Penabanten.com, Pandeglang – Sejumlah warga Desa sidamukti, Kecamatan sukaresmi, Kabupaten Pandeglang diduga telah menjadi korban pungutan liar (Pungli) program pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL) oleh oknum perangkat Desa.
Salah satu warga, di saat di wawancarai oleh wartawan, enggan disebutkan identitas nya mengatakan, menebus sertifikat tanah tersebut, warga harus mengeluarkan uang keseluruhan dari pengukuran 250.000, biaya materai 25000, Ter ahir harus Nebus setelah sertifikat jadi sebesar 750.000 jadi total semua ber variatif ada Rp 1000.000 (satu juta rupiah ) hingga Rp 1.025.000 ( satu juta dua puluh lima ribu rupiah ) kepada perangkat desa setempat. Ucap warga enggan di sebutkan identitas nya
Namun warga diharuskan membayar biaya administrasi yang melebihi ketetapan pemerintah dalam program PTSL yakni Rp 150 ribu,” kata warga masyarakat yang enggan di sebutkan identitas,nya kepada wartawan, rabu (20/11/2024).
Dikatakan warga sidamukti bahkan serifikat yang sudah jadi sempat di bagikan kepada masyarakat , tetapi di tarik kembali oleh salah satu diduga prakat desa sidamukti lantaran masyarakat belum bisa memberikan uang tebusan yang sisa nya 750.000 ( tujuh ratus lima puluh ribu rupiah ) Bahkan masyarakatpun menanyakan terkait sertifikat yang sudah di bagikan kepada masyarakat, kenapa di tarik lagi , tutur warga masyarakat yang enggan di sebutkan identitasnya.
Jawab oknum prangkat desa kepada masyarakat ” ini di tarik ber alasan untuk di legalisir ,ucap oknum prangkat desa tersebut kepada warga masyarakat nya. Ucap warga masyarakat di saat di wawancarai
Di tempat yang sama warga masyarakat yang enggan juga di sebutkan indentitas nya menyampaikan ,
ia mewakili warga lainnya yang ada di desa sidamukti berharap pemerintah dapat menindaklanjuti persoalan warga di Desa Sidamukti kecamatan sukaresmi ini. Sebab, warga merasa biaya yang dibebankan terlalu berat.tutup nya // red//