Warga Kosambi Minta Bupati Tegakkan Perbup No.47 Tahun 2018 Tentang Jam Operasional Kendaraan Tambang

Senin, 15 Juli 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penabanten.com, Tangerang – Maraknya kendaraan tambang yang beroperasi diluar ketentuan jam operasional kearah proyek pembangunan yang ada di Dadap, kecamatan kosambi. Membuat warga resah, pasalnya mobil pengangkut bahan tambang bersumbu empat ini melanggar aturan Peraturan Bupati Nomor 47 Tahun 2018 tentang jam operasional pengangkutan bahan tambang.

Peraturan yang dibuat bupati tangerang ini sengaja dilanggar oleh para supir truk bahan tambang. Dilanggarnya perbup 47 Tahun 2018 ini memantik aksi dari warga untuk menuntut bupati tangerang kembali menggalakan dan menerapkan aturan tersebut dilapangan.

“Kita disini dirugikan, jalan kita rusak dan banyak dari masyarakat jadi korban akibat mobil tanah yang melanggar aturan ini,” kata Wahyudi Koordinator aksi, Minggu (14/7/2019).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menanggapi aksi demo Herdiansyah – Akademisi Muda Kecamatan Kosambi, saat dihubungi via Ponsel mengatakan, aksi yang dilakukan warga kosambi ini adalah aksi nurani dan keprihatinan terhadap lingkungannya yang sekarang menjadi ladang polusi akibat angkutan tambah tersebut dan warga hanya menuntut ditegakkannya Perbup 47 tahun 2018 dan diimplementasikan secara berkelanjutan.

“Aksi ini dilakukan atas keprihatinan warga terhadap kendaraan truk muatan tanah, yang menyababkan polusi udara bagi warga dadap dan sekitarnya,” kata Herdiansyah Akademisi Kosambi.

Herdi juga mengutip pernyataan Bupati Tangerang Pada 20 Juni 2019 acara dengar pendapat dengan pengusaha tambang yang bertempat dipendopo Bupati, Kota Tangerang, bahwa Bupati meminta elemen masyarakat untuk ikut mengawal dan menegakkan perbup 47 Tahun 2018. Dan aksi ini adalah aksi mengabulkan pernyataan tersebut.

“Jadi aksi warga ini dalam rangka mengabulkan pernyataan tersebut,” pungkasnya. (Arab)

Berita Terkait

Kelompok Belajar EL-Izza Lakukan Kunjungan Edukatif Ke Perpustakaan dan Damkar Kabupaten Tangerang
Kobarkan Semangat Syiar Islam, Pemkab Tangerang Gelar Festival Al-Amjad 2025
Kobarkan Semangat Syiar Islam, Pemkab Tangerang Gelar Festival Al-Amjad 2025
Pimpin Apel Hari Santri, Bupati Tegaskan Santri Harus Jadi Pelaku Sejarah
DPKP Kabupaten Tangerang Cek Kualitas Bantuan Pangan Beras di Bulan Oktober dan November 2025, Hasilnya Beras Layak dikonsumsi
Fachrul Rozi, S.Sos, M.Si Kepala Dinas Dukcapil Kabupaten Tangerang Berserta Setiap Dan Jaajran mengucapkan Selamat Hari Jadi Kabupaten Tangerang ke 393
HUT Ke-393 Kabupaten Tangerang, Bupati Resmikan 200 Sambungan Langsung Air Bersih Gratis bagi Warga Rajeg
Bupati Tangerang Minta Para Pegawai Jadikan HUT Ke-393 Momentum Perkuat Komitmen Pengabdian

Berita Terkait

Rabu, 24 Desember 2025 - 08:15 WIB

Kelompok Belajar EL-Izza Lakukan Kunjungan Edukatif Ke Perpustakaan dan Damkar Kabupaten Tangerang

Kamis, 23 Oktober 2025 - 06:47 WIB

Kobarkan Semangat Syiar Islam, Pemkab Tangerang Gelar Festival Al-Amjad 2025

Kamis, 23 Oktober 2025 - 06:44 WIB

Kobarkan Semangat Syiar Islam, Pemkab Tangerang Gelar Festival Al-Amjad 2025

Kamis, 23 Oktober 2025 - 06:42 WIB

Pimpin Apel Hari Santri, Bupati Tegaskan Santri Harus Jadi Pelaku Sejarah

Sabtu, 18 Oktober 2025 - 13:45 WIB

DPKP Kabupaten Tangerang Cek Kualitas Bantuan Pangan Beras di Bulan Oktober dan November 2025, Hasilnya Beras Layak dikonsumsi

Rabu, 15 Oktober 2025 - 07:04 WIB

Fachrul Rozi, S.Sos, M.Si Kepala Dinas Dukcapil Kabupaten Tangerang Berserta Setiap Dan Jaajran mengucapkan Selamat Hari Jadi Kabupaten Tangerang ke 393

Selasa, 14 Oktober 2025 - 09:41 WIB

HUT Ke-393 Kabupaten Tangerang, Bupati Resmikan 200 Sambungan Langsung Air Bersih Gratis bagi Warga Rajeg

Selasa, 14 Oktober 2025 - 09:39 WIB

Bupati Tangerang Minta Para Pegawai Jadikan HUT Ke-393 Momentum Perkuat Komitmen Pengabdian

Berita Terbaru