penabanten.com, Pandeglang – Masyarakat Desa Sukasaba menerima 332 sertifikat tanah yang merupakan bagian dari Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun 2025. Sertifikat tersebut secara resmi diserahkan kepada masyarakat Desa Sukasaba, Kecamatan Munjul, dalam sebuah acara simbolis.
Acara serah terima berlangsung di Aula Kantor Desa Sukasaba pada Rabu siang (11/06/2025), yang dihadiri oleh Camat Munjul, Kapolsek bersama Babinkamtibmas, Kanit Intel, serta perwakilan dari ATR/BPN Kantor Pertanahan Kabupaten Pandeglang, Kepala Desa, perangkat desa, BPD, dan tokoh masyarakat setempat.
Penyerahan sertifikat dilakukan secara simbolis kepada 332 orang perwakilan dari masing-masing RT yang ada di Desa Sukasaba. Acara ini menandai keberhasilan pelaksanaan Program PTSL yang telah dimulai pada awal tahun 2025.
Satuan Tugas BPN (Satgas) Fisik ATR/BPN Kantor Pertanahan Kabupaten Pandeglang, Fajar dalam sambutannya mengapresiasi antusiasme masyarakat Desa Sukasaba dalam mengikuti program PTSL.
“Kami bangga melihat partisipasi tinggi dari masyarakat desa dalam mengikuti program ini. Sertifikat yang diterima hari ini merupakan hasil kerja keras bersama, dan kami berharap ini dapat memberi manfaat besar bagi pembangunan ekonomi masyarakat setempat,” tuturnya.
Fajar juga menjelaskan bahwa sertifikat yang diterima warga berbentuk elektronik yang datanya dapat disimpan dan diunduh. Sertifikat ini tetap memiliki nilai yang sama dengan sertifikat fisik, dan dapat dicetak ulang jika hilang atau rusak.
“Meskipun bentuknya sekarang hanya selembar, sertifikat ini sudah berbentuk elektronik dan memiliki nilai yang sama dengan sertifikat-sertifikat terdahulu. Program PTSL di Kabupaten Pandeglang akan berlanjut hingga tahun 2025 sampai 2026 mengingat masih ada beberapa desa yang menjadi target program PTSL,” ujarnya.
Dalam kesempatan yang sama, Camat Munjul Hasyim.SE.M.M., menyampaikan bahwa PTSL adalah program luar biasa dari pemerintah yang membantu masyarakat untuk memiliki sertifikat tanah. Dengan biaya terjangkau, masyarakat kini memiliki dokumen sebagai bukti kepemilikan tanah yang sah, sekaligus memberikan kepastian hak atas tanah.
Hasyim juga mengingatkan masyarakat untuk menjaga dengan baik dokumen sertifikat tanah yang telah diterima. Sertifikat tersebut, menurutnya, akan menghindarkan masyarakat dari masalah atau sengketa tanah karena memiliki kekuatan hukum yang sah.
“Jaga sertifikat dengan baik, karena ini adalah bukti kepemilikan tanah yang sah secara hukum. Manfaatkan sebaik-baiknya, misalnya untuk syarat jaminan mendapatkan modal usaha dari perbankan, agar usaha bisa semakin maju dan berkembang,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Desa Sukasaba, Husen, menyampaikan rasa syukur dan terima kasih kepada jajaran ATR/BPN Kantor Pertanahan Kabupaten Pandeglang serta semua pihak yang telah berperan dalam kelancaran proses PTSL di Desa Sukasaba.
“Program PTSL ini sangat penting bagi masyarakat. Selain memberikan kepastian hukum terhadap kepemilikan tanah, sertifikat ini juga menjadi aset berharga yang bisa dimanfaatkan untuk berbagai keperluan, baik sebagai jaminan akses kredit maupun untuk keperluan administrasi lainnya,” tuturnya.
Lebih lanjut, Husen mengungkapkan bahwa pelaksanaan PTSL di Desa Sukasaba berjalan lancar berkat kerja sama yang baik antara pemerintah desa, BPN, dan masyarakat. “Saya berharap dengan adanya sertifikat ini, masyarakat Desa Sukasaba semakin maju dan dapat memanfaatkan tanah mereka secara optimal. Program PTSL ini adalah wujud nyata komitmen pemerintah dalam memberikan hak kepemilikan tanah yang jelas dan sah,” imbuhnya.
Didit Ararini, PPNPN ATR/BPN Kabupaten Pandeglang, mengucapkan terima kasih kepada aparat desa Sukasaba, khususnya kepada Satgas PTSL Desa Sukasaba, yang telah membantu kelancaran program PTSL di desa ini.
“Kami akan terus mendukung kelancaran program PTSL, mengingat kami ingin semua target dapat terealisasi hingga akhir tahun ini,” ungkapnya.
Di tempat yang sama, petugas yuridis PTSL Desa Sukasaba Saprudin.S.pd juga mengucapkan terima kasih kepada semua jajaran Muspika Kecamatan Mujul yang hadir dalam acara pembagian sertifikat PTSL. Ia menyampaikan terima kasih kepada BPN Kabupaten Pandeglang yang telah merealisasikan program ini, yang sangat dibutuhkan oleh masyarakat Sukasaba.
“Saya sangat bangga dan berterima kasih khususnya kepada BPN Kabupaten Pandeglang yang telah merealisasikan program PTSL ini, susah payah kami melengkapi berkas persyaratan bersama aparat desa Sukasaba membuat proposal dan melengkapi berkas yang
memerlukan kerja keras. Alhamdulillah, sekarang kami dapat menikmati hasilnya,” ungkap Saprudin.
Saprudin juga menyatakan bahwa keberhasilan ini bukan hanya miliknya, tetapi hasil kerja sama semua pihak, termasuk perangkat desa sukasaba, RT/RW, dan tokoh masyarakat. Ia juga berharap agar RT/RW dapat menjelaskan kepada masyarakat yang belum menerima sertifikat pada hari ini untuk tetap berharap karena proses pembagian akan dilakukan secara bertahap.
“Jangan kecil hati karena semuanya sedang dalam proses, dan akan segera dibagikan secara berangsur,” pungkasnya.
(Imron)