83 Calon Anggota Komisi Informasi Provinsi Banten,lulus persyaratan administrasi

0
215

Penabanten.com, Serang – Sebanyak 83 orang dinyatakan lulus seleksi administrasi dalam Seleksi Calon Anggota Komisi Informasi Provinsi Banten.

Ketua Tim Seleksi (Timsel) Calon Anggota Komisi Informasi Provinsi Banten, Prof. Dr. Zakaria Syafe’i, M.Pd mengatakan, jumlah pendaftar Seleksi Calon Anggota Komisi Informasi Provinsi Banten, sampai dengan batas waktu penutupan pendaftaran, yaitu tanggal 22 Februari 2019, mencapai 109 orang.

Sejak tanggal 25 Februari 2019, Timsel melakukan verifikasi administrasi terhadao persyaratan peserta seleksi. Verifikasi dilakukan sampai dengan Kamis, 28 Februari 2019. Selanjutnya, menyelenggarakan rapat pleno penetapan peserta yang lolos seleksi administrasi pada Jum’at, 1 Maret 2019.

“Senin, 4 Mart 2019, peserta yang lulus seleksi administrasi, diumumkan di media massa, website resmi Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten, website resmi Komisi Informasi Provinsi Banten, serta media sosial resmi Pemprov Banten,” katanya.
Peserta yang lulus seleksi administrasi, tambah Zakaria, selanjutnya diharuskan mengikuti tes potensi, yang akan dilakukan dengan menggunakan metode Computer Assisted Test (CAT). Dalam tes potensi, Timsel akan menyaring peserta hingga 45 (empat puluh lima) orang.

Jumlah tersebut, tambah Djakaria, merupakan 3 (tiga) kali lipat dari 15 (lima belas) peserta yang lulus hingga tahap akhir dan akan dilaporkan kepada Gubernur Banten. Sebagaimana Pasal 6 Ayat (2) huurf f Perki No. 4 Tahun 2016 tugas Timsel
adalah mengajukan paling sedikit 10 (sepuluh) dan paling banyak 15 (lima belas) nama-nama calon anggota komisi informasi provinsi atau kabupaten atau kota untuk diajukan kepada gubernur ata bupati atau walikota.
Seleksi Calon Anggota Komisi Informasi Provinsi Banten Periode 2019 – 2023 dilaksanakan oleh Tim Seleksi Calon Anggota Komisi Informasi Provinsi Banten berdasarkan Keputusan Gubernur Banten Nomor : 491 – 05 /Kep.78-Huk/2019 tanggal 25 Januari 2019 tentang Penetapan Tim Seleksi Calon Anggota Komisi Informasi Provinsi Banten Periode 2019 – 2023, yaitu Prof. Dr. Zakaria Syafe’i, M.Pd dari MUI Provinsi Banten yang mewakili unsur masyarakat, Cecep Suryadi dari unsur Komisioner Komisi Informasi Pusat, Muhibuddin, M.Si. dari UIN Sultan Maulana Hasanudin Banten dan Dr. Idi Dimyati, S.I.Kom., M.I.Kom dari Untirta yang mewakili unsur akademisi, serta Kepala Dinas Komunikasi Informtaika Statistik dan Persandian Provinsi Banten, Komari, S.Pd.MM dari unsur pemerintahan.

Berakhirnya masa jabatan Komisioner Komisi Indonesia (KI) Provinsi Banten tahun 2019. Dinas Komunikasi Informatika Statistik Persandian Provinsi Banten mulai melakukan persiapan rekrutmen calon komisioner. Salah satunya yakni membentuk Tim Seleksi yang berlangsung di Gedung SKPD Terpadu Lt. 6, Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B), Curug- Kota Serang (30/01/2019).
Rapat perdana Tim Seleksi Calon Anggota Komisi Informasi dilaksanakan Rabu, 29 Januari 2019 lalu. Rapat tersebut menghasilkan keputusan yang menetapkan oleh Prof. Dr. Zakaria Syafe’i, M.Pd sebagai ketua, Muhibuddin, M.Si sebagai Wakil Ketua, dan Cecep Suryadi, Dr. Idi Dimyati, S.I.Kom., M.I.Kom dan Komari, S.Pd.MM sebagai anggota. Selain itu, rapat tersebut menghasilkan keputusan tentang penetapan jadwal kegiatan yaitu Tahap Seleksi Administrasi direncanakan dari tanggal 25 – 28 Februari 2019, Tahap Tes Potensi direncanakan dari tanggal 13 Maret 2019, Tahap Psikotes dan Dinamika Kelompok direncanakan dari tanggal 9 April 2019 dan Tahap Wawancara direncanakan dari tanggal 22 -23 April 2019. Serta keputusan bahwa proses seleksi tersebut tidak dipungut biaya.
Sementara itu, Sekretariat pendaftaran Tim Seleksi Calon Anggota Komisi Informasi Provinsi Banten ditetapkan bertempat di Dinas Komunikasi Gedung SKPD Terpadu Lt. 6, Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B), Curug- Kota Serang.

Sumber : Kominfo Provinsi Banten

Tinggalkan Balasan