Penabanten.com, Tangerang – Maraknya kendaraan tambang yang beroperasi diluar ketentuan jam operasional kearah proyek pembangunan yang ada di Dadap, kecamatan kosambi. Membuat warga resah, pasalnya mobil pengangkut bahan tambang bersumbu empat ini melanggar aturan Peraturan Bupati Nomor 47 Tahun 2018 tentang jam operasional pengangkutan bahan tambang.
Peraturan yang dibuat bupati tangerang ini sengaja dilanggar oleh para supir truk bahan tambang. Dilanggarnya perbup 47 Tahun 2018 ini memantik aksi dari warga untuk menuntut bupati tangerang kembali menggalakan dan menerapkan aturan tersebut dilapangan.
“Kita disini dirugikan, jalan kita rusak dan banyak dari masyarakat jadi korban akibat mobil tanah yang melanggar aturan ini,” kata Wahyudi Koordinator aksi, Minggu (14/7/2019).
ADVERTISEMENT


SCROLL TO RESUME CONTENT
Menanggapi aksi demo Herdiansyah – Akademisi Muda Kecamatan Kosambi, saat dihubungi via Ponsel mengatakan, aksi yang dilakukan warga kosambi ini adalah aksi nurani dan keprihatinan terhadap lingkungannya yang sekarang menjadi ladang polusi akibat angkutan tambah tersebut dan warga hanya menuntut ditegakkannya Perbup 47 tahun 2018 dan diimplementasikan secara berkelanjutan.
“Aksi ini dilakukan atas keprihatinan warga terhadap kendaraan truk muatan tanah, yang menyababkan polusi udara bagi warga dadap dan sekitarnya,” kata Herdiansyah Akademisi Kosambi.
Herdi juga mengutip pernyataan Bupati Tangerang Pada 20 Juni 2019 acara dengar pendapat dengan pengusaha tambang yang bertempat dipendopo Bupati, Kota Tangerang, bahwa Bupati meminta elemen masyarakat untuk ikut mengawal dan menegakkan perbup 47 Tahun 2018. Dan aksi ini adalah aksi mengabulkan pernyataan tersebut.
“Jadi aksi warga ini dalam rangka mengabulkan pernyataan tersebut,” pungkasnya. (Arab)
















