Warga Kosambi Minta Bupati Tegakkan Perbup No.47 Tahun 2018 Tentang Jam Operasional Kendaraan Tambang

- Penulis

Senin, 15 Juli 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penabanten.com, Tangerang – Maraknya kendaraan tambang yang beroperasi diluar ketentuan jam operasional kearah proyek pembangunan yang ada di Dadap, kecamatan kosambi. Membuat warga resah, pasalnya mobil pengangkut bahan tambang bersumbu empat ini melanggar aturan Peraturan Bupati Nomor 47 Tahun 2018 tentang jam operasional pengangkutan bahan tambang.

Peraturan yang dibuat bupati tangerang ini sengaja dilanggar oleh para supir truk bahan tambang. Dilanggarnya perbup 47 Tahun 2018 ini memantik aksi dari warga untuk menuntut bupati tangerang kembali menggalakan dan menerapkan aturan tersebut dilapangan.

“Kita disini dirugikan, jalan kita rusak dan banyak dari masyarakat jadi korban akibat mobil tanah yang melanggar aturan ini,” kata Wahyudi Koordinator aksi, Minggu (14/7/2019).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menanggapi aksi demo Herdiansyah – Akademisi Muda Kecamatan Kosambi, saat dihubungi via Ponsel mengatakan, aksi yang dilakukan warga kosambi ini adalah aksi nurani dan keprihatinan terhadap lingkungannya yang sekarang menjadi ladang polusi akibat angkutan tambah tersebut dan warga hanya menuntut ditegakkannya Perbup 47 tahun 2018 dan diimplementasikan secara berkelanjutan.

“Aksi ini dilakukan atas keprihatinan warga terhadap kendaraan truk muatan tanah, yang menyababkan polusi udara bagi warga dadap dan sekitarnya,” kata Herdiansyah Akademisi Kosambi.

Herdi juga mengutip pernyataan Bupati Tangerang Pada 20 Juni 2019 acara dengar pendapat dengan pengusaha tambang yang bertempat dipendopo Bupati, Kota Tangerang, bahwa Bupati meminta elemen masyarakat untuk ikut mengawal dan menegakkan perbup 47 Tahun 2018. Dan aksi ini adalah aksi mengabulkan pernyataan tersebut.

“Jadi aksi warga ini dalam rangka mengabulkan pernyataan tersebut,” pungkasnya. (Arab)

Berita Terakait

Bupati Tangerang Harap PPAT Bisa Dorong Peningkatan PAD
Tinjau Rekonstruksi Jalan Cangkudu–Cisoka, Bupati Tangerang Targetkan 1,38 Kilometer Rampung Akhir 2026
Semarak HUT ke-81 RI Desa Gembong, Wabup Intan Ajak Warga Isi Kemerdekaan Dengan Karya, Kebersamaan dan Gotong Royong
Kepala Desa Cibugel Sudarwan, A.Md.Kes. Semarakkan HUT RI ke-81 Lewat Karnaval dan Pesta Rakyat
Bupati Tangerang Perintahkan Rumah Ibu Suemah Segera Dibangun Usai Rubuh Akibat Erosi
Putra Desa Cikuya Terpilih Jadi Paskibraka Kabupaten Serang, Kepala Desa: Teruslah Berjuang Demi Masa Depan
Hj. Nurbaeti, S.E., M.M. Sekcam Cisoka Hadiri Pengukuhan Paskibraka, Kesiapan Sambut Upacara HUT RI ke-81 Terjamin
Paving Blok di Desa Tegalsari Jangan Main-Main, Ini Sanksi Tegas Denda 100 juta dan Kurungan penjara,

Berita Terakait

Senin, 24 Agustus 2026 - 16:37 WIB

Bupati Tangerang Harap PPAT Bisa Dorong Peningkatan PAD

Senin, 24 Agustus 2026 - 16:28 WIB

Tinjau Rekonstruksi Jalan Cangkudu–Cisoka, Bupati Tangerang Targetkan 1,38 Kilometer Rampung Akhir 2026

Minggu, 23 Agustus 2026 - 18:06 WIB

Semarak HUT ke-81 RI Desa Gembong, Wabup Intan Ajak Warga Isi Kemerdekaan Dengan Karya, Kebersamaan dan Gotong Royong

Minggu, 23 Agustus 2026 - 15:06 WIB

Kepala Desa Cibugel Sudarwan, A.Md.Kes. Semarakkan HUT RI ke-81 Lewat Karnaval dan Pesta Rakyat

Jumat, 21 Agustus 2026 - 22:08 WIB

Bupati Tangerang Perintahkan Rumah Ibu Suemah Segera Dibangun Usai Rubuh Akibat Erosi

Minggu, 16 Agustus 2026 - 09:50 WIB

Putra Desa Cikuya Terpilih Jadi Paskibraka Kabupaten Serang, Kepala Desa: Teruslah Berjuang Demi Masa Depan

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 20:16 WIB

Hj. Nurbaeti, S.E., M.M. Sekcam Cisoka Hadiri Pengukuhan Paskibraka, Kesiapan Sambut Upacara HUT RI ke-81 Terjamin

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 15:40 WIB

Paving Blok di Desa Tegalsari Jangan Main-Main, Ini Sanksi Tegas Denda 100 juta dan Kurungan penjara,

Berita Terabru