Vendor Teledor, Izin Reklame Videotron di Kebon Jahe Kadaluarsa Hampir Setahun

0
8

Penabanten.com, Serang, – Persoalan dugaan reklame videotron ilegal di bilangan perempatan Kebon Jahe, Kecamatan Serang, Kota Serang, Banten, belum usai. Informasi terbaru izin milik salah satu perusahaan rokok ternama di Indonesia itu telah kadaluarsa sejak 31 Desember 2023.

Perwakilan JJ Promotion, Yohanes, saat dikonfirmasi wartawan menunjukan berkas izin reklame, bukan reklame videotron dengan masa berlaku 31 Desember 2022 hingga 31 Desember 2023, miliknya yang menjadi pegangan sebagai legal formal perusahaan dalam operasional papan iklan digital itu.

Walau dia menyebut baru mengurus berkas pendukung perizinan seperti Perizinan Bangunan dan Gedung (PBG) di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kota Serang pada 15 Agustus tahun ini, yakni paska pemberitaan mengenai hal tersebut mencuat di media masa.

“Dulu tuh kan ada izin diantaranya namanya dulu itu IMB, sekarang PBG. Nah ini yang belum kita komplitin. itulah keteledoran kami, jadi kami kan gak terus monitor di sini (Kota Serang, red).  kata Yohanes.

Yohanes berujar sebelumnya dia berkoordinasi dengan seorang oknum pegawai di wilayah Pemerintah Kota Serang. Namun, diakuinya kenalannya itu bukanlah pekerja di Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), melainkan diduga Badan Pendapatan Daerah (Bapenda).

Sebelumnya diberitakan, Sebuah reklame videotron yang dibangun oleh perusahaan iklan JJ Promotion dari PT Adhi Kartika Jaya asal Kota Surabaya, Jawa Timur, berlokasi di perempatan bilangan perempatan Kebon Jahe, Kota Serang, Banten tidak berizin.

Kepala Bidang Perencanaan dan Pengembangan Iklim Penanaman Modal Dinas Penanaman Modal Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Serang, Feriyadi, menuturkan Dalam pasal 26 Perda Nomor 3 Tahun 2021 Kota Serang berbunyi selain izin reklame videtron juga perlu memiliki  Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Feri menjelaskan pihaknya selalu menyambut baik siapapun yang ingin berinvestasi di Kota Serang dengan taat pada aturan yang berlaku.

Kemudian di Pasal 39 masih di Perda yang sama berbunyi dalam hal penyelenggaraan reklame tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38, penyelenggara reklame wajib melakukan
pembongkaran bangunan reklame dan bertanggung jawab atas keamanan dan
keselamatan pada saat melakukan pembongkaran. 

Sementara itu pantauan di lokasi, reklame videtron terlihat memuat iklan milik perusahaan rokok ternama dan sejumlah iklan lainnya. Pada papan LED juga juga ditempel tulisan raksasa tentang himbauan bahaya merokok pada sisi bawah.

Sebelumnya diberitakan, Sebuah reklame videotron yang dibangun oleh perusahaan iklan JJ Promotion dari PT Adhi Kartika Jaya asal Kota Surabaya, Jawa Timur, berlokasi di perempatan bilangan perempatan Kebon Jahe, Kota Serang, Banten tidak berizin.

Kepala Bidang Perencanaan dan Pengembangan Iklim Penanaman Modal Dinas Penanaman Modal Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Serang, Feriyadi, menuturkan Dalam pasal 26 Perda Nomor 3 Tahun 2021 Kota Serang berbunyi selain izin reklame videtron juga perlu memiliki  Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Feri menjelaskan pihaknya selalu menyambut baik siapapun yang ingin berinvestasi di Kota Serang dengan taat pada aturan yang berlaku.

Kemudian di Pasal 39 masih di Perda yang sama berbunyi dalam hal penyelenggaraan reklame tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38, penyelenggara reklame wajib melakukan
pembongkaran bangunan reklame dan bertanggung jawab atas keamanan dan
keselamatan pada saat melakukan pembongkaran. 

Sementara itu pantauan di lokasi, reklame videtron terlihat memuat iklan milik perusahaan rokok ternama dan sejumlah iklan lainnya. Pada papan LED juga juga ditempel tulisan raksasa tentang himbauan bahaya merokok pada sisi bawah.

Terkait dengan peredaran miras, Aston Serang kedapatan menjual miras yang di fasilitas hiburan milik mereka yakni Anju Restoran dan Lounge, juga di Hongkong Karaoke.

Tinggalkan Balasan