Wakil Bupati Tengerang Minta TNI Pengerukan Situ Keresek melalui program TMMD

- Penulis

Kamis, 21 November 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penabanten.com, Tangerang – Wakil Bupati Tangerang H. Mad Romli bersama Danrem Wijayakrama Kolonel Infanteri Tri Budi Utomo serta dandim 05/10 Letkol Inf. Prada Tampubolon mengunjungi dan memantau situ garugak yang ada di Kecamatan Kresek. Kamis, (21/11/2019).

Wakil Bupati, Danrem serta beserta rombongan tiba dilokasi pada pukul 10.50 WIB, Ia langsung melihat lihat serta memantau keadaan situ yang mengalamai pendangkalan dan sedimentasi.

Wakil Bupati membeberkan kepada Danrem dan Dandim bahwa situ garugak memang sudah banyak terjadi sedimentasi dan pendangkalan dan oleh karenanya dia meminta kepada pihak TNI agar bisa membantu dalam proses pengerukan dan revitalisasi situ garugak melalui program TMMD atau Karya Bakti TNI.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kami (Pemda) menargetkan bahwa dengan TMMD atau karya bakti TNI situ garugak ini bisa kembali normal dan pendangkalan yang ada bisa di atasi, dan fungsi semula dari situ ini bisa normal,” kata Mad Romli.

Ia menuturkan bahwa selain fungsi dari situ kembali normal, kedepannya situ ini akan dikelola oleh pemerintah kecamatan atau desa untuk dikembangkan ke arah sektor wisata, dan tentu saja itu mampu mendongkrak perekonomian masyarakat sekirtar.

“Semoga dengan direvitalisasi dan normalisasi situ garugak ini, mampu meningkatkan derajat kesejahteraan masyarakat sekitar, dengan mereka bisa melakukan tambak ikan, mengembangkan wisata, dan lain sebagainya,” tutup Romli.

Sementara itu Danrem Wijayakrama Kolonel Inf. Tri Budi Utomo mengungkapkan kesiapannya apabila Pemerintah Kab. Tangerang menunjuk TNI dalam melakukan normalisasi Situ Garugak di Kresek melalui program TMMD maupun karya bakti TNI.

“kami siap melakukan normalisasi situ garugak ini, karena memang situ ini memiliki banyak sekali potensi yang nantinya bisa dikembangkan oleh masyarakat sekitar maupun pemerintah, dan yang terpenting itu semua untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” pungkasnya. (Mad)

Berita Terakait

Bupati Tangerang Harap PPAT Bisa Dorong Peningkatan PAD
Tinjau Rekonstruksi Jalan Cangkudu–Cisoka, Bupati Tangerang Targetkan 1,38 Kilometer Rampung Akhir 2026
Semarak HUT ke-81 RI Desa Gembong, Wabup Intan Ajak Warga Isi Kemerdekaan Dengan Karya, Kebersamaan dan Gotong Royong
Kepala Desa Cibugel Sudarwan, A.Md.Kes. Semarakkan HUT RI ke-81 Lewat Karnaval dan Pesta Rakyat
Bupati Tangerang Perintahkan Rumah Ibu Suemah Segera Dibangun Usai Rubuh Akibat Erosi
Putra Desa Cikuya Terpilih Jadi Paskibraka Kabupaten Serang, Kepala Desa: Teruslah Berjuang Demi Masa Depan
Hj. Nurbaeti, S.E., M.M. Sekcam Cisoka Hadiri Pengukuhan Paskibraka, Kesiapan Sambut Upacara HUT RI ke-81 Terjamin
Paving Blok di Desa Tegalsari Jangan Main-Main, Ini Sanksi Tegas Denda 100 juta dan Kurungan penjara,

Berita Terakait

Senin, 24 Agustus 2026 - 16:37 WIB

Bupati Tangerang Harap PPAT Bisa Dorong Peningkatan PAD

Senin, 24 Agustus 2026 - 16:28 WIB

Tinjau Rekonstruksi Jalan Cangkudu–Cisoka, Bupati Tangerang Targetkan 1,38 Kilometer Rampung Akhir 2026

Minggu, 23 Agustus 2026 - 18:06 WIB

Semarak HUT ke-81 RI Desa Gembong, Wabup Intan Ajak Warga Isi Kemerdekaan Dengan Karya, Kebersamaan dan Gotong Royong

Minggu, 23 Agustus 2026 - 15:06 WIB

Kepala Desa Cibugel Sudarwan, A.Md.Kes. Semarakkan HUT RI ke-81 Lewat Karnaval dan Pesta Rakyat

Jumat, 21 Agustus 2026 - 22:08 WIB

Bupati Tangerang Perintahkan Rumah Ibu Suemah Segera Dibangun Usai Rubuh Akibat Erosi

Minggu, 16 Agustus 2026 - 09:50 WIB

Putra Desa Cikuya Terpilih Jadi Paskibraka Kabupaten Serang, Kepala Desa: Teruslah Berjuang Demi Masa Depan

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 20:16 WIB

Hj. Nurbaeti, S.E., M.M. Sekcam Cisoka Hadiri Pengukuhan Paskibraka, Kesiapan Sambut Upacara HUT RI ke-81 Terjamin

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 15:40 WIB

Paving Blok di Desa Tegalsari Jangan Main-Main, Ini Sanksi Tegas Denda 100 juta dan Kurungan penjara,

Berita Terabru