Ada Apa ” Warga Desa Nambo Udik Patok Tanah Dikawasan Modern Cikande!!

- Penulis

Rabu, 7 September 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penabanten.com, Serang – Diduga tidak ada penyelesaian dari pemerintah setempat khususnya desa nambo udik Para Ahli Waris di dampingi Lembaga Alians Indonesia Badan Pengawas Aset Negara (BPAN) datangi lahan mereka untuk memasang patok yang terletak dikawasan industri modern cikande mediasi yang ke tiga kali (3) dengan pihak modern yang diwakili Fajri selaku legal dari pihak modern, kepala desa nambo udik yaitu Juhri dan Mayot selaku kordinator pembebasan tanah diwilayah nambo udik tidak ada penyelesaian. Rabu, (13/07/2022)

Hari ini Rabu 07/09/2022 lembaga Aliansi Indonesia mendampingi para ahli waris datang langsung ke lokasi tanah mereka masing – masing untuk memasang patok yang menerangkan bahwa tanah ini adalah milik para ahli waris yang selama ini tidak pernah merasa menjual kepada pihak mana pun apa lagi ke Pihak kawasan modern cikande.

Ketika di wawancarai oleh awak media ke 3 Ahli Waris yaitu:

1.atas nama Onar Bin Saman dengan fakta waris Unes, Marsadi, Rohayah, Runiyah dan Sarif yang terletak di Blok 003 Kelas II / 44 No Persil 6 No.Kohir No.SPPT 36.04.120.001.003-0288.0, seluas 1251 M2 yang terletak di Kampung Nambo Desa Nambo Udik Kecamatan Cikande Kabupaten Serang. Mengatakan Tanah milik nya sudah di ratakan oleh pihak kawasan modern Cikande,

2. Arkani alm bin Samir alm, dengan fakta waris Arbani Bin Arkani alm, dan Antara selaku anak Arbani yang memiliki tanah yang terletak diBlok 002 kelas IV/44 No.Persil 31 No.Kohir 93 No.SPPT 36.04.120.001.002-0163.0 seluas 450 M2 yang terletak diKampung Bojong Ranji Desa Nambo Udik Kecamatan Cikande Kabupaten Serang Provinsi Banten, mengatakan Tanah miliknya sudah di ratakan oleh pihak kawasan modern Cikande,

3. Atas nama Sarinah alm bin Sailum alm dengan fakta waris an. Januri tanah milik orang tua saya Sarinah Bin Sailum kata Januri bin Sarinah mengaku tanah milik almarhum orang tuanya yang tercatat dalam girik No SPPT 004 Persil Blok 002 Luas 2460 m2 yang terletak di Desa Nambo Udik Kecamatan Cikande Kabupaten Serang Banten,

Ahli waris mengatakan, “Dengan tegas bahwa mereka tidak pernah menjual tanah milik orang tuanya kepada pihak manapun”. tegasnya

Masih bersama ahli Waris, “Kami sudah datang ke mana mana pa, ucapnya kepada awak media, kami juga sudah kirim kan surat ke Presiden Republik Indonesia, ke menteri, ke Bupati maupun Gubernur sampai saat ini belum ada kepastian juga, tolong kami pak presiden, tolong bantu kami tolong kembalikan tanah kami pa itu tanah orang tua kami, tolong kami pa,” Tandasnya.

Masih bersama para ahli waris mereka mengatakan dipertemuan yang ke tiga pihak modern yang di wakili oleh Fajri selaku legal dari perwakilan Pihak Kantor Modern Cikande kami disuruh mempertanyaka ke pihak BPN kab Serang, tapi apa yang di dapat pihak BPN Alhamdulillah ga ada pa ucapnya sambil mengelus dada.

Terakhir para ahli waris menegaskan bahwa tanah yang mereka patok adalah murni dan asli peninggalan orang tua kami, dan belum pernah dijual kepada siapa pun, para ahli waris pun berharap dengan adanya pematokan ini pihak Modern Cikande mau terbuka kepada kami, jangan ada yang di tutup tutupi ucap para ahli waris.

( maulana ).

Berita Terakait

HUT ke-3 Lensa Bumi.com: Semakin Kokoh Menjadi Suara Masyarakat yang Terpercaya
Meriahkan Ulang Tahun ke-7, PMC Galatama Lele Ari Samudra Gelar Kompetisi Memancing
Demi Efek Jera, Inuar HumayA Pemerhati Minta Tindak Tegas Setiap Bentuk Anarkisme Demo PEMI AW
Dukung Kualitas Dakwah, 430 Mualim Al-Qur’an di Tangerang Tersertifikasi Secara Nasional
Pemerhati Hukum dan Ketua DPN LSM Minta Polis Usut Blokade Gerbang, Rusak CCTV hingga Lempar Kotoran: Demo di PT Pemi AW Balaraja Dikritik
Pihak PT Gradya Murni Utama, Meilina Tourisina Dampingin Kantor Hukum Firdaus Oiwobo, S.H., dan  Partner Sukses Ratakan Lahan Jungjing
DPC PDI Perjuangan Kabupaten Tangerang Hadir Layanan Kansultan Hukum Gratis Hari Fastival Bukan Bung Karno
Setelah 12 Tahun Menanti, Eksekusi Lahan Milik PT Gardya Murni Utama Berhasil Robohokan Bangunan liar  Berjalan Lancar

Berita Terakait

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 17:40 WIB

HUT ke-3 Lensa Bumi.com: Semakin Kokoh Menjadi Suara Masyarakat yang Terpercaya

Rabu, 5 Agustus 2026 - 21:47 WIB

Meriahkan Ulang Tahun ke-7, PMC Galatama Lele Ari Samudra Gelar Kompetisi Memancing

Senin, 20 Juli 2026 - 17:37 WIB

Demi Efek Jera, Inuar HumayA Pemerhati Minta Tindak Tegas Setiap Bentuk Anarkisme Demo PEMI AW

Minggu, 19 Juli 2026 - 15:00 WIB

Dukung Kualitas Dakwah, 430 Mualim Al-Qur’an di Tangerang Tersertifikasi Secara Nasional

Kamis, 16 Juli 2026 - 19:35 WIB

Pemerhati Hukum dan Ketua DPN LSM Minta Polis Usut Blokade Gerbang, Rusak CCTV hingga Lempar Kotoran: Demo di PT Pemi AW Balaraja Dikritik

Selasa, 30 Juni 2026 - 06:32 WIB

Pihak PT Gradya Murni Utama, Meilina Tourisina Dampingin Kantor Hukum Firdaus Oiwobo, S.H., dan  Partner Sukses Ratakan Lahan Jungjing

Minggu, 28 Juni 2026 - 12:12 WIB

DPC PDI Perjuangan Kabupaten Tangerang Hadir Layanan Kansultan Hukum Gratis Hari Fastival Bukan Bung Karno

Jumat, 26 Juni 2026 - 07:13 WIB

Setelah 12 Tahun Menanti, Eksekusi Lahan Milik PT Gardya Murni Utama Berhasil Robohokan Bangunan liar  Berjalan Lancar

Berita Terabru