Gambar Ilustrasi
Penabanten.com, Kab. Serang – Seorang ustadz berinisial Ustadz Sahal yang berdomisili di Desa Leuwi Limus, Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang, terancam dilaporkan kepada pihak berwajib. Hal ini menyusul pengakuannya yang teledor menikahkan seorang perempuan berinisial DW yang ternyata masih sah berstatus istri dari seorang pria bernama Sardi alias Bedit.
Sardi, yang mengaku sebagai suami sah DW, mengungkapkan kekecewaannya kepada wartawan bahwa istrinya telah menikah lagi tanpa sepengetahuannya. Pernikahan tersebut terjadi pada hari Minggu, 28 September 2025, di rumah DW di Desa Leuwi Limus. DW dinikahkan dengan seorang pria berinisial JRM, warga Kampung Jempling, Desa Nambo Ilir, Kecamatan Kibin.
ADVERTISEMENT


SCROLL TO RESUME CONTENT
Saat dikonfirmasi di kediamannya pada Selasa, 30 September 2025, Ustadz Sahal membenarkan bahwa dirinyalah yang menikahkan pasangan tersebut. Ia mengaku lupa bahwa DW dan Sardi masih terikat pernikahan yang sah secara negara. “Lupa saya, Pak.
Benar-benar saya dikasih lupa saat itu jika DW dan Bedit masih ada tali pernikahan yang sah secara negara, mereka belum bercerai,” ujar Ustadz Sahal.
Lebih lanjut, Ustadz Sahal menjelaskan bahwa pernikahan DW dan JRM berlangsung pada hari Minggu, 28 September 2025, sekitar pukul 10.00 WIB. Prosesi pernikahan tersebut, menurutnya, dilakukan di rumah DW dengan lengkap dihadiri wali dan saksi-saksi.
Sumber: indosatunews.com