YLPK Perari Memenangkan Gugatan Di Pengadilan Negeri Tangerang Terkait Arisan Bodong

Selasa, 14 September 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penabanten.comTangerang, Sejumlah Korban arisan bodong”emak-emak”
Melalui pendampingan LEMBAGA PERLINDUNGAN KONSUMEN “YLPK PERARI”, Memenangkan gugatan atas
sdr jaenal sulton (JS) di Pengadilan Negeri Tangerang, Banten dengan Nomer Prekara : 384/pdt.G/2021/PN.Tng Selasa 14/09/2021

Berawal dari penekanan oleh Sodar Jaenal Sulton ( Js) Kepada Eman emak, dari salah satu yang dikpirmasi oeleh salah satu memdia dengan inisai lSodari ( AM) Yang mengatakan ” Apa bila tidak menabung kepada sodara Jaenal Sulton selaku Atasanya, maka bila terjadi kerusakan pada mesin jahit yang di peginakan emak emak yang bekerja di PT HINGs Maka Sodara Js tidak akan memperbaikinya.


Perlu di ketahui sodara ( Js ) sebagai atasan Sodari (AM) salah satu emak-emak pekerja yang di bawahi sodara ( JS).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT


Sehingga emak-emak pekerja tersebut mengikuti ikut memulai menabung kepada sodara JS


Kronologi ya Emak emak menabung Terhitung sejak tahun 2016-2017 dan di janjikan akan di berikan pada bulan suci ramadhan (menjelang hari raya idul fitri)
Hingga pada waktu yang di janjikan oleh sodara JS tidak kunjung di berikan pada waktu yang di tentukan.


Di karenakan sodara (JS ) tidak ada itikad baik, Akhirnya emak-emak melalui perwakilannya dengan sodari AMAH M, mengadukan persoalan ini kepada YLPK PERARI.


Perihal tersebut jelas itu di sebut arisan bodong.


Setelah ada aduan dari pihak emak emak lembaga YLPK PERARI mencari kebenaran dan menggugat sodara (JS) di Pengadilan Negeri Tangerang dengan nomer perkara: 384/pdt.G/2021/PN.Tgr
red….


Sampai pada putusan HAKIM PN Tangerang memenangkan gugatan dan tuntutan YLPK PERARI, Dengan bukti bukti yang akurat YLPK PERARI Memenagkan Gugatan dan mengabulkan segala tuntutannya dengan pembacaan putusan PN tangerang pada tanggal 25 agustus 2021
Menurut Ketua Umum Hefi Irawan. S.H., Bahwa apabila tergugat tidak mengajukan banding maka penggugat akan memohon kepada Ketua Pengadilan Untuk mengajukan sita Jaminan objek milik tergugat.

Kami dari YLPK PERARI sangat mengapresiasi Putusan Pengadilan Negeri Tangerang bahwa Klien kami penggugat sangat puas.( maulana).

Berita Terkait

Waspada! Aksi Copet Marak di Kawasan Religi Banten Lama
Pengukuhan DPAC Cileduk Periode 2026–2031, DPC BPPKB Banten Tegaskan Kepemimpinan Berintegritas dan Sinergi Organisasi
Diduga Melanggar UU Berlapis, Pengusaha Wifi Lokal Di Pandeglang Menggunakan Provider INDIHOME Untuk Diperjual-Belikan
Mubes VI Kesti TTKKDH, Wahyu Nurjamil Kembali Pimpin DPP Periode 2026-2031″Budaya Bersinergi memperkuat silaturahmi mengukir prestasi demi menajuan NKRI”
Sambut Ramadan, Ponpes Riyadul Ilmi Tekankan Peran Orang Tua dalam Pendidikan Santri
Tiga Desa di Pandeglang Disorot GPMM, Audit APBDes Didorong Pasca PMK 81/2025.
Bupati Serang Ratu Zakiyah: Puasa Harus Tetap Tingkatkan Kinerja
Janji Bayar Hutang Pakai Dana Desa Tak Terbukti, Kades Padaherang Pandeglang Dipolisikan

Berita Terkait

Minggu, 15 Februari 2026 - 21:46 WIB

Waspada! Aksi Copet Marak di Kawasan Religi Banten Lama

Minggu, 15 Februari 2026 - 19:31 WIB

Pengukuhan DPAC Cileduk Periode 2026–2031, DPC BPPKB Banten Tegaskan Kepemimpinan Berintegritas dan Sinergi Organisasi

Minggu, 15 Februari 2026 - 15:42 WIB

Diduga Melanggar UU Berlapis, Pengusaha Wifi Lokal Di Pandeglang Menggunakan Provider INDIHOME Untuk Diperjual-Belikan

Sabtu, 14 Februari 2026 - 20:41 WIB

Mubes VI Kesti TTKKDH, Wahyu Nurjamil Kembali Pimpin DPP Periode 2026-2031″Budaya Bersinergi memperkuat silaturahmi mengukir prestasi demi menajuan NKRI”

Sabtu, 14 Februari 2026 - 14:45 WIB

Sambut Ramadan, Ponpes Riyadul Ilmi Tekankan Peran Orang Tua dalam Pendidikan Santri

Sabtu, 14 Februari 2026 - 05:02 WIB

Tiga Desa di Pandeglang Disorot GPMM, Audit APBDes Didorong Pasca PMK 81/2025.

Jumat, 13 Februari 2026 - 14:58 WIB

Bupati Serang Ratu Zakiyah: Puasa Harus Tetap Tingkatkan Kinerja

Jumat, 13 Februari 2026 - 14:04 WIB

Janji Bayar Hutang Pakai Dana Desa Tak Terbukti, Kades Padaherang Pandeglang Dipolisikan

Berita Terbaru

index

Waspada! Aksi Copet Marak di Kawasan Religi Banten Lama

Minggu, 15 Feb 2026 - 21:46 WIB