YLPK Perari Memenangkan Gugatan Di Pengadilan Negeri Tangerang Terkait Arisan Bodong

Selasa, 14 September 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penabanten.comTangerang, Sejumlah Korban arisan bodong”emak-emak”
Melalui pendampingan LEMBAGA PERLINDUNGAN KONSUMEN “YLPK PERARI”, Memenangkan gugatan atas
sdr jaenal sulton (JS) di Pengadilan Negeri Tangerang, Banten dengan Nomer Prekara : 384/pdt.G/2021/PN.Tng Selasa 14/09/2021

Berawal dari penekanan oleh Sodar Jaenal Sulton ( Js) Kepada Eman emak, dari salah satu yang dikpirmasi oeleh salah satu memdia dengan inisai lSodari ( AM) Yang mengatakan ” Apa bila tidak menabung kepada sodara Jaenal Sulton selaku Atasanya, maka bila terjadi kerusakan pada mesin jahit yang di peginakan emak emak yang bekerja di PT HINGs Maka Sodara Js tidak akan memperbaikinya.


Perlu di ketahui sodara ( Js ) sebagai atasan Sodari (AM) salah satu emak-emak pekerja yang di bawahi sodara ( JS).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT


Sehingga emak-emak pekerja tersebut mengikuti ikut memulai menabung kepada sodara JS


Kronologi ya Emak emak menabung Terhitung sejak tahun 2016-2017 dan di janjikan akan di berikan pada bulan suci ramadhan (menjelang hari raya idul fitri)
Hingga pada waktu yang di janjikan oleh sodara JS tidak kunjung di berikan pada waktu yang di tentukan.


Di karenakan sodara (JS ) tidak ada itikad baik, Akhirnya emak-emak melalui perwakilannya dengan sodari AMAH M, mengadukan persoalan ini kepada YLPK PERARI.


Perihal tersebut jelas itu di sebut arisan bodong.


Setelah ada aduan dari pihak emak emak lembaga YLPK PERARI mencari kebenaran dan menggugat sodara (JS) di Pengadilan Negeri Tangerang dengan nomer perkara: 384/pdt.G/2021/PN.Tgr
red….


Sampai pada putusan HAKIM PN Tangerang memenangkan gugatan dan tuntutan YLPK PERARI, Dengan bukti bukti yang akurat YLPK PERARI Memenagkan Gugatan dan mengabulkan segala tuntutannya dengan pembacaan putusan PN tangerang pada tanggal 25 agustus 2021
Menurut Ketua Umum Hefi Irawan. S.H., Bahwa apabila tergugat tidak mengajukan banding maka penggugat akan memohon kepada Ketua Pengadilan Untuk mengajukan sita Jaminan objek milik tergugat.

Kami dari YLPK PERARI sangat mengapresiasi Putusan Pengadilan Negeri Tangerang bahwa Klien kami penggugat sangat puas.( maulana).

Berita Terkait

HUT Desa Nambo Udik Ke-104,Pemdes Nambo Udik Menggelar Turnamen Sepak Bola Karang Taruna Jangkar Cup
GWI Kecam Dugaan Buruknya Pelayanan Publik Pihak DPUPR Pandeglang
APH Harus Tindak Tegas Matel Berkulit Hitam Meresahkan di Daerah Pasar Kemis, Tangerang
Serahkan 160 Sertipikat Tanah kepada Pemda dan Masyarakat Sulteng, Wamen Ossy Tekankan Bentuk Komitmen Negara Hadirkan Kepastian Hukum
DPRD Kabupaten Serang Tetapkan Raperda Pertanggungjawaban APBD 2024 menjadi Perda
Jaga Kedaulatan Udara Tak Kasat Mata, Kemenko Polkam Sisir Spektrum Radio di Perbatasan Belu–Timor Leste
Tinjau Stand Banten pada Pameran HUT ke-45 Dekranas, Ketua Umum Dekranasda Provinsi Banten Tinawati Andra Soni : Produk Banten Memiliki Daya Saing
Ketua TP PKK Provinsi Banten Tinawati Andra Soni Hadiri Puncak HKG ke-53 Samarinda

Berita Terkait

Senin, 14 Juli 2025 - 05:08 WIB

HUT Desa Nambo Udik Ke-104,Pemdes Nambo Udik Menggelar Turnamen Sepak Bola Karang Taruna Jangkar Cup

Sabtu, 12 Juli 2025 - 05:18 WIB

GWI Kecam Dugaan Buruknya Pelayanan Publik Pihak DPUPR Pandeglang

Jumat, 11 Juli 2025 - 21:10 WIB

APH Harus Tindak Tegas Matel Berkulit Hitam Meresahkan di Daerah Pasar Kemis, Tangerang

Jumat, 11 Juli 2025 - 09:09 WIB

Serahkan 160 Sertipikat Tanah kepada Pemda dan Masyarakat Sulteng, Wamen Ossy Tekankan Bentuk Komitmen Negara Hadirkan Kepastian Hukum

Kamis, 10 Juli 2025 - 19:47 WIB

DPRD Kabupaten Serang Tetapkan Raperda Pertanggungjawaban APBD 2024 menjadi Perda

Kamis, 10 Juli 2025 - 15:41 WIB

Jaga Kedaulatan Udara Tak Kasat Mata, Kemenko Polkam Sisir Spektrum Radio di Perbatasan Belu–Timor Leste

Rabu, 9 Juli 2025 - 16:02 WIB

Tinjau Stand Banten pada Pameran HUT ke-45 Dekranas, Ketua Umum Dekranasda Provinsi Banten Tinawati Andra Soni : Produk Banten Memiliki Daya Saing

Selasa, 8 Juli 2025 - 20:02 WIB

Ketua TP PKK Provinsi Banten Tinawati Andra Soni Hadiri Puncak HKG ke-53 Samarinda

Berita Terbaru

TNI-Polri

Wakapolresta Tangerang Ikuti Rakor SPPG Wilkum Polda Banten

Selasa, 15 Jul 2025 - 11:21 WIB

TNI-Polri

Wakapolresta Tangerang Ikuti Rakor SPPG Wilkum Polda Banten

Selasa, 15 Jul 2025 - 11:21 WIB