Tumpukan Sampah di Kampung Senen Berasal dari Berbagai Wilayah, Resahkan Warga Sindang Jaya

Kamis, 11 September 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penabanten.com, Kabupaten Tangerang – Tumpukan sampah yang memprihatinkan di Kampung Senen, Desa Sindang Jaya, Kecamatan Sindang Jaya, Kabupaten Tangerang, kini menjadi sorotan. Warga menduga sampah-sampah tersebut merupakan buangan dari berbagai wilayah, termasuk dari Tangerang Selatan (Tangsel).

Lokasi yang ironisnya sangat dekat dengan permukiman warga ini telah berubah menjadi layaknya tempat pembuangan akhir (TPA) ilegal. Keadaan ini telah dikeluhkan warga selama hampir tiga tahun.
Seorang warga Kampung Senen yang identitasnya dirahasiakan mengungkapkan rasa

ketidaknyamanannya. “Sampah di sini sudah lama, hampir tiga tahunan. Saya sudah tidak nyaman karena sampahnya semakin hari semakin menumpuk. Apalagi kalau anginnya mengarah ke rumah, baunya itu tidak tahan. Kalau dibakar, asapnya ke mana-mana, jelas tidak nyaman, Pak,” ujarnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Warga berharap pemerintah, khususnya Dinas Lingkungan Hidup (LH) Kabupaten Tangerang, dapat mengambil tindakan tegas. “Kami berharap pihak pemerintah bertindak tegas agar sampah ini diambil dan dibuang ke tempatnya. Jangan ada lagi yang membuang sampah di Kampung Senen. Karena di sini bukan tempatnya,” tambahnya.

Aktivis Minta Pemkab Tangerang Tindak Tegas Pelanggar
Di tempat terpisah, aktivis Kabupaten Tangerang, Ifham, berkomentar keras mengenai persoalan ini. “Sampah di Kampung Senen sudah sangat meresahkan warga. Saya saja kalau lewat situ baunya tidak tertahankan, apalagi warga setempat,” ucap Ifham dengan nada kesal.

Ia mendesak agar LH Kabupaten Tangerang segera menindak tegas para pelanggar. “Saya minta dan berharap LH Kabupaten Tangerang bertindak tegas agar tidak merugikan masyarakat. Apalagi sampah itu jelas-jelas dari kota lain, Tangsel, dibuang ke Kabupaten. Itu sudah jelas tidak boleh. Lama-lama Kampung Senen bisa jadi TPA kedua,” tambahnya.

Ifham juga melontarkan tuduhan serius. “Kalau LH tidak bertindak tegas setelah adanya pemberitaan ini, berarti diduga ada ‘main mata’ dengan pengelola sampah,” katanya.
Perlu diketahui, tindakan membuang sampah sembarangan merupakan pelanggaran hukum yang diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tangerang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Sampah. Perda ini mencakup larangan, serta sanksi pidana atau administratif bagi para pelanggarnya.

Penulis: Ateng

Berita Terkait

Pesantren Kilat di SD Negeri Penancangan 4: Meningkatkan Iman di Bulan Ramadhan
Menu Makan Bergizi Gratis di Cigeulis Dikritik Monoton, Pengelola Beri Penjelasan Soal Nutrisi
Rapelan 3 Hari MBG di Awal Ramadan, KNPI Pandeglang Ajak Wali Murid Berhitung Kesesuaian Rp10 Ribu per Menu
DPP Generasi Muda Mathla’ul Anwar apresiasi kunjungan Menko Infrastruktur Agus Harimurti Yudhoyono ke PB Mathla’ul Anwar
PB Mathla’ul Anwar Apresiasi Langkah Cepat Menteri ATR/BPN Sertifikasi Tanah Wakaf: Perkuat Kepastian Hukum Aset Umat
Kementerian ATR/BPN Bentuk Satgas untuk Pengamanan Aset PT Telkom Indonesia
Innalilahi Wa Inna Ilaihi Raji’un: Kang Duphes, Tokoh Aktivis, Serang, Berpulang
Sejumlah Peserta Seleksi Perangkat Desa Cimoyan Ajukan Protes Resmi, Mekanisme Seleksi Diminta Transparan dan Terbuka

Berita Terkait

Selasa, 24 Februari 2026 - 08:55 WIB

Pesantren Kilat di SD Negeri Penancangan 4: Meningkatkan Iman di Bulan Ramadhan

Senin, 23 Februari 2026 - 19:15 WIB

Menu Makan Bergizi Gratis di Cigeulis Dikritik Monoton, Pengelola Beri Penjelasan Soal Nutrisi

Senin, 23 Februari 2026 - 12:24 WIB

Rapelan 3 Hari MBG di Awal Ramadan, KNPI Pandeglang Ajak Wali Murid Berhitung Kesesuaian Rp10 Ribu per Menu

Minggu, 22 Februari 2026 - 16:54 WIB

DPP Generasi Muda Mathla’ul Anwar apresiasi kunjungan Menko Infrastruktur Agus Harimurti Yudhoyono ke PB Mathla’ul Anwar

Sabtu, 21 Februari 2026 - 12:28 WIB

PB Mathla’ul Anwar Apresiasi Langkah Cepat Menteri ATR/BPN Sertifikasi Tanah Wakaf: Perkuat Kepastian Hukum Aset Umat

Sabtu, 21 Februari 2026 - 11:49 WIB

Kementerian ATR/BPN Bentuk Satgas untuk Pengamanan Aset PT Telkom Indonesia

Sabtu, 21 Februari 2026 - 11:10 WIB

Innalilahi Wa Inna Ilaihi Raji’un: Kang Duphes, Tokoh Aktivis, Serang, Berpulang

Jumat, 20 Februari 2026 - 02:33 WIB

Sejumlah Peserta Seleksi Perangkat Desa Cimoyan Ajukan Protes Resmi, Mekanisme Seleksi Diminta Transparan dan Terbuka

Berita Terbaru