Tumpukan Sampah di Kampung Senen Berasal dari Berbagai Wilayah, Resahkan Warga Sindang Jaya

Kamis, 11 September 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penabanten.com, Kabupaten Tangerang – Tumpukan sampah yang memprihatinkan di Kampung Senen, Desa Sindang Jaya, Kecamatan Sindang Jaya, Kabupaten Tangerang, kini menjadi sorotan. Warga menduga sampah-sampah tersebut merupakan buangan dari berbagai wilayah, termasuk dari Tangerang Selatan (Tangsel).

Lokasi yang ironisnya sangat dekat dengan permukiman warga ini telah berubah menjadi layaknya tempat pembuangan akhir (TPA) ilegal. Keadaan ini telah dikeluhkan warga selama hampir tiga tahun.
Seorang warga Kampung Senen yang identitasnya dirahasiakan mengungkapkan rasa

ketidaknyamanannya. “Sampah di sini sudah lama, hampir tiga tahunan. Saya sudah tidak nyaman karena sampahnya semakin hari semakin menumpuk. Apalagi kalau anginnya mengarah ke rumah, baunya itu tidak tahan. Kalau dibakar, asapnya ke mana-mana, jelas tidak nyaman, Pak,” ujarnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Warga berharap pemerintah, khususnya Dinas Lingkungan Hidup (LH) Kabupaten Tangerang, dapat mengambil tindakan tegas. “Kami berharap pihak pemerintah bertindak tegas agar sampah ini diambil dan dibuang ke tempatnya. Jangan ada lagi yang membuang sampah di Kampung Senen. Karena di sini bukan tempatnya,” tambahnya.

Aktivis Minta Pemkab Tangerang Tindak Tegas Pelanggar
Di tempat terpisah, aktivis Kabupaten Tangerang, Ifham, berkomentar keras mengenai persoalan ini. “Sampah di Kampung Senen sudah sangat meresahkan warga. Saya saja kalau lewat situ baunya tidak tertahankan, apalagi warga setempat,” ucap Ifham dengan nada kesal.

Ia mendesak agar LH Kabupaten Tangerang segera menindak tegas para pelanggar. “Saya minta dan berharap LH Kabupaten Tangerang bertindak tegas agar tidak merugikan masyarakat. Apalagi sampah itu jelas-jelas dari kota lain, Tangsel, dibuang ke Kabupaten. Itu sudah jelas tidak boleh. Lama-lama Kampung Senen bisa jadi TPA kedua,” tambahnya.

Ifham juga melontarkan tuduhan serius. “Kalau LH tidak bertindak tegas setelah adanya pemberitaan ini, berarti diduga ada ‘main mata’ dengan pengelola sampah,” katanya.
Perlu diketahui, tindakan membuang sampah sembarangan merupakan pelanggaran hukum yang diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tangerang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Sampah. Perda ini mencakup larangan, serta sanksi pidana atau administratif bagi para pelanggarnya.

Penulis: Ateng

Berita Terkait

Desa Tegalsari Kecamatan Tigaraksa Akan Mempunyai Pemakaman Muslim Modern Dengan Konsep Taman Hijau Dan Estetika
Pereman Pensiun Di Tanah Jawara Banten, Amar Owner PT Arka Putra Istikomah Dan Ibadah Kunci Kesuksesan
Dzikir Akbar dan Pelantikan DPC TNIAAMBB Kota Tangerang Serta Pengukuhan Koordinator Dewan Guru Provinsi Banten
Milad ke-23 FSPP, Pesantren Banten Didorong Berperan Strategis Bangun Peradaban
Peredaran Obat Keras Golongan G Menjamur di Kelapa Dua, APH Diminta Bertindak Tegas
Peringati Hari Ibu, LPK MY ACADEMY Berdayakan Ibu Entrepreneur Melalui Ilmu Kecantikan dan Digital Marketing
Raden Dewi Setiani Bupati Pandeglang Lantik 5.691 Pegawai Pemerintah (PPPK) paruh waktu.
Buka Rakernis Sekretariat Jenderal, Irjen ATR/BPN Sampaikan Peran Strategis Staf Tata Usaha sebagai Pengawas Internal

Berita Terkait

Minggu, 28 Desember 2025 - 16:48 WIB

Desa Tegalsari Kecamatan Tigaraksa Akan Mempunyai Pemakaman Muslim Modern Dengan Konsep Taman Hijau Dan Estetika

Sabtu, 27 Desember 2025 - 08:43 WIB

Pereman Pensiun Di Tanah Jawara Banten, Amar Owner PT Arka Putra Istikomah Dan Ibadah Kunci Kesuksesan

Kamis, 25 Desember 2025 - 09:16 WIB

Dzikir Akbar dan Pelantikan DPC TNIAAMBB Kota Tangerang Serta Pengukuhan Koordinator Dewan Guru Provinsi Banten

Rabu, 24 Desember 2025 - 14:54 WIB

Milad ke-23 FSPP, Pesantren Banten Didorong Berperan Strategis Bangun Peradaban

Rabu, 24 Desember 2025 - 09:16 WIB

Peredaran Obat Keras Golongan G Menjamur di Kelapa Dua, APH Diminta Bertindak Tegas

Rabu, 24 Desember 2025 - 06:31 WIB

Peringati Hari Ibu, LPK MY ACADEMY Berdayakan Ibu Entrepreneur Melalui Ilmu Kecantikan dan Digital Marketing

Selasa, 23 Desember 2025 - 18:01 WIB

Raden Dewi Setiani Bupati Pandeglang Lantik 5.691 Pegawai Pemerintah (PPPK) paruh waktu.

Senin, 22 Desember 2025 - 19:55 WIB

Buka Rakernis Sekretariat Jenderal, Irjen ATR/BPN Sampaikan Peran Strategis Staf Tata Usaha sebagai Pengawas Internal

Berita Terbaru