Agung Intiland Group Mangkir Dari Panggilan Kedua Dewan Soal Pelakasaan Izin Lokasi

Rabu, 21 April 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penabanten.comTangerang, Agung Intiland Group mangkir dari pamanggilan DPRD Kabupaten Tangerang yang kedua kali untuk dengar pendapat atau hearing. Acara tersebut berlangsung di Gedung DPRD lama Jalan Kisamaun Kota Tangerang, Rabu (21/4/2021).

Agenda hearing ini diketahui terkait membahas pelaksanaan izin lokasi yang di peroleh Agung Intiland Group meliputi PT. Teluknaga Naga Perkasa, PT Agung Inti Land, PT. Bangun Laksana Persada, PT. Bangun Graha Persada, PT. Agung Graha Land.

Terpantau, nampak hanya yang hadir dalam hearing itu ialah Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Dinas Tata Ruang dan Bangunan (DTRB) dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Tangerang selaku stakholders terkait pemegang izin lokasi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ketua DPRD Kabupaten Tangerang Kholid Ismail menuturkan, pihaknya tengah mengkroscek sejauh mana pelaksanaan pemanfaatan lahan dari Surat Keputusan (SK) Izin Lokasi yang diperoleh dari pemerintah daerah.

“Kalau pemanfaatan izin lokasi kan, ingat sudah masuk kepada pelaksanaan fisik. Maka kalau sudah dipercayakan, harus dilihat juga kapabilitas pengusaha dan kridibelitas perusahaan ini harus dilihat,” ujar Kholid kepada wartawan.

Menurut dia, ketika sudah penyerahan izin lokasi, sejatinya pihak perusahaan wajib melaksanakan progress dan ada nya pelaporan kepada dinas terkait untuk diberikan evaluasi sesuai amanat peraturan yang berlaku.

“Ini kan terkadang pengembang main-main. Ketika mendapat izin lokasi, dia santai-santai tidak disesuaikan dengan kapasitas keuangan perusahaan,” papar Kholid.

Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Tangerang Wahyu Nugroho menambahkan, pihaknya akan menindak tegas apabila pemanggilan ketiga kali tidak hadir.

“Kita akan lakukan sidak ke lapangan lain mungkin,” ujarnya.

Pihaknya, Wahyu katakan tidak mengetahui secara detail sejauh mana progress pemanfaatan tanah dari izin lokasi Agung Intiland Group yang sudah diperolehnya.

Disingguh persoalan yang tengah menjadi sorotan dewan, dibeberkan Wahyu ialah pemanfaatan lahan yang belum maksimal dan progress kedepannya.

“Makanya kita kan belum bisa mempertanyakan karena kan mereka tidak hadir,” tandasnya.

Sementara itu, Kepala Bagian Perizinan DPMPTSP Kabupaten Tangerang Agus Supriyatno mengakui pihaknya belum pernah melakukan evaluasi per triwulan terhadap pelaksanaan izin lokasi tersebut.

“Evalusi belum kita lakukan, tapi saat ini kita dengan dewan berkordinasi untuk membahas persoalan itu juga,” ujar Agus usai hadiri hearing DPRD Kabupaten Tangerang, Senin (19/4/2021)

Agus katakan pihaknya beberapa hari terakhir baru menyamakan persepsi dengan legislatif untuk tindakan tegas selanjutnya sesuai ketentuan yang berlaku.

Kemudian, Kasie Penataan dan Pemberdayaan BPN Kabupaten Tangerang Tuhu Endarto menuturkan bahwa hearing yang digelar baru pembahasan umum.

Namun begitu, Tuhu mengaku sepakat terhadap tindaklanjut pelaksaan izin lokasi yakni monitoring evaluasi kepada perusahaan yang bersangkutan.

“Untuk pelaporan triwulan itu yang akan kita kejar,” ujarnya.

Lanjut Tuhu mengungkapkan bahwa pihaknya mengklaim sebelum hearing dilakukan sudah mengirim surat kepada Agung Intiland Group, perihal meminta laporan pelaksanaan izin lokasi yang di peroleh.

“Sudah semua kita kirim surat. Sebetulnya sudah ada aturan itu sejak lama, bahwa tiga bulan sekali harus lapor. Kalau ini kan tidak ada laporan, maka kita surati.”

“Nanti kita lihat reaksi nya seperti apa. Tadi anggota dewan juga mendukung langkah itu,” tutur Tuhu. ( Riska/Mad)

Berita Terkait

Kepolisian Dan TNI Sesuai Program Pemerintah Daerah, Kawal Pemindahan Pedagang Ex Penampungan Ke Pasar Baru Cisoka
Prof. Francisca Sestri Menjadi Dewan Penasihat Koperasi LPER (Digital)
Beri Arahan di Rapim Polri, Kapolri Tegaskan Dukung-Kawal Penuh Program Pemerintah
Dari Cikeusal untuk Indonesia, TMMD Ke-127 Hadirkan Negara dan Mengubah Kehidupan Warga Desa
Supplier Buka Suara: Harga Daging di Pasar Ciruas Tidak Sampai Rp. 145.000/kg
Pers, Aktivisme, dan Tanggung Jawab Etis di Tengah Zaman yang Berisik
PT CMMI Diduga Jual Limbah B3 Slag Secara Ilegal; Kadin Bantah Terlibat Pengurugan Proyek
Jalan Berlubang di Jalan Cikande – Rangkasbitung Diduga Menelan Korban Jiwa, Aktivis Banten Desak APH Mengusut Tuntas

Berita Terkait

Selasa, 10 Februari 2026 - 17:10 WIB

Prof. Francisca Sestri Menjadi Dewan Penasihat Koperasi LPER (Digital)

Selasa, 10 Februari 2026 - 17:06 WIB

Beri Arahan di Rapim Polri, Kapolri Tegaskan Dukung-Kawal Penuh Program Pemerintah

Selasa, 10 Februari 2026 - 17:02 WIB

Dari Cikeusal untuk Indonesia, TMMD Ke-127 Hadirkan Negara dan Mengubah Kehidupan Warga Desa

Selasa, 10 Februari 2026 - 16:13 WIB

Supplier Buka Suara: Harga Daging di Pasar Ciruas Tidak Sampai Rp. 145.000/kg

Selasa, 10 Februari 2026 - 16:09 WIB

Pers, Aktivisme, dan Tanggung Jawab Etis di Tengah Zaman yang Berisik

Selasa, 10 Februari 2026 - 11:42 WIB

PT CMMI Diduga Jual Limbah B3 Slag Secara Ilegal; Kadin Bantah Terlibat Pengurugan Proyek

Senin, 9 Februari 2026 - 16:36 WIB

Jalan Berlubang di Jalan Cikande – Rangkasbitung Diduga Menelan Korban Jiwa, Aktivis Banten Desak APH Mengusut Tuntas

Senin, 9 Februari 2026 - 02:55 WIB

Lesman Bangun: Bantuan Wagub Dimyati Jadi Pemantik Semangat Pembangunan Museum Media Siber Indonesia

Berita Terbaru