Usai Disidak, Pabrik Peleburan Almunium di Desa Sukawali Terkesan Kebal Hukum

0
155

Penabanten.com, Tangerang – CV Sumatera Jaya salah satu pabrik peleburan almunium yang berlokasi di Kp.Encle Sukamantri, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang. Pabrik peleburan almunium yang mengolah almunium batangan tersebut, telah menimbulkan pencemaran lingkungan hidup bagi warga sekitar. Karena terlihat jelas dari hasil peleburan almunium menimbulkan kumpalan asap yang aroma baunya sangat menyenggat hidung. Hal ini sudah melanggar UU No 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH).

Setelah mendapatkan keluhan dari warga Desa Sukawali terkait adanya pencemaran lingkungan yang berasal dari pabrik peleburan almunium tersebut. Lalu, Pemerintah Kecamatan Pakuhaji melalui Kasi Trantib Satpol PP, Jamaludin beserta para anggota melakukan tindakan Inspeksi Mendadak (Sidak) ke lokasi pabrik CV Sumatera Jaya, pada tanggal 30 September 2021 sekira pukul 14.14 WIB.

Saat dikonfirmasi awak media Jamaludin selaku Kasi Trantib Satpol PP Kecamatan Pakuhaji, menjelaskan kami selaku Kasi trantib melakukan inspeksi mendadak berdasarkan keluhan warga Sukawali terkait pencemaran lingkungan yang berasal dari pabrik peleburan almunium limbah B3 yang mengatas namakan CV Sumatera Jaya.

“Kami pun menindaklanjuti berita acara Pengawasan dan Penindakan oleh tim gabungan Penegakan Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah Kabupaten Tangerang No : 1821.1/42 – SPPP, pada hari Kamis tanggal 30 September 2021,” ucap Jamaludin selaku Kasi Trantib Pol PP Pakuhaji via WhatsApp kepada awak media, Kamis (23/12/2021).

Sementara itu, Pemerintah Desa Sukawali melalui pucuk pimpinan nomor satu, Suparman biasa akrab disapa Lurah Amang melayangkan surat ke Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Banten dengan tembusan terlampir Bupati Tangerang dan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Kabupaten Tangerang pada tanggal 15 November 2021. Didalam isi surat yang dilayangkan ke Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan berbunyi sehubungan dengan adanya keluhan warga Sukawali atas adanya pencemaran lingkungan berupa limbah B3 yang berasal dari pabrik almunium CV Sumatera Jaya milik Hasan Tasman, yang berlokasi di Kp.Encle, Desa Sukawali, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang.

“CV Sumatera Jaya dari tahun 2016 tidak bisa diperpanjang lagi izinnya alias ilegal,” ucap Lurah Amang kepada awak media via WhatsApp, Kamis (23/12/2021).

Menurut Taslim Wirawan, mengatakan tidak habis pikir, dimana hukum sudah dikalahkan oleh kepentingan dari pada segelintir oknum yang tidak bertanggung jawab. Aneh, dimana letak wibawa hukum di negeri ini, kalau hal seperti ini saja tidak bisa diatasi.

“Kami dari LSM Seroja Indonesia akan terus mendorong ke aparatur pemerintahan khususnya Pol PP dan pihak DLHK Kabupaten Tangerang agar secepatnya menutup CV Sumatera Jaya dan mencabut izin usahanya karena sudah jelas – jelas menyalahi aturan dan seolah – olah kebal hukum. Kami pun telah memantau ke lokasi peleburan almunium yang masih beroperasi setelah disidak oleh Kasi Trantib Pol PP Pakuhaji yang sudah menjalankan tugasnya selaku penegak perda.Kami pun akan menindak lanjuti ke Kasat Pol PP Kabupaten Tangerang dan akan melayangkan surat ke Kementerian Lingkungan Hidup serta Kementerian ESDM agar segera mengambil tindakan untuk mencabut semua izin dari CV Sumatera Jaya tersebut,” tegas Taslim Wirawan kepada awak media.

( Ateng )

Tinggalkan Balasan