Walikota Serang Resmikan KOSN Sekolah Dasar Tingkat Kecamatan Curug 2020

- Penulis

Rabu, 19 Februari 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kompetisi Olahraga Siswa Nasional Sekolah Dasar tingkat Kecamatan Curug Kota Serang tahun 2020 resmi digelar, Selasa (18-2-2020).

Pembukaan KOSN Sekolah Dasar tingkat Kecamatan Curug secara resmi dibuka oleh Wakil Walikota Serang H. Subadri Ushuludin bertempat di SD Negeri Cisangku Kelurahan Curug, Kecamatan Curug, Kota Serang.
Encun Sunardi selaku Ketua Panitia KOSN SD tingkat Kecamatan Curug menyampaikan bahwa KOSN ini diikuti oleh seluruh Sekolah Dasar yang ada di Kecamatan Curug dan juga banyak cabang olahraga yang di perlombakan.

“Kegiatan KOSN tingkat Kecamatan Curug ini mempertandingkan 8 cabang olahraga yang diikuti oleh 22 SD, yang mana 21 SD Negeri dan 1 SD Swasta dan sebanyak 650 Atlet dari 22 Sekolah Dasar”, ucapnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Subadri dalam sambutan menyampaikan bahwa Kompetisi ini merupakan Program Nasional di bidang olahraga yang dilaksanakan disetiap Kecamatan, dan di Kota Serang sudah menyeluruh dilaksanakan.

“Kompetisi Olahraga Nasional Siswa tingkat Sekolah Dasar ini merupakan Program Nasional di bidang olahraga dan alhamdulillah di Kota Serang untuk KOSN di Kecamatan masing-masing sudah dilaksanakan, dan alhamdulillah dihari ini dilaksanakan di Kecamatan Curug”, Ucap Subadri.

H. Subadri juga berharap dengan dilaksanakannya KOSN ini sebagai sarana pembelajaran pembentukan sikap dan sifat Siswa Sekolah Dasar ini untuk menjadi karakter yang unggul dan juga menjadi atlet yang membanggakan.
“Dengan adanya KOSN ini setidaknya bisa mengarahkan mental-mental para putra putri tercinta kita dari hasil belajar mereka, belajar kerjasama, belajar kuat, belajar disiplin, belajar mematuhi peraturan, ya ajangnya disini, dan ini kegiatan positif untuk mencari bibit-bibit atlet yang unggul bisa di ambil dari dari tingkat SD ini,” Ucapnya.

wakilwalikotaserang

subadriushuludin

pemkotserang

kotaserang

provinsibanten

diskominfokotaserang

kosnkecamatancurug

ajekendor

Sumber FB Pemkot Serang

Berita Terakait

Bupati Tangerang Harap PPAT Bisa Dorong Peningkatan PAD
Tinjau Rekonstruksi Jalan Cangkudu–Cisoka, Bupati Tangerang Targetkan 1,38 Kilometer Rampung Akhir 2026
Semarak HUT ke-81 RI Desa Gembong, Wabup Intan Ajak Warga Isi Kemerdekaan Dengan Karya, Kebersamaan dan Gotong Royong
Kepala Desa Cibugel Sudarwan, A.Md.Kes. Semarakkan HUT RI ke-81 Lewat Karnaval dan Pesta Rakyat
Bupati Tangerang Perintahkan Rumah Ibu Suemah Segera Dibangun Usai Rubuh Akibat Erosi
Putra Desa Cikuya Terpilih Jadi Paskibraka Kabupaten Serang, Kepala Desa: Teruslah Berjuang Demi Masa Depan
Hj. Nurbaeti, S.E., M.M. Sekcam Cisoka Hadiri Pengukuhan Paskibraka, Kesiapan Sambut Upacara HUT RI ke-81 Terjamin
Paving Blok di Desa Tegalsari Jangan Main-Main, Ini Sanksi Tegas Denda 100 juta dan Kurungan penjara,

Berita Terakait

Senin, 24 Agustus 2026 - 16:37 WIB

Bupati Tangerang Harap PPAT Bisa Dorong Peningkatan PAD

Senin, 24 Agustus 2026 - 16:28 WIB

Tinjau Rekonstruksi Jalan Cangkudu–Cisoka, Bupati Tangerang Targetkan 1,38 Kilometer Rampung Akhir 2026

Minggu, 23 Agustus 2026 - 18:06 WIB

Semarak HUT ke-81 RI Desa Gembong, Wabup Intan Ajak Warga Isi Kemerdekaan Dengan Karya, Kebersamaan dan Gotong Royong

Minggu, 23 Agustus 2026 - 15:06 WIB

Kepala Desa Cibugel Sudarwan, A.Md.Kes. Semarakkan HUT RI ke-81 Lewat Karnaval dan Pesta Rakyat

Jumat, 21 Agustus 2026 - 22:08 WIB

Bupati Tangerang Perintahkan Rumah Ibu Suemah Segera Dibangun Usai Rubuh Akibat Erosi

Minggu, 16 Agustus 2026 - 09:50 WIB

Putra Desa Cikuya Terpilih Jadi Paskibraka Kabupaten Serang, Kepala Desa: Teruslah Berjuang Demi Masa Depan

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 20:16 WIB

Hj. Nurbaeti, S.E., M.M. Sekcam Cisoka Hadiri Pengukuhan Paskibraka, Kesiapan Sambut Upacara HUT RI ke-81 Terjamin

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 15:40 WIB

Paving Blok di Desa Tegalsari Jangan Main-Main, Ini Sanksi Tegas Denda 100 juta dan Kurungan penjara,

Berita Terabru