Memperoleh Informasi Dari Masyarakat, Pengedar Pil Koplo Diciduk Resnarkoba Polres Serang

- Penulis

Kamis, 14 Desember 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penabanten.com, Serang – Baru turun dari kendaraan umum usai berbelanja, WI (21 tahun) pengedar pil koplo disergap Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Serang di akses tol Serang Timur, Kelurahan Panancangan, Kecamatan Cipocok Jaya, Kita Serang, pada Rabu (13/12/2023) sore.

Dari tangan pengedar narkoba warga Kelurahan Mesjid Priyayi, Kecamatan Kasemen, Kota Serang ini, Tim Opsnal mengamankan 6200 butir pil koplo jenis tramadol dan hexymer yang dibungkus kantong plastik hitam.

Kapolres Serang AKBP Wiwin Setiawan menjelaskan penangkapan pengedar pil koplo ini merupakan tindaklanjut dari informasi masyarakat yang diterima Tim Opsnal.

Berbekal dari informasi tersebut, Tim Opsnal yang dipimpin Ipda Rian Jaya Surana kemudian bergerak melakukan pendalaman informasi.

“Rabu (13/12) sekitar pukul 17.00, petugas mencurigai tersangka yang saat itu baru turun dari kendaraan umum,” ungkap Kapolres didampingi Kasatresnarkoba AKP M Ikhsan kepada Poskota, Kamis (14/12/2023).

Tersangka yang saat itu sedang berjalan kaki hendak pulang ke rumahnya langsung disergap dan tidak melakukan perlawanan. Petugas kemudian melakukan terhadap kantong plastik hitam yang digenggam tersangka.

“Saat diperiksa, kantong plastik itu berisi 4000 butir obat jenis hexymer dan 2.200 butir jenis tramadol. Bersama barang buktinya, tersangka selanjutnya diamankan ke mapolres untuk dilakukan pemeriksaan,” jelasnya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, tambah AKP M Ikhsan tersangka mengakui obat keras yang diamankan petugas adalah miliknya. Obat keras tersebut diakui tersangka dibeli dari seorang bandar yang ditemuinya di daerah Muara Angke, Jakarta Barat.

“Ribuan obat keras tersebut didapat dari daerah Muara Angke namun tersangka tidak mengetahui lokasi tempat tinggalnya karena transaksi dilakukan di jalanan,” kata M Ikhsan.

Menurut Kasat, tersangka sudah 5 kali mendapatkan obat keras dari daerah Muara Angke. Obat keras yang tidak sembarangan diperjualbelikan itu, merupakan stok untuk tahun baru dan sedianya akan diedarkan di wilayah Kota Serang.

“Atas perbuatannya, tersangka WI dijerat Pasal 435 Jo Pasal 436 UU RI No 17 tahun 2023 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan denda Rp 1,5 miliar,” tandasnya. (Man)

Berita Terakait

Siswa Man 1 Tigaraksa, Ihda Mawaddatussyajalah Maju Sebagai Duta Anak Kabupaten Tangerang
Proyek Hutan Bambu Cisoka  Anggaran Rp1,8 Miliar Disorot Squed : Baru Berupa Pemadatan Lahan, RDP Minta Kejelasan Audit
HUT RI ke-81 di Suvarna Sutera Berlangsung Meriah, PT Putra Aidil Karya Abadi (PAKA) Sampaikan Apresiasi
Buktikan Kualitas Baik, Dedy Apiandi Putra Sopian Hadi Ketua Katar Desa Cisoka Siap Jalankan Tugas Mulia Tugas Paskibraka 2026
HUT ke-3 Lensa Bumi.com: Semakin Kokoh Menjadi Suara Masyarakat yang Terpercaya
Meriahkan Ulang Tahun ke-7, PMC Galatama Lele Ari Samudra Gelar Kompetisi Memancing
Demi Efek Jera, Inuar HumayA Pemerhati Minta Tindak Tegas Setiap Bentuk Anarkisme Demo PEMI AW
Dukung Kualitas Dakwah, 430 Mualim Al-Qur’an di Tangerang Tersertifikasi Secara Nasional

Berita Terakait

Jumat, 2 Oktober 2026 - 17:30 WIB

Siswa Man 1 Tigaraksa, Ihda Mawaddatussyajalah Maju Sebagai Duta Anak Kabupaten Tangerang

Rabu, 2 September 2026 - 22:12 WIB

Proyek Hutan Bambu Cisoka  Anggaran Rp1,8 Miliar Disorot Squed : Baru Berupa Pemadatan Lahan, RDP Minta Kejelasan Audit

Senin, 17 Agustus 2026 - 14:12 WIB

HUT RI ke-81 di Suvarna Sutera Berlangsung Meriah, PT Putra Aidil Karya Abadi (PAKA) Sampaikan Apresiasi

Minggu, 16 Agustus 2026 - 09:12 WIB

Buktikan Kualitas Baik, Dedy Apiandi Putra Sopian Hadi Ketua Katar Desa Cisoka Siap Jalankan Tugas Mulia Tugas Paskibraka 2026

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 17:40 WIB

HUT ke-3 Lensa Bumi.com: Semakin Kokoh Menjadi Suara Masyarakat yang Terpercaya

Rabu, 5 Agustus 2026 - 21:47 WIB

Meriahkan Ulang Tahun ke-7, PMC Galatama Lele Ari Samudra Gelar Kompetisi Memancing

Senin, 20 Juli 2026 - 17:37 WIB

Demi Efek Jera, Inuar HumayA Pemerhati Minta Tindak Tegas Setiap Bentuk Anarkisme Demo PEMI AW

Minggu, 19 Juli 2026 - 15:00 WIB

Dukung Kualitas Dakwah, 430 Mualim Al-Qur’an di Tangerang Tersertifikasi Secara Nasional

Berita Terabru