YAPERMA SOROTI KRIMINALISASI UTANG-PIUTANG: Ibu Rumah Tangga di Bogor Ditahan atas Laporan Penipuan Terkait Sengketa Modal Usaha Renteiner

Sabtu, 18 Oktober 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penabanten.com, Bogor, – Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat Yayasan Anak Pejuang Rakyat Malang (YAPERMA) dan kuasa hukum tersangka menyampaikan keprihatinan mendalam atas proses hukum yang menimpa Sdri. SM, seorang ibu rumah tangga asal Gunung Sindur, Kabupaten Bogor, yang kini ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh Penyidik Unit 2 Reskrim Polres Bogor. Penahanan ini berujung dari sengketa perjanjian modal usaha berbunga non-formal yang dinilai YAPERMA seharusnya diselesaikan melalui jalur perdata.

Keprihatinan YAPERMA
Kasus ini bermula dari hubungan kerja sama modal usaha renteiner (utang-piutang dengan bunga tertentu non-formal) antara Sdri. SM (Peminjam/Konsumen) dan pemberi modal berinisial “Y”. Hubungan perdata ini kemudian berujung pada laporan pidana di Polres Bogor pada 3 Juni 2025 dengan delik Penipuan dan Penggelapan (Pasal 378 dan 372 KUHP).

Padahal, menurut hasil advokasi Pengurus YAPERMA, hubungan hukum kedua pihak didasarkan pada perjanjian keuangan perdata, bahkan telah ditindaklanjuti dengan:
* Beberapa kali pembayaran oleh Tersangka “SM” setelah tanggal dugaan tindak pidana (16 November 2024) hingga Januari 2025.
* Pembuatan perjanjian Adendum pada 16 Desember 2024 untuk mengatur ulang kewajiban pembayaran.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Pola kriminalisasi terhadap masyarakat kecil yang terlibat dalam transaksi utang-piutang, atau perjanjian keuangan dengan bunga tertentu non-formal, ini semakin mengkhawatirkan. Jelas dalam hukum perdata, jika para pihak masih melakukan perjanjian dan itikad baik (seperti pembayaran dan adendum), maka permasalahan itu adalah sengketa kontraktual, bukan tindak pidana,” tegas Almo, Pengurus YAPERMA Karawaci.

Tegaskan: Utang Bukan Kejahatan dan Berpotensi Langgar HAM
YAPERMA dan kuasa hukum tersangka menegaskan bahwa utang bukan kejahatan. Penanganan perkara ini dinilai mencerminkan potensi penyalahgunaan kewenangan dan pelanggaran hak asasi manusia.
“Seseorang tidak boleh ditahan hanya karena utang atau kegagalan memenuhi janji perjanjian perdata.

Prinsip ini juga diatur dalam Pasal 19 ayat (2) Undang-Undang HAM No. 39 Tahun 1999, yang menegaskan bahwa ‘Tidak seorang pun boleh dipenjara semata-mata karena tidak mampu memenuhi kewajiban perdata.'” lanjut Almo. “Kami mendorong aparat penegak hukum agar berhati-hati dalam menggunakan instrumen pidana untuk hal-hal yang murni perdata.”

Ajukan Praperadilan
Atas penetapan tersangka dan penahanan yang dinilai tidak sah, Pengurus YAPERMA bersama kuasa hukum Sobirin, S.H. & Partners, telah mengajukan permohonan Praperadilan.

Kuasa Hukum Tersangka, Sobirin, S.H., menambahkan bahwa penetapan tersangka diduga dilakukan tanpa memenuhi syarat minimal dua alat bukti yang sah, serta mengabaikan bukti perjanjian Adendum dan bukti pembayaran yang menunjukkan adanya upaya damai dan penyelesaian perdata.

Sidang pertama permohonan praperadilan di Pengadilan Negeri Cibinong seyogianya dilaksanakan pada hari ini, Rabu, 15 Oktober 2025. Namun, Pihak Termohon (Polres Bogor) tidak hadir dalam sidang perdana tersebut.
YAPERMA mendasarkan permohonan

Praperadilan ini pada Putusan Mahkamah Konstitusi No. 21/PUU-XII/2014 yang memperluas objek praperadilan mencakup penetapan tersangka, serta Putusan MK No. 98/PUU-X/2012 yang mengakui lembaga swadaya masyarakat sebagai pihak ketiga yang sah dalam mengajukan praperadilan untuk kepentingan umum.

Seruan Kepada Aparat Penegak Hukum
YAPERMA menyerukan kepada aparat penegak hukum, khususnya di Polres Bogor:
* Menghormati asas praduga tak bersalah dan proporsionalitas hukum.
* Tidak menjadikan hukum pidana sebagai alat tekanan dalam penyelesaian sengketa perdata, utang, atau kerja sama modal usaha.
* Melakukan evaluasi terhadap proses penyidikan yang berpotensi melanggar hak-hak warga negara.
* Memulihkan hak dan martabat warga yang ditahan akibat persoalan perdata.
* Mendorong penegakan hukum yang berkeadilan dan humanis sesuai semangat UUD 1945 dan prinsip Hak Asasi Manusia.
“Kasus ini menjadi cermin perlunya reformasi penegakan hukum ekonomi rakyat, agar aparat penegak hukum tidak mudah ‘memidanakan utang’ dan mengabaikan konteks sosial-ekonomi masyarakat kecil,” tutup Almo. YAPERMA akan terus mengawal proses hukum ini sampai tuntas.

Berita Terkait

Pesantren Kilat di SD Negeri Penancangan 4: Meningkatkan Iman di Bulan Ramadhan
Menu Makan Bergizi Gratis di Cigeulis Dikritik Monoton, Pengelola Beri Penjelasan Soal Nutrisi
Rapelan 3 Hari MBG di Awal Ramadan, KNPI Pandeglang Ajak Wali Murid Berhitung Kesesuaian Rp10 Ribu per Menu
DPP Generasi Muda Mathla’ul Anwar apresiasi kunjungan Menko Infrastruktur Agus Harimurti Yudhoyono ke PB Mathla’ul Anwar
PB Mathla’ul Anwar Apresiasi Langkah Cepat Menteri ATR/BPN Sertifikasi Tanah Wakaf: Perkuat Kepastian Hukum Aset Umat
Kementerian ATR/BPN Bentuk Satgas untuk Pengamanan Aset PT Telkom Indonesia
Innalilahi Wa Inna Ilaihi Raji’un: Kang Duphes, Tokoh Aktivis, Serang, Berpulang
Sejumlah Peserta Seleksi Perangkat Desa Cimoyan Ajukan Protes Resmi, Mekanisme Seleksi Diminta Transparan dan Terbuka

Berita Terkait

Selasa, 24 Februari 2026 - 08:55 WIB

Pesantren Kilat di SD Negeri Penancangan 4: Meningkatkan Iman di Bulan Ramadhan

Senin, 23 Februari 2026 - 19:15 WIB

Menu Makan Bergizi Gratis di Cigeulis Dikritik Monoton, Pengelola Beri Penjelasan Soal Nutrisi

Senin, 23 Februari 2026 - 12:24 WIB

Rapelan 3 Hari MBG di Awal Ramadan, KNPI Pandeglang Ajak Wali Murid Berhitung Kesesuaian Rp10 Ribu per Menu

Minggu, 22 Februari 2026 - 16:54 WIB

DPP Generasi Muda Mathla’ul Anwar apresiasi kunjungan Menko Infrastruktur Agus Harimurti Yudhoyono ke PB Mathla’ul Anwar

Sabtu, 21 Februari 2026 - 12:28 WIB

PB Mathla’ul Anwar Apresiasi Langkah Cepat Menteri ATR/BPN Sertifikasi Tanah Wakaf: Perkuat Kepastian Hukum Aset Umat

Sabtu, 21 Februari 2026 - 11:49 WIB

Kementerian ATR/BPN Bentuk Satgas untuk Pengamanan Aset PT Telkom Indonesia

Sabtu, 21 Februari 2026 - 11:10 WIB

Innalilahi Wa Inna Ilaihi Raji’un: Kang Duphes, Tokoh Aktivis, Serang, Berpulang

Jumat, 20 Februari 2026 - 02:33 WIB

Sejumlah Peserta Seleksi Perangkat Desa Cimoyan Ajukan Protes Resmi, Mekanisme Seleksi Diminta Transparan dan Terbuka

Berita Terbaru