Penabanten.com, Pandeglang – Aset Pembangunan Paving Blok merupakan milik Kementerian Perhubungan Laut (Hubla) UPP Kelas III Labuhan kini mengalami rusak dan genangan air pun tidak terhindarkan. Hal itu dipicu akibat pengelola yang tidak bertanggung jawab padahal di lokasi itu banyaknya pengunjung roda dua dan roda empat datang ke kawasan Pantai Batako atau Wisata Kuliner Seafood Teluk tersebut.
Berdasarkan informasi, aset milik Kementrian Perhubungan Laut itu, ternyata dikelola oleh Pemerintahan Desa Teluk melalui Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) kurang lebih sudah 3tahun. Namun sayangnya, pendapatan yang dihasilkan dari pantai batako atau wisata kuliner seafood tersebut selama berdiri diduga tidak jelas penggunaan pendapatannya.
Padahal uang yang masuk ke Bumdes Teluk perharinya cukup lumayan besar apalagi di waktu hari weekend atau sabtu dan minggu, selain dari hasil parkir kendaraan Bumdes itu juga mendapatkan setoran dari para pedagang kurang lebih sekitar 20 warung kopi dan kuliner.
Baca Juga : Plafon Sekolah Hancur Di Sana Sini Dana BOS SDN Ciawi Di Pertanyakan
Diberitakan sebelumnya, Piki selaku juru tarik uang parkir di lokasi mengaku bahwa dirinya sudah 3 tahun bekerja di lokasi tersebut, selama itu dia mengatakan, bahwa hasil uang yang didapat dari parkir mencapai 500 ribu -600 ribu rupiah perhari pada hari weekend sementara di hari biasa mencapai 150ribu-200ribu rupiah.
“ Uang yang kita minta dari parkir mobil itu 7ribu itu, paling kita yang bekerja disini kebagian 2ribu rupiah lah, cuma sekarang lagi menurun hasil parkirannya, paling rame 500ribu-600ribu rupiah, kalau dulu mah mencapai 1.5juta -2juta perharinya,” katanya.
Terpisah, atau Mr. Kolep dari Suara Eksistensi Masyarakat Anti Rezim (SEMAR), mengatakan, pendapatan selama beberapa tahun dari hasil pengelolaan Pantai Batako mesti dipertanyakan, sebab kalau tidak jelas pendapatannya hal itu bisa di kategorikan pungutan liar serta melakukan pengerusakan terhadap aset pemerintah pusat atau aset Kementrian perhubungan laut.
Baca Juga ; Warga Kasuren Masih Mengeluhkan Bau Menyengat PT Raja Goedang Mas Pengumpul Oleh Bekas
“Kami bukan mempermasalahkan dengan adanya keberadaan pantai batako atau wisata kuliner seafood, terlebih dengan adanya pantai batako banyak pengusaha kecil atau UMKM terbantu, yang ingin kami pertanyakan bagaimana tanggung jawab dari para pengelola (Bumdes*red) yang melakukan pembiaran atas kerusakan bangunan batako milik kementrian perhubungan laut,”tandasnya.
Mr.Kolep itu, juga menegaskan, legal formal sebagai pengelola pantai batako teluk itu juga harus jelas , terlebih dalam mengelola pendapatan hasil di parkiran itu, jangan sampai uang yang didapat penggunaannya tidak jelas.
“ Kalau kita mau hitung perhari,perbulan dan pertahun sudah berapa uang terkumpul dari hasil pantai batako yang dikelola oleh Bumdes teluk itu, jangan sampai ada pengakuan bahwa saat ini pimpinan Bumdesnya pengganti dari ketua Bumdes lama, sehingga berdalil tidak tahu pendapatan yang lama untuk apa aja, jangan sampai hal serupa itu terulang lagi,”tegasnya.
Sementara itu, Pimpinan Kantor UPP Kelas III Labuan dan Kepala desa beserta Ketua BUMDes Teluk belum dapat dikonfirmasi hingga berita ini diterbitkan.
Roni Darma