Warga Kosambi Minta Bupati Tegakkan Perbup No.47 Tahun 2018 Tentang Jam Operasional Kendaraan Tambang

- Penulis

Senin, 15 Juli 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penabanten.com, Tangerang – Maraknya kendaraan tambang yang beroperasi diluar ketentuan jam operasional kearah proyek pembangunan yang ada di Dadap, kecamatan kosambi. Membuat warga resah, pasalnya mobil pengangkut bahan tambang bersumbu empat ini melanggar aturan Peraturan Bupati Nomor 47 Tahun 2018 tentang jam operasional pengangkutan bahan tambang.

Peraturan yang dibuat bupati tangerang ini sengaja dilanggar oleh para supir truk bahan tambang. Dilanggarnya perbup 47 Tahun 2018 ini memantik aksi dari warga untuk menuntut bupati tangerang kembali menggalakan dan menerapkan aturan tersebut dilapangan.

“Kita disini dirugikan, jalan kita rusak dan banyak dari masyarakat jadi korban akibat mobil tanah yang melanggar aturan ini,” kata Wahyudi Koordinator aksi, Minggu (14/7/2019).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menanggapi aksi demo Herdiansyah – Akademisi Muda Kecamatan Kosambi, saat dihubungi via Ponsel mengatakan, aksi yang dilakukan warga kosambi ini adalah aksi nurani dan keprihatinan terhadap lingkungannya yang sekarang menjadi ladang polusi akibat angkutan tambah tersebut dan warga hanya menuntut ditegakkannya Perbup 47 tahun 2018 dan diimplementasikan secara berkelanjutan.

“Aksi ini dilakukan atas keprihatinan warga terhadap kendaraan truk muatan tanah, yang menyababkan polusi udara bagi warga dadap dan sekitarnya,” kata Herdiansyah Akademisi Kosambi.

Herdi juga mengutip pernyataan Bupati Tangerang Pada 20 Juni 2019 acara dengar pendapat dengan pengusaha tambang yang bertempat dipendopo Bupati, Kota Tangerang, bahwa Bupati meminta elemen masyarakat untuk ikut mengawal dan menegakkan perbup 47 Tahun 2018. Dan aksi ini adalah aksi mengabulkan pernyataan tersebut.

“Jadi aksi warga ini dalam rangka mengabulkan pernyataan tersebut,” pungkasnya. (Arab)

Berita Terakait

Panen Pertama Menanam Ketimun Lebih Memuaskan, Hasilnya Tidak Diragukan, Ini Kata Eris Kades Carenang Cisoka
Pemkab Tangerang Berangkatkan 3000 Lebih Peserta Mudik Gratis
Wabup Intan Kunjungi RSUD Kabupaten Tangerang
Siap Sambut Arus Mudik 2026, PUPR Provinsi Banten Genjot Perbaikan Akses Jalan Berlubang
Kecam Keras Penutupan pintu Kamenag  Kab Tangerang Saat Ramadhan  LSM  KPK Nusantra ini Melanggar hukum!
pemkab Tangerang Gelar Rapat Kesiapan Operasi Pengamanan Dan Pengaturan Lalu Lintas Angkutan Tambang
Wabup Intan Dorong Pengusaha dan Pengembang Implementasikan Program EPR
Bupati Tangerang Minta Semua Pihak Dukung Posyandu Perluas Cakupan Layanan Yang Berkualitas

Berita Terakait

Selasa, 31 Maret 2026 - 17:03 WIB

Panen Pertama Menanam Ketimun Lebih Memuaskan, Hasilnya Tidak Diragukan, Ini Kata Eris Kades Carenang Cisoka

Rabu, 18 Maret 2026 - 15:51 WIB

Pemkab Tangerang Berangkatkan 3000 Lebih Peserta Mudik Gratis

Selasa, 17 Maret 2026 - 15:59 WIB

Wabup Intan Kunjungi RSUD Kabupaten Tangerang

Senin, 2 Maret 2026 - 21:01 WIB

Siap Sambut Arus Mudik 2026, PUPR Provinsi Banten Genjot Perbaikan Akses Jalan Berlubang

Rabu, 25 Februari 2026 - 23:12 WIB

Kecam Keras Penutupan pintu Kamenag  Kab Tangerang Saat Ramadhan  LSM  KPK Nusantra ini Melanggar hukum!

Rabu, 25 Februari 2026 - 16:28 WIB

pemkab Tangerang Gelar Rapat Kesiapan Operasi Pengamanan Dan Pengaturan Lalu Lintas Angkutan Tambang

Rabu, 25 Februari 2026 - 16:25 WIB

Wabup Intan Dorong Pengusaha dan Pengembang Implementasikan Program EPR

Rabu, 25 Februari 2026 - 16:23 WIB

Bupati Tangerang Minta Semua Pihak Dukung Posyandu Perluas Cakupan Layanan Yang Berkualitas

Berita Terabru