Vendor Teledor, Izin Reklame Videotron di Kebon Jahe Kadaluarsa Hampir Setahun

Kamis, 29 Agustus 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penabanten.com, Serang, – Persoalan dugaan reklame videotron ilegal di bilangan perempatan Kebon Jahe, Kecamatan Serang, Kota Serang, Banten, belum usai. Informasi terbaru izin milik salah satu perusahaan rokok ternama di Indonesia itu telah kadaluarsa sejak 31 Desember 2023.

Perwakilan JJ Promotion, Yohanes, saat dikonfirmasi wartawan menunjukan berkas izin reklame, bukan reklame videotron dengan masa berlaku 31 Desember 2022 hingga 31 Desember 2023, miliknya yang menjadi pegangan sebagai legal formal perusahaan dalam operasional papan iklan digital itu.

Walau dia menyebut baru mengurus berkas pendukung perizinan seperti Perizinan Bangunan dan Gedung (PBG) di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kota Serang pada 15 Agustus tahun ini, yakni paska pemberitaan mengenai hal tersebut mencuat di media masa.

“Dulu tuh kan ada izin diantaranya namanya dulu itu IMB, sekarang PBG. Nah ini yang belum kita komplitin. itulah keteledoran kami, jadi kami kan gak terus monitor di sini (Kota Serang, red).  kata Yohanes.

Yohanes berujar sebelumnya dia berkoordinasi dengan seorang oknum pegawai di wilayah Pemerintah Kota Serang. Namun, diakuinya kenalannya itu bukanlah pekerja di Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), melainkan diduga Badan Pendapatan Daerah (Bapenda).

Sebelumnya diberitakan, Sebuah reklame videotron yang dibangun oleh perusahaan iklan JJ Promotion dari PT Adhi Kartika Jaya asal Kota Surabaya, Jawa Timur, berlokasi di perempatan bilangan perempatan Kebon Jahe, Kota Serang, Banten tidak berizin.

Kepala Bidang Perencanaan dan Pengembangan Iklim Penanaman Modal Dinas Penanaman Modal Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Serang, Feriyadi, menuturkan Dalam pasal 26 Perda Nomor 3 Tahun 2021 Kota Serang berbunyi selain izin reklame videtron juga perlu memiliki  Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Feri menjelaskan pihaknya selalu menyambut baik siapapun yang ingin berinvestasi di Kota Serang dengan taat pada aturan yang berlaku.

Kemudian di Pasal 39 masih di Perda yang sama berbunyi dalam hal penyelenggaraan reklame tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38, penyelenggara reklame wajib melakukan
pembongkaran bangunan reklame dan bertanggung jawab atas keamanan dan
keselamatan pada saat melakukan pembongkaran. 

Sementara itu pantauan di lokasi, reklame videtron terlihat memuat iklan milik perusahaan rokok ternama dan sejumlah iklan lainnya. Pada papan LED juga juga ditempel tulisan raksasa tentang himbauan bahaya merokok pada sisi bawah.

Sebelumnya diberitakan, Sebuah reklame videotron yang dibangun oleh perusahaan iklan JJ Promotion dari PT Adhi Kartika Jaya asal Kota Surabaya, Jawa Timur, berlokasi di perempatan bilangan perempatan Kebon Jahe, Kota Serang, Banten tidak berizin.

Kepala Bidang Perencanaan dan Pengembangan Iklim Penanaman Modal Dinas Penanaman Modal Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Serang, Feriyadi, menuturkan Dalam pasal 26 Perda Nomor 3 Tahun 2021 Kota Serang berbunyi selain izin reklame videtron juga perlu memiliki  Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Feri menjelaskan pihaknya selalu menyambut baik siapapun yang ingin berinvestasi di Kota Serang dengan taat pada aturan yang berlaku.

Kemudian di Pasal 39 masih di Perda yang sama berbunyi dalam hal penyelenggaraan reklame tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38, penyelenggara reklame wajib melakukan
pembongkaran bangunan reklame dan bertanggung jawab atas keamanan dan
keselamatan pada saat melakukan pembongkaran. 

Sementara itu pantauan di lokasi, reklame videtron terlihat memuat iklan milik perusahaan rokok ternama dan sejumlah iklan lainnya. Pada papan LED juga juga ditempel tulisan raksasa tentang himbauan bahaya merokok pada sisi bawah.

Terkait dengan peredaran miras, Aston Serang kedapatan menjual miras yang di fasilitas hiburan milik mereka yakni Anju Restoran dan Lounge, juga di Hongkong Karaoke.

Berita Terkait

Pesantren Kilat di SD Negeri Penancangan 4: Meningkatkan Iman di Bulan Ramadhan
Menu Makan Bergizi Gratis di Cigeulis Dikritik Monoton, Pengelola Beri Penjelasan Soal Nutrisi
Rapelan 3 Hari MBG di Awal Ramadan, KNPI Pandeglang Ajak Wali Murid Berhitung Kesesuaian Rp10 Ribu per Menu
DPP Generasi Muda Mathla’ul Anwar apresiasi kunjungan Menko Infrastruktur Agus Harimurti Yudhoyono ke PB Mathla’ul Anwar
PB Mathla’ul Anwar Apresiasi Langkah Cepat Menteri ATR/BPN Sertifikasi Tanah Wakaf: Perkuat Kepastian Hukum Aset Umat
Kementerian ATR/BPN Bentuk Satgas untuk Pengamanan Aset PT Telkom Indonesia
Innalilahi Wa Inna Ilaihi Raji’un: Kang Duphes, Tokoh Aktivis, Serang, Berpulang
Sejumlah Peserta Seleksi Perangkat Desa Cimoyan Ajukan Protes Resmi, Mekanisme Seleksi Diminta Transparan dan Terbuka

Berita Terkait

Selasa, 24 Februari 2026 - 08:55 WIB

Pesantren Kilat di SD Negeri Penancangan 4: Meningkatkan Iman di Bulan Ramadhan

Senin, 23 Februari 2026 - 19:15 WIB

Menu Makan Bergizi Gratis di Cigeulis Dikritik Monoton, Pengelola Beri Penjelasan Soal Nutrisi

Senin, 23 Februari 2026 - 12:24 WIB

Rapelan 3 Hari MBG di Awal Ramadan, KNPI Pandeglang Ajak Wali Murid Berhitung Kesesuaian Rp10 Ribu per Menu

Minggu, 22 Februari 2026 - 16:54 WIB

DPP Generasi Muda Mathla’ul Anwar apresiasi kunjungan Menko Infrastruktur Agus Harimurti Yudhoyono ke PB Mathla’ul Anwar

Sabtu, 21 Februari 2026 - 12:28 WIB

PB Mathla’ul Anwar Apresiasi Langkah Cepat Menteri ATR/BPN Sertifikasi Tanah Wakaf: Perkuat Kepastian Hukum Aset Umat

Sabtu, 21 Februari 2026 - 11:49 WIB

Kementerian ATR/BPN Bentuk Satgas untuk Pengamanan Aset PT Telkom Indonesia

Sabtu, 21 Februari 2026 - 11:10 WIB

Innalilahi Wa Inna Ilaihi Raji’un: Kang Duphes, Tokoh Aktivis, Serang, Berpulang

Jumat, 20 Februari 2026 - 02:33 WIB

Sejumlah Peserta Seleksi Perangkat Desa Cimoyan Ajukan Protes Resmi, Mekanisme Seleksi Diminta Transparan dan Terbuka

Berita Terbaru

Bupati Serang

Ratu Zakiyah Pastikan Stok Pangan Selama Ramadhan Aman

Rabu, 25 Feb 2026 - 19:12 WIB