Diperiksa Jaksa Tigaraksa Selama 3 Jam, Mantan Anggota DPRD Ditahan
Penabanten.com – Tangerang, Usai ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi pengadaan mobil operasional desa pada (10/6/2022) lalu, mantan anggota DPRD Kabupaten Tangerang berinisial SA langsung ditahan oleh penyidik Kejari Kabupaten Tangerang pada Selasa (21/6/2022).
SA langsung dibawa ke mobil tahanan usai diperiksa selama 3 jam, sebelumnya Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang memanggil SA pada (10/6/2022), namun karena tidak hadir, akhirnya Kejari Kabupaten Tangerang mendatangi kediaman SA, dan SA datang ke kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang, untuk menandatangani berkas acara pemeriksaan ( BAP).
Pelaksana Tugas ( PLT) Kepala Seksi Intelejen Kejari Kabupaten Tangerang Ubaydillah membenarkan jika Penyidik Kejaksaan telah mengamankan mantan anggota DPRD kabupaten Tangerang berinisial SA, menurutnya, SA ditahan dalam dugaan Kasus tindak pidana korupsi yang melibatkan 4 mantan Kades, SA merupakan pelaku yang menjembatani pemberian mobil desa yang bersumber dari APBD tahun anggaran 2018.
” Tersangka akan ditahan selama dua puluh hari ke depan di rutan Serang, usai diperiksa selama 3 jam, SA tiba dikantor Kejaksaan pada pukul 14.00,”terang Ubay.
Selain SA, pelaku telah menahan mantan kepala desa Pasir Gintung SN, mantan Kades Gaga M, mantan Kades Buaran Mangga DM sementara STN mantan Kades Bonisari Kecamatan Pakuhaji belum menyerahkan diri.
” Kita masih menunggu itikad baik dari mantan Kades Bonisari STN, jika tidak datang ke kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang, maka akan kita akan keluarkan,”tandasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang Nova Elida Saragih mengatakan, pengadaan barang dan jasa berupa mobil operasional desa di empat desa tersebut bermasalah. Di mana, uang dari kas desa tidak dibayarkan kepada showroom mobil.
“Uang ini diberikan ke pihak ketiga oleh empat kades. Karena pembelian mobil tidak disertai fraktur. Pihak showroom tidak mau mengeluarkan faktur karena memang uang belum mereka terima,” jelasnya.
Nova menambahkan pada tahun 2018 Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa ( DPMPD) Kabupaten Tangerang mengeluarkan surat edaran kepada kepala desa dalam hal pengadaan mobil operasional desa. Total anggaran yang dialokasikan sebanyak Rp20 miliar untuk 27 desa ( Red)