Warga Tangerang Keluhkan Mobil Dump Truk Muatan Tanah, Perbub No 12 Tahun 2022 Terkesan Mandul

0
52

Penabanten.com, Kab. Tangerang – Kabupaten Tangerang – Suryana pitak salah satu warga Desa Sukadiri, Kecamatan Sukadiri, Kabupaten Tangerang angkat bicara terkait sejumlah dump truk muatan tanah yang beroperasi selama 24 jam.

Menurutnya, banyaknya mobil dump truk muatan tanah tersebut membuat resah para warga Desa Sukadiri. Pasalnya, mobil dump truk muatan tanah itu kerap beroperasi di siang hari hingga urai kemacetan.

“Ini tidak bisa di biarkan mereka para pengusaha dan penguasa terang-terangan tidak peduli dengan adanya rakyat disini di Desa Sukadiri, Kecamatan Sukadiri. Seharusnya mobil dump truk muatan tanah tersebut mematuhi peraturan yang telah dibuat oleh pihak pemerintah mengenai jam operasional nya,” kata Suryana pitak warga Desa Sukadiri kepada wartawan, Sabtu 21Juli 2024.

Sejumlah sopir mobil dump truk muatan tanah tersebut melintas di Jalan Cirarab, Desa Sukadiri, Kecamatan Sukadiri, Kabupaten Tangerang tanpa peduli terhadap warga pribumi (Desa Sukadiri).

“Beberapa bulan yang lalu sering diingatkan untuk tidak beroperasi di pagi, siang, dan malam hari. Namun demikian, hal ini terulang kembali karena adanya proyek pengurugan di beberapa wilayah yang ada di Kabupaten Tangerang,” sambungnya.

Menurut Suryana pitak yang sering mengingatkan   hal tersebut dan menegur tidak bosan-bosan  bahwa semua orang memiliki hak untuk mendapatkan ketentraman dan kenyamanan di wilayah tempat tinggalnya.

“Jadi saya tidak menolak adanya pembangunan di setiap wilayah, justru adanya pembangunan tersebut untuk perkembangan sebuah wilayah. Tetapi perlu diingat kembali, bahwa kami (rdk- rakyat) punya hak untuk mendapatkan ketentraman dan kenyamanan juga di lingkungan maupun sekitar wilayah kami,” tukasnya.

Terlebih lagi, lanjutnya, berdasarkan Peraturan Bupati (Perbup) nomor 12 tahun 2022 menerangkan bahwa kendaraan yang bermuatan  tambang tanah, pasir, dan batu, hanya beroperasi pukul 22.00 WIB sampai 05.00 WIB.

“Jadi saya berani berbicara atas dasar Perbup nomor 12 tahun 2022 jam operasional mobil dump truk muatan tanah itu sudah melanggar yang sudah diatur sebagaimana mestinya. Mobil-mobil dump truk muatan tanah itu melintasi depan rumah rakyat yang berada di pinggir jalan selama 24 jam,” ujarnya.

Ia berharap pihak Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Tangerang, Trantibum Kecamatan Sukadiri, juga pemerintah setempat dan daerah dapat membantu semua rakyat.

“Terutama kepada Pj Bupati Kabupaten Tangerang yang saat ini dipimpin oleh Bapak Andi Ony untuk bisa tegas menegur para pelanggar Perbup nomor 12 tahun 2022 ini. Bantulah rakyat yang saat ini sedang membutuhkan pertolongan,” ucapnya.

Tinggalkan Balasan