Penabanten.com, Kab. Serang – Ketidakjelasan agenda audiensi di lingkungan Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Serang menjadi tanda tanya besar bagi kalangan media. Meski surat permohonan audiensi dan silaturahmi yang dilayangkan Redaksi Media Online Penabanten.com pada 15 November 2025 lalu telah diterima dan diposisikan, hingga kini pihak Disdik belum memberikan kabar resmi kapan pertemuan tersebut akan digelar.
Kondisi ini memicu pertanyaan publik mengenai komitmen Disdik Kabupaten Serang dalam menjalin komunikasi yang transparan dengan pilar keempat demokrasi. Padahal, pertemuan tersebut direncanakan sebagai wadah untuk mengklarifikasi berbagai isu genting yang menyentuh langsung kepentingan masyarakat luas.
Herman Pimpinan Redaksi Penabanten.com menyayangkan sikap lamban dari pihak Disdik. “Kami hanya ingin bersilaturahmi dan melakukan fungsi kontrol sosial terkait isu-isu pendidikan. Surat sudah diterima dan diposisikan, tapi sampai detik ini belum ada kejelasan jadwal,” tegasnya.
Dalam draf audiensi tersebut, Redaksi Penabanten.com telah menyiapkan sederet daftar pertanyaan strategis yang membutuhkan jawaban konkret dari Kepala Dinas Pendidikan. Beberapa poin utama yang akan dibahas meliputi Infrastruktur Sekolah, Kondisi sejumlah ruang kelas yang rusak dan menuntut perbaikan segera, fasilitas teknologi yang dinilai belum merata di pelosok Serang, mengenai Tenaga Pendidik, tentang guru honorer, proses rekrutmen PPPK, hingga kebijakan distribusi guru di daerah terpencil agar tidak terjadi ketimpangan kualitas pendidikan dan Transparansi Anggaran, Pengawasan penggunaan Dana BOS serta efektivitas Program Beasiswa “Serang Pintar” agar tepat sasaran.
Yang lebih penting upaya penekanan angka putus sekolah, sosialisasi nyata pencegahan bullying (perundungan) dan kekerasan di sekolah, hingga sulitnya akses data informasi publik bagi media.
Keterlambatan penjadwalan ini memunculkan spekulasi adanya kesan “tertutup” dari instansi yang mengelola masa depan generasi muda di Kabupaten Serang ini. Sebagai media yang menjunjung tinggi UU Pers No. 40 Tahun 1999 dan UU Keterbukaan Informasi Publik, Penabanten.com berharap Disdik tidak alergi terhadap kritik dan segera membuka ruang dialog.
Sinergi antara media dan birokrasi sangat dibutuhkan untuk menyosialisasikan kebijakan pendidikan secara akurat. Namun, jika pintu komunikasi masih tertutup rapat, publik patut bertanya: Ada apa sebenarnya dengan Dinas Pendidikan Kabupaten Serang? (Red)
Herman yang juga merupakan pengurus PWI Kabupaten Serang dan Sekretaris SMSI Kabupaten Serang ini menambahkan bahwa kehadiran media bukan untuk mencari-cari kesalahan, melainkan untuk bersinergi dalam pengawasan publik.
“Sebagai kontrol sosial, kami ingin menanyakan transparansi Dana BOS dan efektivitas Program Beasiswa Serang Pintar. Kami tidak ingin ada kesan Disdik ‘alergi’ terhadap wartawan atau mencoba menutup diri dari keterbukaan informasi publik. Kami menunggu iktikad baik dari Kepala Dinas untuk duduk bersama demi kemajuan pendidikan di Kabupaten Serang,” tegasnya.
















