YLPK Perari Memenangkan Gugatan Di Pengadilan Negeri Tangerang Terkait Arisan Bodong

- Penulis

Selasa, 14 September 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penabanten.comTangerang, Sejumlah Korban arisan bodong”emak-emak”
Melalui pendampingan LEMBAGA PERLINDUNGAN KONSUMEN “YLPK PERARI”, Memenangkan gugatan atas
sdr jaenal sulton (JS) di Pengadilan Negeri Tangerang, Banten dengan Nomer Prekara : 384/pdt.G/2021/PN.Tng Selasa 14/09/2021

Berawal dari penekanan oleh Sodar Jaenal Sulton ( Js) Kepada Eman emak, dari salah satu yang dikpirmasi oeleh salah satu memdia dengan inisai lSodari ( AM) Yang mengatakan ” Apa bila tidak menabung kepada sodara Jaenal Sulton selaku Atasanya, maka bila terjadi kerusakan pada mesin jahit yang di peginakan emak emak yang bekerja di PT HINGs Maka Sodara Js tidak akan memperbaikinya.


Perlu di ketahui sodara ( Js ) sebagai atasan Sodari (AM) salah satu emak-emak pekerja yang di bawahi sodara ( JS).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT


Sehingga emak-emak pekerja tersebut mengikuti ikut memulai menabung kepada sodara JS


Kronologi ya Emak emak menabung Terhitung sejak tahun 2016-2017 dan di janjikan akan di berikan pada bulan suci ramadhan (menjelang hari raya idul fitri)
Hingga pada waktu yang di janjikan oleh sodara JS tidak kunjung di berikan pada waktu yang di tentukan.


Di karenakan sodara (JS ) tidak ada itikad baik, Akhirnya emak-emak melalui perwakilannya dengan sodari AMAH M, mengadukan persoalan ini kepada YLPK PERARI.


Perihal tersebut jelas itu di sebut arisan bodong.


Setelah ada aduan dari pihak emak emak lembaga YLPK PERARI mencari kebenaran dan menggugat sodara (JS) di Pengadilan Negeri Tangerang dengan nomer perkara: 384/pdt.G/2021/PN.Tgr
red….


Sampai pada putusan HAKIM PN Tangerang memenangkan gugatan dan tuntutan YLPK PERARI, Dengan bukti bukti yang akurat YLPK PERARI Memenagkan Gugatan dan mengabulkan segala tuntutannya dengan pembacaan putusan PN tangerang pada tanggal 25 agustus 2021
Menurut Ketua Umum Hefi Irawan. S.H., Bahwa apabila tergugat tidak mengajukan banding maka penggugat akan memohon kepada Ketua Pengadilan Untuk mengajukan sita Jaminan objek milik tergugat.

Kami dari YLPK PERARI sangat mengapresiasi Putusan Pengadilan Negeri Tangerang bahwa Klien kami penggugat sangat puas.( maulana).

Berita Terakait

RDP Polemik 126: DPRD Tekankan Pentingnya Izin Resmi demi Menjaga Kepercayaan Investor
Proyek Seragam Dinas Diduga “Dikunci” untuk Vendor Titipan, UMKM Tangerang Protes Keras
Bekerja Berdasarkan Kontrak Bukan Opini”, CV Fadlan Konstruksi Tegaskan Kualitas Pekerjaan Jalan Bencongan Terjamin
Pertanyakan Legalitas JDEYO Billiard & Cafe, Langkah Kontrol Sosial LSM Pelopor Terganjal Sikap Tertutup Pengelola
Polresta Tangerang Ungkap Kasus Kematian Pelajar di Muara Kaliadem, 14 Orang Diamankan
H. Retno Juarno SH : Jika Tak Mampu Tangani Sampah, Mending Ganti Kepala UPTD Wilayah 1, Kabupaten Tangerang Tak Kekurangan Orang
Panas! Yayasan Cahaya Kasih Bumi Nusantara Indonesia Tuding Wartawan Sepihak: GOWIL Siap Bongkar Fakta Anggaran MBG Gunung batu
Diduga Intimidasi dan Kriminalisasi Pengurus Serikat, Buruh Ancam Demo PT Aci Chemical Industry

Berita Terakait

Rabu, 6 Mei 2026 - 21:10 WIB

RDP Polemik 126: DPRD Tekankan Pentingnya Izin Resmi demi Menjaga Kepercayaan Investor

Rabu, 6 Mei 2026 - 20:49 WIB

Proyek Seragam Dinas Diduga “Dikunci” untuk Vendor Titipan, UMKM Tangerang Protes Keras

Jumat, 1 Mei 2026 - 08:37 WIB

Bekerja Berdasarkan Kontrak Bukan Opini”, CV Fadlan Konstruksi Tegaskan Kualitas Pekerjaan Jalan Bencongan Terjamin

Minggu, 19 April 2026 - 09:28 WIB

Pertanyakan Legalitas JDEYO Billiard & Cafe, Langkah Kontrol Sosial LSM Pelopor Terganjal Sikap Tertutup Pengelola

Jumat, 17 April 2026 - 18:21 WIB

Polresta Tangerang Ungkap Kasus Kematian Pelajar di Muara Kaliadem, 14 Orang Diamankan

Senin, 6 April 2026 - 13:54 WIB

H. Retno Juarno SH : Jika Tak Mampu Tangani Sampah, Mending Ganti Kepala UPTD Wilayah 1, Kabupaten Tangerang Tak Kekurangan Orang

Sabtu, 28 Februari 2026 - 07:56 WIB

Panas! Yayasan Cahaya Kasih Bumi Nusantara Indonesia Tuding Wartawan Sepihak: GOWIL Siap Bongkar Fakta Anggaran MBG Gunung batu

Sabtu, 28 Februari 2026 - 02:06 WIB

Diduga Intimidasi dan Kriminalisasi Pengurus Serikat, Buruh Ancam Demo PT Aci Chemical Industry

Berita Terabru