Aktivis Lebak, Desak Kadisdik Banten Tindak Oknum ASN Pemain BOS Afirmasi

0
419

penabanten.com, Lebak – Indikasi bagi-bagi floting Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) pada Bantuan Oprasional Sekolah (BOS) Afirmasi dan Kinerja tahun anggaran 2019, yang ditengarai dilakukan oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) dilingkup Kantor Cabang Dinas (KCD) Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Banten Wilayah Lebak, disejumlah sekolah Sekolah Menengah Atas (SMA) dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK). Dinilai para aktivis telah mencoreng nama baik Institusi Disdikbud dan Wahidin Halim selaku Gubernur Banten.

Ditegaskan Sandi Rustam, seorang aktivis Lebak bahwa dugaan kasus tersebut dinilai telah mencoreng citra Gubernur Banten Wahidin Halim (WH), yang menurutnya selama ini telah berupaya, untuk terus meningkatkan kesejahteraan lembaga pendidikan yang ada di Banten, khususnya di domain administratif pemerintah Provinsi.

“Prilaku ini, jelas telah mencoreng citra institusi Disdikbud dan Gubernur Kita (Banten-red), yang selama ini sangat memperhatikan nasib lembaga pendidikan yang ada di Banten, tapi kenapa oknum staf KCD Dindik Banten wilayah Lebak, justru malah merusaknya,” katanya, pada awak media, Sabtu (26/9/2020).

Menurutnya, BOS Afirmasi dan kinerja tersebut, mutlak untuk pembiayaan kegiatan operasional sekolah dan mendukung kegiatan pembelajaran, yang realitasnya belum tercukupi dari dana bantuan BOS reguler. Selain itu, sebagai bentuk penghargaan atas kinerja sekolah, pemerintah turut memberikan bantuan BOS afirmasi dan dana bantuan BOS kinerja.

“Regulasi yang mengatur BOS Afirmasi dan kinerja itu kan, harus selaras Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud). Diantaranya, satuan pendidikan sebagai pelaksana wajib untuk bekerja sama baik dengan perorangan maupun badan usaha, untuk melaksanakan pengadaan barang dan jasa (PBJ), jadi diharamkan bagi staf KCD ngatur-ngatur kegiatan pengadaan tersebut, karena itu otoritas satuan pendidikan bukan ranah KCD,” ujarnya.

Lanjut Sandi, dirinya mendesak kepada Dindikbud Provinsi Banten, agar segera mengevaluasi kinerja KCD Lebak yang di nilai telah merusak citra Gubernur Banten.

“Saya mendesak agar jabatan KCD Lebak segera di evaluasi dan ditindak sesuai aturan yang berlaku. Untuk evaluasi oknum staf yang terlibat, agar dilakukan tindakan tegas sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.

Sebelumnya, Ipda Putu Ari Sanjaya Putera, Kepala Unit 3 Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Mapolres Lebak, mengungkapkan jika terkait aplikasi BOS Afirmasi dan Kinerja tahun lalu, penyidik telah meminta klarifikasi dari Kepala Sekolah SMKN 1 Cikulur serta sejumlah Kepala sekolah jenjang lanjutan tingkat atas lainnya di Lebak.

“Soal BOS Afirmasi, pemeriksaannya dalam masih tahap klarifikasi, intinya semua data dan keterangan tengah Kami perdalam,” ujarnya. (Yans)

Tinggalkan Balasan