Waduh …!!!THM Leo dan The Star Diduga Sengaja Melakukan Pelanggaran Terkait Surat Edaran Bupati Serang Nomor. 440/140 – Huk 2020

0
137

Penabanten.com, Serang, Maraknya pemberitaan dari bebagai media online yang mana pemberitaan tersebut, menyoal tempat hiburan malam karaoke masih melakukan kegiatan operasional usaha jasa kepariwisataan.

Ansori selaku ketua Forum Jurnalis Serang Raya (FJSR). Sangat menyayangkan dan mengecam keras terhadap pelaku usaha hiburan karaoke yang bandel disaat pandemi masih melakukan kegiatan operasionalnya.

Mohon dengan sangat untuk aparat penegak hukum, untuk melakukan pembuktian kerja nyata terhadap pemilik tempat usaha tersebut. Melakukan penutupan sementara usaha karoke The Star dan Leo cafe karaoke yang berada dilokasi, Kec. Kibin, Kec. Cikande Kabupaten Serang. (20/03/2021).

Lanjut Ahmad Bewok aktifis FJSR. Sudah jelas pengusaha pemilik tempat hiburan malam karaoke itu tidak mentaati aturan yang sudah tentukan terkait.

Surat edaran nomor; 440/140 – Huk 2020. Tentang perpanjang penutupan sementara kegiatan operasional usaha jasa kepariwisataan, dalam upaya kewaspadaan terhadap penularan corona virus disease covid-19.

Pemerintah Kabupaten Serang mengajak seluruh elemen masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan, terhadap corona virus disease (Covid-19) yang penyebarannya semangkin meningkat.

Keputusan Bupati Serang Nomor. 360/Kep 286 Huk BPBD/2020. Tentang penetapan status keadaan tertentu tanggapan darurat bencana wabah penyakit akibat corona virus disease (Covid-19) dan.

Keputusan Bupati Serang Nomor. 360/Kep.285 Huk BPBD/2020. Tentang pembentukan gugus tugas percepatan penanganan corona virus disease (Covid-19) di Kabupaten Serang.

Kegiatan penyelenggara industri pariwisata dihimbau untuk melakukan pembersihan lingkungan dan lokasi usaha dengan menggunakan pembasmi kuman (sfray fast acting alcohol sfray disinfektan) serta melakukan sosialisasi kepada semua karyawannya terkait antisipasi.

Diminta kepada pengusaha untuk melakukan penutupan sementara kegiatan operasional, usaha Hiburan dan Rekreasi sejak 1 April 2020. Sampai dengan waktu yang belum ditentukan hingga situasi dan kondisi, dinyatakan aman, berdasarkan kebijakan nasional dan/atau daerah status keadaan darurat (covid-19).

Adapun kegiatan usaha yang wajib. Tutup. Sebagai berikut; a. Klub malam; b. Diskotik; c. Pub/Live Music; d. Karoke; e. Bar/Minum ; f. Griya pijat/panti pijat ; g. Spa (Sante Par Aqua); h. Bola Gelinding/Bowling; i. Bola Sodok/Biliard; j. Mandi Uap; k. Arena permainan ketangkasan, manual dan/atau electronik.

Kepada penyelenggara kegiatan. Meetings, Incentive. Confreence Exhibition (MICE) Ballroom Hotel dan Balai pertemuan untuk menyesuaikan dengan menunda penyelenggaraan event dan/atau kegiatan;

“Bila masih membandel seharusnya pihak Pemkab Serang melakukan penutupan paksa dengan menyegel serta digaris policeline.” Tukasnya.( maulana ) .

Tinggalkan Balasan