Aktivis FPR Soroti Program RTLH Di Desa Rancaseneng Cikeusik Yang Diduga Salahi Prosedur

Sabtu, 21 Oktober 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

penabanten.com, Pandeglang – Rehabilitasi Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) merupakan salah satu program pengentasan kemiskinan yang dilaksanakan Pemerintah Daerah dan Provinsi dengan cara merehabilitasi atau merenovasi rumah penduduk miskin atau kurang mampu dengan kondisi yang kurang layak digunakan sebagai hunian. Sasaran rehab RTLH adalah rumah penduduk miskin yang sudah memiliki PBB dan tanah yang digunakan tidak dalam sengketa yang kondisinya jelek dan kurang layak.

Menurut Aan Andrian selaku Aktivis FPR Sebelum dana bantuan tersebut dialokasikan kepada Pemerintah Desa, terlebih dahulu pihak Pemdes harus melakukan pengajuan Proposal Bantuan Rehabilitasi RTLH kepada Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten atau provinsi. Salah satunya seperti Desa Rancaseneng, Kepala Desa mengirimkan berkas pengajuan RTLH sebanyak 35 penerima, berkas pengajuan ini akan diperiksa terlebih dahulu. Penyusunan proposal ini dalam rangka mengajukan permohonan bantuan Rumah Todak Layak Huni untuk meningkatkan kesejahtraan dan keberlangsungan hidup para masyarakat Kabupaten Pandeglang provinsi Banten khususnya di kecamatan Cikeusik yang saat ini sedang berlangsung pembangunanya.

Namun aan sangat menyangkan dengan adanya bantuan tersebut pasalnya masyarakat atau kpm yang mendapatkan merasa keberatan atau keterpaksaan adanya pungutan senilai Rp.3000.000 (Tiga Juta Rupiah) per KPM yang di lakukan oleh kelapa desa Rancaseneng dengan dalih untuk pembuatan AJB/Akta Hibah.

Sementara salah satu KPM yang enggan namanya di cantumkan mengungkapkan dan membenarkan adanya pungutan senilai tersebut.

” Benar pak saya di mintai uang sebesar Rp.3000.000 yang di berikan kepada kepala desa melalui ketua RT dan kwitansinya juga ada pak” terangnya je awal media.Rabu 18/10/2023.

Sebenarnya saya terpaksa memberikan uang senilai tersebut sampai saya cari pinjaman karena kalau saya tidak bisa memberikan uang dengan jumlah tersebut maka akan di alihkan ke yang lain. Imbuhnya.

Sementara kepala Desa Rancaseneng ketika di konfirmasi via WhatsApp membenarkan adanya pungutan senilai Rp.3 juta per unit atau per KPM dengan jumlah keseluruhan 35 unit/KPM untuk Administrasi pembuatan AJB/Akta Hibah.jawabnya.

Adanya hal tersebut Aan Andrian Aktivis FPR sangat menyangkan adanya bantuan program RTLH yang bertujuan untuk mengentaskan hidup masyarakat yang tarap hidupnya di bawah kemiskinan ini malah di buat susah dan di paksa untuk mengeluarkan uang dengan dalih pembuatan AJB/Akta Hibah sampai masyarakat terpaksa mengasih sejumlah uang, mirisnya lagi sampai masyarakat penerima manfaat kealbakan mencari uang sampai-sampai cari pinjaman.

Masih kata Aan Andrian sebelum turunnya program RTLH tersebut pihak desa sudah membuat proposal yang lengkap beserta bukti kepemilikan hak atas tanah seperti bukti pembayaran pajak, KTP, KK dan photo rumah yang tidak layak. Ini malah kebalik setelah turun bantuan terealisasikan mendadak pihak desa meminta pungutan yang cukup besar nilainya bagi masyarakat tidak mampu. Pungkas Aan.

Berita Terkait

Gebyar Expo UMKM dan Ekraf Kabupaten Serang, Sekda Zaldi Sampaikan Tiga Pesan Ini
Ustadz Jamaludin Ketua LPTQ Kec Cisoka : Terimakasih Kades Bojongloa Sudah Melaksanakan Kegiatan STQ Tingkat Desa
Hadir dalam Acara  Deputi Kebangsaan Lemhanas RI Mayjen TNI. Dr. Rido Hermawan M.Sc, Sekretaris Menteri Pendayagunaan Festival SIJALU Ke 10 Tahun
Nur Agis Walikota Serang Hadiri Grand Launching Politeknik Digital Indonesia Di Ballroom Le Dian Hotel
Camat Yadi Dinilai Tidak Amanah, SPPI dan SPPG Kompak Tak Hadir dalam Audensi
UNIPI Dan Summarecon Tangerang Teken MOU dan Program Magang
Tiga Problem Klasik Bayangi Program Bantuan Beras 2025 Di Desa Padamulya
Lantik Pejabat Fungsional, Wamen Ossy Harapkan Peran Dosen Lektor dalam Transformasi STPN

Berita Terkait

Minggu, 31 Agustus 2025 - 19:04 WIB

Gebyar Expo UMKM dan Ekraf Kabupaten Serang, Sekda Zaldi Sampaikan Tiga Pesan Ini

Minggu, 31 Agustus 2025 - 12:30 WIB

Ustadz Jamaludin Ketua LPTQ Kec Cisoka : Terimakasih Kades Bojongloa Sudah Melaksanakan Kegiatan STQ Tingkat Desa

Sabtu, 30 Agustus 2025 - 14:37 WIB

Nur Agis Walikota Serang Hadiri Grand Launching Politeknik Digital Indonesia Di Ballroom Le Dian Hotel

Sabtu, 30 Agustus 2025 - 03:25 WIB

Camat Yadi Dinilai Tidak Amanah, SPPI dan SPPG Kompak Tak Hadir dalam Audensi

Jumat, 29 Agustus 2025 - 20:47 WIB

UNIPI Dan Summarecon Tangerang Teken MOU dan Program Magang

Jumat, 29 Agustus 2025 - 12:35 WIB

Tiga Problem Klasik Bayangi Program Bantuan Beras 2025 Di Desa Padamulya

Kamis, 28 Agustus 2025 - 18:36 WIB

Lantik Pejabat Fungsional, Wamen Ossy Harapkan Peran Dosen Lektor dalam Transformasi STPN

Kamis, 28 Agustus 2025 - 15:12 WIB

Konsolidasi Musyawarah FK. Mantap Wilayah Cipondoh Pererat Silaturahmi dan Soliditas Anggota

Berita Terbaru

kabupaten Serang

Baznas Kabupaten Serang Terima Bantuan Mobil Ambulans dari PNM

Minggu, 31 Agu 2025 - 17:00 WIB