penabanten.com, Pandeglang – Warga Desa Perdana menolak adanya pengurugan dan pemasangan TPT ( tembok penyangga tanah) khawatir atas aktivitas pengurugan dilakukan oleh CV Menara Biru Resources (MBR) yang berdampak terhadap tersendatnya saluran air rawa tersebut.
Bahkan celakanya aktivitas itu tanpa di iringi Izin lingkungan serta sosialisasi terhadap masyarakat setempat maupun desa serta muspika Kecamatan Sukaresmi kabupaten Pandeglang Banten. Kamis (18/07/24).
Setelah Beberapa puluh dumtrack besar (sumbu tiga) mengangkut material tanah urug melalui Jalan Raya Panimbang Munjul menuju lokasi lahan pengurangan di rawa, beberapa masyarakat khususnya yang terdampak banjir membuat surat pernyataan keberatan yang di tandatangani bersama dan disaksikan Pjs kepala Desa Perdana yang pada hari ini juga surat pernyataan keberatan tersebut dikirim ke CV Menara Biru Resources.
salah satu tokoh masyarakat setempat, Asmadi membenarkan adanya pembuatan surat keberatan masyarakat adanya pengurugan dan pembuatan batas tanah pribadi yang di buat TPT bukan di buat saluran air yang di harapkan masyarakat yang tidak mementingkan dampak terhadap lingkungan.
Asmadi juga mengakui bahwa perusahaan tersebut melakukan aktivitas pengurugan, namun tanpa menjelaskan mengenai izin lingkungan. Bahkan kalau pengurugan masih terus dilakukan tanpa adanya pembuatan saluran air terlebih dahulu yang akan mengakibatkan banjir karena saluran air tersendat.
Dijelaskan Asmadi, Khawatiran warga di Tiga Kampung yakni Kampung Curug, Sukaseuneung dan Rancaluluk yaitu yang terdampak buruk setalah aliran air atau rawa dilakukan pengurangan, sudah tentu ujar dia jaringan air tersebut tersumbat akibat adanya tanah urugan.
Ditempat yang sama perwakilan Masyarakat Desa Perdana Anggota BPD Nino Patriandi mengaku belum mengetahui secara jelas lahan lokasi yang di urug akan dipergunakan untuk pembangunan atau proyek. Intinya kata Nino dirinya mengecam yang masuk ke desa mengabaikan aturan.
” Saya sudah melakukan musyawarah di kantor desa Perdana yang pada waktu itu juga di saksikan oleh kepercayaan CV MBR yang di hadiri juga oleh Muspika kecamatan Sukaresmi sudah berkomitmen akan di laksanakan pencodetan saluran air dan pemasangan secara permanen namun hal tersebut yang sudah di seluruh sepakati sampai saat ini tidak di indahkan oleh pihak perusahaan CV MBR,”terangnya.
Masih kata Nino, meskipun IBK mendukung investor asing masuk ke daerah khususnya kabupaten Pandeglang sesuai dengan arahan Presiden Jokowi, tetap harus patuh pada aturan dan prosedur Undang-Undang Pengelolaan Lingkungan Hidup (UUPPLH).
Dirinya juga menyayangkan pelanggaran yang dilakukan oleh perusahaan tersebut dan mengingatkan bahwa tindakan tersebut dapat dikenai sanksi administratif sesuai ketentuan UUPPLH dalam pasal 76 ayat (1) dan (2), pasal 79 dan pasal 80 ayat (1).
Juga sanksi pidana UUPPLH yang ketentuan pidananya telah diatur dalam pasal 109 S/D pasal 119,” imbuhnya mengakhiri.
(A.Andrian)