Penabanten.com, Tigaraksa -pada tahun anggaran 2019 Pemerintah Provinsi Banten akan memberikan bantuan keuangan desa kepada 1.238 Desa Se-Provinsi Banten, masing masing desa akan menerima Rp.50 juta. Dengan bantuan ini salah satunya bisa di manfaatkan untuk membangun infrastruktur desa. Hal ini ditegaskanWakil Gubernur Banten Andika Hazrumy saat membuka sosialisasi bantuan keuangan pemerintah desa se-Provinsi Banten dan Rapat Koordinasi Perkembangan Desa tahun 2019 di Gedung Serba Guna, Puspemkab Tigaraksa, Tangerang, Selasa, (13/02/2019).
Sosialisasi ini diikuti oleh 246 Kepala Desa dan 132 pendamping Desa Se-Kabupaten Tangerang. Sebelumnya sosialisasi ini dilaksanakan di Kabupaten Serang, Kabupaten Pandeglang dan Kabupaten Lebak.
Dalam sambutanya Wagub mengatakan bahwa bantuan keuangan desa ini merupakan bentuk kepedulian Pempro Banten kepada desa-desa untuk pengembangan dan pembangunan desa “kita mengharapkan desa-desa di banten bisa menjadi desa mandiri, karena desa yang terdapat pada empat Kabupaten ini masih banyak desa yang tertinggal, kita akan merubah desa teertinggal ini menjadi desa berkembang tentunya dengan kepedulian dari pusat, provinsi maupun kabupaten,” kat wagub Andika.
Wagub menyampaikan, saat ini masih banyaknya permasalahan yang dihadapi pemerintah desa, mulai dari infrastruktur desa, jalan desa dan jalan poros desa dan lain sebagainya. Maka dengan adanya bantuan ini mudah-mudahan dapat memanage kebutuhan-kebutuhan desa.
“Saya wagub bersama bapak gubernurdi tahun 2019 ini telah menganggarkan di APBD murni untuk bantuan keuangan desa masing masing mendapatkan 50 juta, dan tidak menutup kemungkinan apabila bantuan desa ini bisa dimanfaatkan sesuai dengan perencanaan makan tahun 2020 akan di tambah yaitu menjadi 100 juta,” ucapnya.
Baca Juga :Drainase Buruk, Air Hitam Pekat Jadi Langganan BanjirWagub juga berpesan kepada para kepala desa yang mendapatkan bantuan keuangan desa untuk digunakan sesuai dengan aturan yang sudah ada, jangan sampai bantuan ini bukanya jadi manfaat tetapi jadi musibah karena permasalahan dengan administarsi yang menyebabkan berhadapan dengan hukum. “Jadi pertanggung jawaban bantuan keuangan desa ini harus dilaksanakan sebaik-baiknya,” kata Wagub.
Wagub juga berpesan kepada para kepala desa yang mendapatkan bantuan keuangan desa untuk digunakan sesuai dengan aturan yang sudah ada, jangan sampai bantuan ini bukanya jadi manfaat tetapi jadi musibah karena permasalahan dengan administarsi yang menyebabkan berhadapan dengan hukum. “Jadi pertanggung jawaban bantuan keuangan desa ini harus dilaksanakan sebaik-baiknya,” kata Wagub.
Wagub juga menginginkan desa-desa di provinsi banten ini menjadi desa berkembang bahkan desa yang mandiri. “Saya yakin bapak ibu sudah tau kebutuhan desanya masing-masing, sehingga bisa dikembangkan,” harapnya.
Selain itu Wagub juga berpesan kepada para pendaping desa untuk tidak menjadi pesaing tetapi menjadi mitra kepala desa, pendamping harus mendampingi kepala desa dari perencaanan, dan pelaksanaan dana desa ini. “Karena kita sudah berikrar untuk memajukan desa masing masing dan membangun desa dengan baik,” ujarnya.
Sementara Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat Desa (BPMD) Provinsi Banten Enong Suhaeti mengatakan maksud diadakan sosialisasi ini yaitu memberikan informasi dan pemahaman kepadapemerintah desa bahwa akan mendapatkan bantuan desa dari Provinsi Banten.
“Dengan sosilisasi bantuan keuangan desa ini, diharapkan dapat membantu kepala desa dalam tugas mengelola bantuan keuangan desa, agar dalam pengunaan bantuan keuangan desa tertib secara admintrasi dan tidak melakukan penyimpangan,”ujar Enong.
Sumber : Peliputanprovinsibanten