Ada Tower Siluman Di Pasar Labuan LSM Mahatidana : Apabila Tidak Berijin, Bongkar Saja

0
340

Penabanten.com, Pandeglang – Menanggapi adanya “Tower Siluman” yang berdiri di Pasar Plaza Labuan, Sekjen LSM Mahatidana Encup Sukrana mendesak Pemda Pandeglang untuk mengusut tuntas oknum yang menjadi beking perijinan. Apabila terbukti tidak berijin bongkar saja.

“Menurut informasi yang berhasil kami himpun, tower provider yang berdiri di Plaza Labuan itu, diduga tidak memiliki ijin. Karena, menurut pihak DPMPPTSP, tower tersebut tidak tercatat dalam arsip,” ujarnya.

Tower tersebut, lanjutnya, dibangun sekitar Tahun 2003 an. Ironisnya, hingga kini, perijinannya tidak jelas.

“Tower tersebut, berdiri di atas lahan milik Pemda Pandeglang, kok bisa tower tersebut beroperasi, tanpa membayar pajak kepada pemilik lahan. Kami meminta, Pemda Pandeglang mengusut tuntas siapa yang membekingi tower tanpa ijin. Karena, hal ini sangat jelas merugikan Pemda Pandeglang,” ujarnya.

Baca Juga : Kadis Perindag ESDM Akui Tower Di Plaza Labuan “Tidak Jelas”

“Saya mendesak agar Dinas perijinan, mencari dan menelusuri siapa pemilik tower Provider tersebut. Apabila tidak ditemukan siapa pemiliknya, sesuai perundang undangan, maka pemerintah daerah sebagi pemilik lahan, hrs menutup dan memberhentikan tower “Siluman” tersebut,”,” tutupnya.

Sementara itu, dihubungi melalui telephone selularnya, Erik, perwakilan DPMPPTSP mengatakan, sepengetahuan dia, belum ada ijin permohonan perihal perizinan tersebut ke kami. Namun, mungkin juga izinnya sudah ada waktu dulu.

“Perlu kita kroscek dulu. Coba kita koordinasi dulu dengan SKPD teknis Dan Indag perihal info tersebut,” katanya.

“Kita minta waktu untuk koordinasi dulu terkait itu. Saya belum bisa banyak komentar takutnya salah,” pungkas Erik. (M4n).

Tinggalkan Balasan