Wagub Banten Resmi Melantik Lima anggota Komisi Informasi Provinsi Banten

- Penulis

Senin, 30 Desember 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penabanten.com, Serang – Wakil Gubernur Banten Andika Hazrumy, Sos., M.AP melantik Lima anggota Komisi Informasi (KI) Provinsi Banten Periode 2019-2023 di Gedung Pendopo Gubernur, Jalan Syech Nawawi Al-Bantani Kota Serang, Senin, (30/12/2019.

Lima Anggota KI Banten diantaranya, Hilman, Lutfi, Nana Subana, Toni Anwar Mahmud dan Heri Wahidin di lantik berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Nomor : 491.05/Kep.348-Huk/2019 tanggal 30 Desember 2019 tentang Penetapan Komisi Informasi Provinsi Banten Periode 2019-2023. Keputusan Gubernur tersebut sebagai tindak lanjut dari Surat Nomor: 162.6/1314/DPRD tertanggal 12 Desember 2019 perihal Hasil Uji Kepatutan dan Kelayakan Calon Anggota Komisi Informasi Provinsi Banten masa Bhakti 2019-2023.

Andika dalam sambutannya mengatakan bahwa dengan semangat transparansi juga merupakan bagian dari visi misi Provinsi Banten.
“Bahwa visi misi Provinsi Banten juga memiliki semangat keterbukaan informasi publik dan memberikan pelayanan informasi dengan baik kepada masyarakat,” ujarnya.
Wagub mengatakan, dengan adanya sistem pelayanan publik melalui tekhnologi informasi dapat berdampak positif bagi masyarakat untuk ikut berpartisipasi dalam kebijakan publik.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Wagub berharap bahwa anggota KI Banten dapat mendorong keterbukaan informasi dan dapat meningkatkan percepatan pembangunan di wilayah pemerintah Provinsi Banten.

“Saya berharap anggota KI Banten yang baru disumpah ini dapat meningkatkan pembangunan khususnya wilayah Banten dan dapat menjalankan visi misi pemerintah sesuai dengan harapan masyarakat,” pungkasnya.

Dalam kesempatan tersebut, Wagub juga mengucapkan selamat atas dilantik Komisioner Komisi Informasi Provinsi Banten Periode 2019-2023. Wagub berharap Komisi Informasi yang baru saja dilantik dapat memberikan warna bagi keterbukaan informasi di Provinsi Banten. Gubernur yakin, keterbukaan informasi dapat mendorong percepatan pembangunan. Hms

Berita Terakait

Bupati Tangerang Harap PPAT Bisa Dorong Peningkatan PAD
Tinjau Rekonstruksi Jalan Cangkudu–Cisoka, Bupati Tangerang Targetkan 1,38 Kilometer Rampung Akhir 2026
Semarak HUT ke-81 RI Desa Gembong, Wabup Intan Ajak Warga Isi Kemerdekaan Dengan Karya, Kebersamaan dan Gotong Royong
Kepala Desa Cibugel Sudarwan, A.Md.Kes. Semarakkan HUT RI ke-81 Lewat Karnaval dan Pesta Rakyat
Bupati Tangerang Perintahkan Rumah Ibu Suemah Segera Dibangun Usai Rubuh Akibat Erosi
Putra Desa Cikuya Terpilih Jadi Paskibraka Kabupaten Serang, Kepala Desa: Teruslah Berjuang Demi Masa Depan
Hj. Nurbaeti, S.E., M.M. Sekcam Cisoka Hadiri Pengukuhan Paskibraka, Kesiapan Sambut Upacara HUT RI ke-81 Terjamin
Paving Blok di Desa Tegalsari Jangan Main-Main, Ini Sanksi Tegas Denda 100 juta dan Kurungan penjara,

Berita Terakait

Senin, 24 Agustus 2026 - 16:37 WIB

Bupati Tangerang Harap PPAT Bisa Dorong Peningkatan PAD

Senin, 24 Agustus 2026 - 16:28 WIB

Tinjau Rekonstruksi Jalan Cangkudu–Cisoka, Bupati Tangerang Targetkan 1,38 Kilometer Rampung Akhir 2026

Minggu, 23 Agustus 2026 - 18:06 WIB

Semarak HUT ke-81 RI Desa Gembong, Wabup Intan Ajak Warga Isi Kemerdekaan Dengan Karya, Kebersamaan dan Gotong Royong

Minggu, 23 Agustus 2026 - 15:06 WIB

Kepala Desa Cibugel Sudarwan, A.Md.Kes. Semarakkan HUT RI ke-81 Lewat Karnaval dan Pesta Rakyat

Jumat, 21 Agustus 2026 - 22:08 WIB

Bupati Tangerang Perintahkan Rumah Ibu Suemah Segera Dibangun Usai Rubuh Akibat Erosi

Minggu, 16 Agustus 2026 - 09:50 WIB

Putra Desa Cikuya Terpilih Jadi Paskibraka Kabupaten Serang, Kepala Desa: Teruslah Berjuang Demi Masa Depan

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 20:16 WIB

Hj. Nurbaeti, S.E., M.M. Sekcam Cisoka Hadiri Pengukuhan Paskibraka, Kesiapan Sambut Upacara HUT RI ke-81 Terjamin

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 15:40 WIB

Paving Blok di Desa Tegalsari Jangan Main-Main, Ini Sanksi Tegas Denda 100 juta dan Kurungan penjara,

Berita Terabru