Penabanten.com – Kabupaten Tangerang – Kasus dugaan tindak pidana Penipuan dan Penggelapan karena batal berangkat Ibadah Umroh 2024 terjadi di kampung Bojong sapi RT 003/002 Desa Cibugel Kecamatan Cisoka Kabupaten Tangerang,
Kejadian ini sudah dilaporkan ke Polresta Tangerang oleh Pelapor Eko Gunawan pada jumat 05 Juli 2024 sekitar pukul 15:00 WIB dengan nomor LP / B / 591 / VII / 2024 SPKT Polresta Tangerang Polda Banten
Awal mula pelapor Eko Gunawan beserta 9 (Sembilan) orang keluarganya ingin melaksanakan ibadah umroh melalui Travel PT Baitul Atiq Wisata, adapun biaya umroh perorang Rp30.500.000.00 (Tigapuluh juta lima ratus rupiah), pihak Travel berjanji akan memberangkatkan jamaah pada tanggal 15 sampai dengan 27 April 2024
Eko Gunawan sudah mentransfer uang untuk biaya umroh sebesar Rp 305.000.000.00, (Tiga Ratus Lima Juta Rupiah) ke Bank BSI no rekening 666.006.006.3 atas nama PT Baitul Atiq Wisata, namun samapi sekarang pihak travel belum juga memberangkatkan jamaah dengan berbagai alasan,
Dengan demikian total kerugian sebesar Rp 305.000.000.00, (Tiga Ratus Lima Juta Rupiah), Selanjutnya Eko Gunawan melaporkan kejadian ini ke Polresta Tangerang, guna penyelidikan lebih lanjut
Perlu diketahui Travel Umroh PT Baitul Atiq Wisata yang beralamat jalan raya Cisauk-Legok RT 01/02 Suradita Kecamatan Cisauk Kabupaten Tangerang, Diduga menipu 25 orang warga Kecamatan Cisoka dan baru 10 orang yang melaporkan kasus ini kepolresta tangerang
Harapan Salah satu saksi datang dan bersama sama. Menjadi korban, saat di mintai keterangan sebut Hj EH harapnya disampaikan Agar segera PT Baitu Atiq Bisa Mengembalikan Sejumbah Uang Yang Sudah Masuk,
EH yang yang tidak mau di sebut namanya meminta untuk PT batul Atiq Wisata agar segera Mengembalikan Sejumah Uang yang Masuk. Kami semua Sudah Lama Menunggu Itikat Baik Dari Pihak PT Tersebut. Tandanya
Hingga Berita IninTurun Pihak PT Betul Atiq Belum Dapat Dikonfirmasi