Drama terlucu dari Temu Karya Karang Taruna Kecamatan Jayanti yang di selenggarakan oleh Tim Careteker Karang Taruna Kabupaten Tangerang.Kamis (21/01/2021)
Atas dasar permintaan Camat Jayanti dengan no Surat : 240/276- Kec. Jyt yang di selenggarakan pada hari Rabu tanggal 20 Januari 2021 kemarin adalah menurut padangan saya adalah Cacat hukum dan Administrasi dengan dasar sebagai berikut :
1. SK careteker yang ditanda tangani oleh Ketua Karang Taruna Kabupaten dan Sekjen pada tanggal 5 Januari 2021 dibantah oleh Ketua telah di tandatangani pada tanggal 10 Januari 2021 melalui media Vinus TV ini adalah merupakan kebohongan publik yang di sengaja yang bisa terjerat UU ITE pasal 45 huruf a ayat 1.
2. Panitia Lokal dibentuk tidak mengajak dan melibatkan pengurus lama Karang Taruna Kecamatan. Jayanti dengan SK no: 447/SK.20/Kec. Jyt/V/2014 sebagai wujud penghargaan dari seorang Pimpinan Wilayah yaitu Camat Jayanti terhadap komponen organisasi anak muda di Kecamatan Jayanti tetapi atas Dasar oknum sepihak untuk menggolkan saalah satu Calon.
3. Careteker yang dibentuk mengatasnamkan Panitia melakukan tahapan pengumuman pada tanggal 8 Januari 2021 ini menyalahi tugas dan kewenangnnya dan terlihat intervensinya terhadap proses Temu Karya ini.
4. Panitia lokal baru dibentuk pada tanggal 13 Januari 2021 dan menunnjuk Ketua yang bukan Tuan Rumah yaitu Pengurus Karang Taaruna lama, jelas ini meyalhi prosedur dan aturan organisasi.”Ujar Cecep Abdul Qodir jaelani disapa kang chepy

Cecep Abdul Qodir Jaelani Mengatakan “Atas dasar pertimbangan diatas saya selaku tokoh Pemuda di Jayanti menganggap Temu Karya yang diselenggarkan kemarin pada tanggal 20 Januarui 2021 Cacat hukum dan administrasi. Maka secara otomatis apa yang dihasilknnya dari Temu Karya itupun Cacat secara hukum dan administrasi,”
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Yang lebih lucunya pada saat Temu Karya para Pengurus lama Karang Taruna Kecamatan Jayanti yang seharusnya menjadi panitia lokal ditanyakan undangan oleh aparat keamanan yang segitu banyaknya mengamankn acaara yang di siapkan pihak Kecamatan Jayanti. Sampai Wakil Ketua pengurus lama saudara Cecep Abdul Kodir Jaelani memperlihatkan SK kepada Ketua Karang Taruna Kabupaten Tangerang mengatakan itu SK dari Desa mana. Padahal sudah jelas di tandatangani Camat Jayanti waktu Hareul Ultari. Pertanyaannya apakah ini kualitas seorang Ketua KARANGT TARUNA Kabupaten Tangerang untuk membaca SK saja tidak mampu atau faktor kesengajaan untuk melenggangkan acara ini dan memenangkan salah satu Calon yang sudah kami duga dari awal untuk diloloskan menjadi Ketua Karang Taruna di Jayanti.
Saya prihatin terhadap kejadian ini, dimana pihak Kecamatan dan Karang Taruna Kabupaten tidak mendengarkan aspirasi kami di Jayanti.

Ini adalah satu pembelajaran kepada regenerasi muda yang salah, dimana demokrasi di organnisasi secara subtnsi dikotori oleh Oknum untuk secara transaksional memenangkan salah satu calon. Selain itu cacat hukum dan administrasi lagi. Apabila ini tetap di SK kan jangan berharap untuk Karang Taruna mendapatkan suport dari Komponen anak muda Jayanti.
Semoga tidak terulang TUAN RUMAH MENJADI TAMU di Jayanti.
Salam Pemuda








