18 Pengedar Narkoba, Ditangkap Satresnarkoba Polresta Tangerang

Senin, 17 Februari 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penabanten.com, Tangerang, Dalam 16 hari, Satuan Reserse Narkoba (Satresnaroba) Polres Kota (Polresta) Tangerang menangkap 18 pengedar narkoba. Ke 18 tersangka itu, berinisial MJ, MI, SJ, AS, HH, S, DR, SA, GK, NH, DS, AN, SB, MY, HM, FE, LS, dan MM.

Kapolres Kota Tangerang, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengatakan, belasan pelaku itu merupakan hasil tangkapan jajaran Satres Narkoba pada periode 1 Januari hingga 16 Februari 2020 atau selama 16 hari. Dari hasil pemeriksaan, para pelaku yang mayoritas bekerja sebagai buruh pabrik ini diketahui pula bukan satu jaringan. Dan memang, biasa mengedarkan barang haram tersebut pada anak sekolah hingga pekerja.

“Sasaran mereka ini, anak sekolah dan pekerja. Untuk wilayah edarannya lebih ke pelosok Tangerang,” kata Kapolresta saat press conference di Mapolresta Tangerang, Senin (17/2/2020).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Biasanya, untuk melakukan transaksi, mereka lebih memilih lokasi yang ramai, yakni kawasan perumah, parkiran, dan tempat keramaian lainnya. Pada sekali transaksi, para pengedar biasa menjual dengan harga Rp2 juta dalam satu klip. Sementara untuk obat-obatan dijual dengan harga Rp10 ribu dalam satu strip.

“Untuk sabu, nilai jualnya sama seperti nilai beli, hanya saja, takarannya mereka kurangi, harusnya satu gram, tapi jadi nol koma saja. Nah kalau obat-obatan ini harganya Rp10 ribu satu strip dengan modus penjulannya melalui toko toko kosmetik,” jelasnya.

Menurut Kapolresta, pada hasil tangkapan itu pun, Satresnarkoba Polresta Tangerang berhasil mengamankan barang bukti dengan total narkotika jenis sabu sebanyak 13,63 gram, daun ganja 2,26 gram, tramadol 127 butir xan excimer 388 butir. Kepada para tersangka pengedar narkoba, polisi mengenakan pasal 114 dan 112 KUHPidana tentang narkoba. Sementara, kepada pengedar obat Psikotropika dengan Undang-Undang Kesehatan pasal 196.

“Untuk pengedar narkoba dikenakan hukuman maksimal 20 tahun. Sementara tersangka pengedar obat psikotropika dikenakan hukuman maksimal 15 tahun,” pungkasnya. 
(Mad Sutisna)

Berita Terkait

LAN Kabupaten Tangerang Tegaskan Komitmen Perangi Narkoba di Peringatan HANI 2025
Antisipasi Gangguan Kamtibmas, Ditpamobvit Korsabhara Baharkam Polri Gelar Rapat Bersama PT KCI
Perumahan Elit Taman Puspa  Citra Raya Diduga Alih Pungsi di Jadikan  pergudangan Dan Tempat Karoke
Gelapkan Mobil Perusahaan, Sopir Jasa Ekspedisi Ditangkap Unit Reskrim Polsek Jawilan Polres Serang 
Tim Resmob Polres Serang berhasil Tangkap Dua Pelaku Tawuran
Polda Banten Gelar Rilis Akhir Tahun, Paparkan Hasil Kinerja Selama Tahun 2024
Dikenal Dekat Dengan Masyarakat, Kapolres Serang Mendapat Pujian dan Apresiasi Dari Kapolda Banten
Gadis Warga Desa Cidahu Tega Buang Bayi Hasil Hubungan Gelap

Berita Terkait

Kamis, 26 Juni 2025 - 09:48 WIB

LAN Kabupaten Tangerang Tegaskan Komitmen Perangi Narkoba di Peringatan HANI 2025

Selasa, 3 Juni 2025 - 20:10 WIB

Antisipasi Gangguan Kamtibmas, Ditpamobvit Korsabhara Baharkam Polri Gelar Rapat Bersama PT KCI

Senin, 21 April 2025 - 19:23 WIB

Perumahan Elit Taman Puspa  Citra Raya Diduga Alih Pungsi di Jadikan  pergudangan Dan Tempat Karoke

Selasa, 1 April 2025 - 14:54 WIB

Gelapkan Mobil Perusahaan, Sopir Jasa Ekspedisi Ditangkap Unit Reskrim Polsek Jawilan Polres Serang 

Sabtu, 18 Januari 2025 - 01:24 WIB

Tim Resmob Polres Serang berhasil Tangkap Dua Pelaku Tawuran

Selasa, 31 Desember 2024 - 19:32 WIB

Polda Banten Gelar Rilis Akhir Tahun, Paparkan Hasil Kinerja Selama Tahun 2024

Rabu, 4 Desember 2024 - 11:06 WIB

Dikenal Dekat Dengan Masyarakat, Kapolres Serang Mendapat Pujian dan Apresiasi Dari Kapolda Banten

Rabu, 20 November 2024 - 14:40 WIB

Gadis Warga Desa Cidahu Tega Buang Bayi Hasil Hubungan Gelap

Berita Terbaru