YLPK Perari Memenangkan Gugatan Di Pengadilan Negeri Tangerang Terkait Arisan Bodong

0
229

Penabanten.comTangerang, Sejumlah Korban arisan bodong”emak-emak”
Melalui pendampingan LEMBAGA PERLINDUNGAN KONSUMEN “YLPK PERARI”, Memenangkan gugatan atas
sdr jaenal sulton (JS) di Pengadilan Negeri Tangerang, Banten dengan Nomer Prekara : 384/pdt.G/2021/PN.Tng Selasa 14/09/2021

Berawal dari penekanan oleh Sodar Jaenal Sulton ( Js) Kepada Eman emak, dari salah satu yang dikpirmasi oeleh salah satu memdia dengan inisai lSodari ( AM) Yang mengatakan ” Apa bila tidak menabung kepada sodara Jaenal Sulton selaku Atasanya, maka bila terjadi kerusakan pada mesin jahit yang di peginakan emak emak yang bekerja di PT HINGs Maka Sodara Js tidak akan memperbaikinya.


Perlu di ketahui sodara ( Js ) sebagai atasan Sodari (AM) salah satu emak-emak pekerja yang di bawahi sodara ( JS).


Sehingga emak-emak pekerja tersebut mengikuti ikut memulai menabung kepada sodara JS


Kronologi ya Emak emak menabung Terhitung sejak tahun 2016-2017 dan di janjikan akan di berikan pada bulan suci ramadhan (menjelang hari raya idul fitri)
Hingga pada waktu yang di janjikan oleh sodara JS tidak kunjung di berikan pada waktu yang di tentukan.


Di karenakan sodara (JS ) tidak ada itikad baik, Akhirnya emak-emak melalui perwakilannya dengan sodari AMAH M, mengadukan persoalan ini kepada YLPK PERARI.


Perihal tersebut jelas itu di sebut arisan bodong.


Setelah ada aduan dari pihak emak emak lembaga YLPK PERARI mencari kebenaran dan menggugat sodara (JS) di Pengadilan Negeri Tangerang dengan nomer perkara: 384/pdt.G/2021/PN.Tgr
red….


Sampai pada putusan HAKIM PN Tangerang memenangkan gugatan dan tuntutan YLPK PERARI, Dengan bukti bukti yang akurat YLPK PERARI Memenagkan Gugatan dan mengabulkan segala tuntutannya dengan pembacaan putusan PN tangerang pada tanggal 25 agustus 2021
Menurut Ketua Umum Hefi Irawan. S.H., Bahwa apabila tergugat tidak mengajukan banding maka penggugat akan memohon kepada Ketua Pengadilan Untuk mengajukan sita Jaminan objek milik tergugat.

Kami dari YLPK PERARI sangat mengapresiasi Putusan Pengadilan Negeri Tangerang bahwa Klien kami penggugat sangat puas.( maulana).

Tinggalkan Balasan