Usai Sengketa Pilpres, Presiden Partai Buruh Said Iqbal Fokus Perjuangkan UUD Omnibus Law Cipta Kerja

0
24

Penabanten.com, Serang – Presiden Partai Buruh sekaligus Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal, menyatakan bahwa Partai Buruh akan menerima hasil keputusan sidang Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sengketa Pilpres 2024 yang dijadwalkan pada 22 April 2024.

Pernyataan ini disampaikan oleh Said Iqbal pada Sabtu, 13 April 2024, saat ditemui oleh awak media menjelang agenda Peringatan Hari Buruh Internasional.

“Kita akan terima apapun keputusan Hakim MK, selanjutnya kita fokus pada peringatan May Day,” ucap Said Iqbal, Minggu (14/4/2024)

Ia juga menambahkan bahwa pada 1 Mei 2024 nanti, kaum buruh akan memenuhi Istana Negara untuk menyampaikan aspirasi mereka.

“Sesuai hasil rapat, kita akan melaksanakan peringatan May Day pada 1 Mei 2024 di Istana Negara. Selanjutnya, pukul 12.00 WIB massa aksi menuju Istora Senayan, Jakarta Pusat,” jelasnya.

Dalam aksi May Day tahun ini, Partai Buruh akan mengusung dua isu utama.

“Kami mendesak pemerintah mencabut Omnibus Law UU Cipta Kerja dan menghapus praktik outsourcing serta upah murah,” ungkap Said Iqbal, menegaskan fokus tuntutan yang akan disampaikan.

Ketika ditanya mengenai potensi aksi pada 22 April 2024 terkait Putusan PHPU, Said Iqbal menegaskan bahwa Partai Buruh tidak akan ikut turun aksi.

“Tidak, tentu saja hal tersebut akan menambah situasi politik semakin memanas,” ucapnya, menunjukkan komitmen Partai Buruh untuk menjaga stabilitas politik pasca pemilu.

Pernyataan ini menandakan sikap tegas dan bijaksana dari Partai Buruh dalam menghadapi situasi politik pasca pemilu, sambil tetap fokus pada perjuangan hak-hak buruh melalui peringatan Hari Buruh Internasional. Partai Buruh dan KSPI berkomitmen untuk melanjutkan perjuangan mereka dengan cara yang damai dan terorganisir

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here