Warga Walikukun Pengedar Pil Koplo Diamankan Personil Satnarkoba Polres Serang

- Penulis

Rabu, 10 Januari 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penabanten.com, Serang – RI (20 tahun) pengedar pil koplo diamankan personil Satnarkoba Polres Serang. Tersangka warga Desa Walikukun, Kecamatan Carenang ini diamankan di rumahnya usai mengedarkan narkoba pada Selasa (9/1) dini hari.

Dari tersangka pengedar pil koplo ini, petugas mengamankan barang bukti 572 butir pil koplo jenis hexymer serta 1 unit handphone android yang digunakan sebagai sarana transaksi narkoba.

Kasatresnarkoba AKP Muhammad Ikhsan menjelaskan tersangka RI diamankan sekitar pukul 01.00 WIB. Penangkapan tersangka RI dilakukan setelah Tim Satresnarkoba mendapat informasi dari masyarakat.

“Awalnya ada informasi dari masyarakat jika tersangka RI dicurigai melakukan bisnis narkoba,” ungkap M Ikhsan kepada Poskota Rabu (10/1/2024).

Berbekal dari informasi tersebut, Tim Satresnarkoba yang dipimpin Iptu Wawan Setiawan langsung bergerak melakukan pendalaman informasi. Setelah mendapatkan ciri-ciri dari tersangka, petugas kemudian mendatangi rumah RI.

“Tersangka diamankan di rumahnya yang diduga usai menjual hexymer. Dalam penggeledahan dari balik baju tersangka ditemukan plastik berisi 571 butir pil hexymer. Handphone yang milik tersangka juga diamankan karena dijadikan alat transaksi,” jelasnya.

Dalam pemeriksaan, tersangka RI mengaku sudah satu tahun melakukan bisnis pil koplo karena terdesak kebutuhan ekonomi. Ratusan butir pil hexymer yang diamankan diakui miliknya yang di beli dari ES (DPO) yang ditemui disekitar Jakarta Barat.

“Tersangka mengaku mendapatkan pil hexymer dari warga Jakarta Barat, namun tersangka tidak mengetahui lebih dalam karena transaksi dilakukan di pinggir jalan,” terangnya.

Atas perbuatannya, tersangka RI dijerat Pasal 435 Jo 436 UU RI No. 17 Th. 2023 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara atau pidana denda paling banyak Rp 5 miliar.

M Ikhsan mengimbau kepada masyarakat untuk menghindari narkoba apapun jenisnya. Sesuai perintah pimpinan, kata Kasat, pihaknya akan menindak tegas siapapun yang kedapatan mengkonsumsi narkoba.

“Kami mengimbau kepada masyarakat untuk menghindari narkoba karena akan kami tindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya. (Man)

Berita Terakait

Proyek Hutan Bambu Cisoka  Anggaran Rp1,8 Miliar Disorot Squed : Baru Berupa Pemadatan Lahan, RDP Minta Kejelasan Audit
HUT RI ke-81 di Suvarna Sutera Berlangsung Meriah, PT Putra Aidil Karya Abadi (PAKA) Sampaikan Apresiasi
Buktikan Kualitas Baik, Dedy Apiandi Putra Sopian Hadi Ketua Katar Desa Cisoka Siap Jalankan Tugas Mulia Tugas Paskibraka 2026
HUT ke-3 Lensa Bumi.com: Semakin Kokoh Menjadi Suara Masyarakat yang Terpercaya
Meriahkan Ulang Tahun ke-7, PMC Galatama Lele Ari Samudra Gelar Kompetisi Memancing
Demi Efek Jera, Inuar HumayA Pemerhati Minta Tindak Tegas Setiap Bentuk Anarkisme Demo PEMI AW
Dukung Kualitas Dakwah, 430 Mualim Al-Qur’an di Tangerang Tersertifikasi Secara Nasional
Pemerhati Hukum dan Ketua DPN LSM Minta Polis Usut Blokade Gerbang, Rusak CCTV hingga Lempar Kotoran: Demo di PT Pemi AW Balaraja Dikritik

Berita Terakait

Rabu, 2 September 2026 - 22:12 WIB

Proyek Hutan Bambu Cisoka  Anggaran Rp1,8 Miliar Disorot Squed : Baru Berupa Pemadatan Lahan, RDP Minta Kejelasan Audit

Senin, 17 Agustus 2026 - 14:12 WIB

HUT RI ke-81 di Suvarna Sutera Berlangsung Meriah, PT Putra Aidil Karya Abadi (PAKA) Sampaikan Apresiasi

Minggu, 16 Agustus 2026 - 09:12 WIB

Buktikan Kualitas Baik, Dedy Apiandi Putra Sopian Hadi Ketua Katar Desa Cisoka Siap Jalankan Tugas Mulia Tugas Paskibraka 2026

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 17:40 WIB

HUT ke-3 Lensa Bumi.com: Semakin Kokoh Menjadi Suara Masyarakat yang Terpercaya

Rabu, 5 Agustus 2026 - 21:47 WIB

Meriahkan Ulang Tahun ke-7, PMC Galatama Lele Ari Samudra Gelar Kompetisi Memancing

Senin, 20 Juli 2026 - 17:37 WIB

Demi Efek Jera, Inuar HumayA Pemerhati Minta Tindak Tegas Setiap Bentuk Anarkisme Demo PEMI AW

Minggu, 19 Juli 2026 - 15:00 WIB

Dukung Kualitas Dakwah, 430 Mualim Al-Qur’an di Tangerang Tersertifikasi Secara Nasional

Kamis, 16 Juli 2026 - 19:35 WIB

Pemerhati Hukum dan Ketua DPN LSM Minta Polis Usut Blokade Gerbang, Rusak CCTV hingga Lempar Kotoran: Demo di PT Pemi AW Balaraja Dikritik

Berita Terabru

Bupati Serang

Pemkab Serang Raih Penghargaan Bidang Manajemen ASN dari BKN

Jumat, 11 Sep 2026 - 21:49 WIB