Tragedi Asmara Sedap Oknum Sekdes Selingkuhi Oknum Guru Honor Yang Bersuami

0
155

Penabanten.com, Pandeglang – Tragedi Asmara Sedap Oknum Sekdes Selingkuhi Dengan Oknum Guru honorer SDN Turus 5 Wanita Yang sudah Bersuami.


Berawal dari bisnis/usaha mesin air isi ulang, berujung hubungan asmara menuju kalimat ayah dan ayang sehingga masyarakat kampung Babakan bandung, Desa Babakan Keusik Kecamatan, Patia Kabupaten Pandeglang. Banten Minggu 16/03/2025.

Oknum Sekdes Desa Simpang Tiga Kecamatan Patia, Kabupaten Pandeglang- Banten diduga telah melakukan perselingkuhan dengan seorang oknum Guru honorer SDN Turus 5 yang sudah bersuami inisial  Kmah (32)

Tragedi Asmara Sedap Oknum Sekdes Simpangtiga Selingkuhi Dengan seorang tenaga pengajar SDN Turus 5 Wanita Yang Bersuami.

Terungkap dari informasi masyarakat yang sudah cukup lama istri Deni yang juga merupakan guru tenaga pengajar di salah satu SDN Turus 5 kecamatan patia, yang awalnya juga sudah ramai diperbincangkan di masyarakat yang diduga ada hubungan asmara terlarang, selama kurang lebih 5 bulan pisah ranjang gegara tergoda oleh oknum Sekdes Simpang tiga yang melakukan hubungan terlarang, kini akhirnya terungkap jelas bukan hanya hubungan asmara biasa namun belum lama ini oknum Sekdes dan oknum guru honorer sudah melangsungkan pernikahan di kediaman Deni suami sah (KMSH)

Menurut Deni informasi istrinya menikah dengan oknum Sekdes  Simpangtiga dilaksanakan pada malam Selasa lalu bertepatan sehabis sholat isya dan tarawih, informasi tersebut didapat dari kawan dekatnya Deni, masyarakat kampung Babakan bandung, Desa BabakanKeusik, Kecamatan Patia, Kabupaten Pandeglang, provinsi Banten.

” Awalnya saya hanya menduga-duga istri saya cuma  selingkuh biasa, saya berusaha sabar dan bertahan bertahan, karena jujur saya masih berharap istri saya bisa berubah dan kembali sama saya, harapkan saya bisa berkumpul sama anak-anak dan istri seperti biasanya dulu sebelum diganggu orang lain, namun harapan saya hancur lebur ketika mendengar istri saya menikah dengan selingkuhannya. Di benakku ini, bingung campur kesal dan sangat   kecewa kenapa istri saya bisa menikah sedangkan saya belum Bercerai ” Ucap Deni  lirih.

Tragedi Asmara Sedap Oknum Sekdes Selingkuhi Dengan Oknum Guru honorer SDN Turus 5 Wanita Yang Bersuami.

Pernikahan pun terjadi dan di akui langsung keduanya.
Berawal dari join/kerjasama usaha mesin air isi ulang, namun berkelanjutan menjalin asmara.Onum Sekdes Simpangtiga yang juga mempunyai istri dan anak, berlangsung  selingkuh sama-sama saling suka dan menjalin asmara terlarang sehingga menuju ke pelaminan kelabu pernikahan siri pun Terjadi. Aku keduanya, nada santai seolah tak bersalah.

Awak media langsung menyambangi Rumah atau kediaman Deni sendiri di kampung Babakan bandung, Desa Babakan Keusik Kecamatan Patia, sekira pukul 20-30. WIB malam ini untuk membuktikan kebenaran Deni bahwa menurutnya istri sahnya sudah melangsungkan pernikahan dengan seorang pria yang dikenalnya. Pikirannya  berkecamuk antara percaya dan tidak percaya hal tersebut biasa terjadi .
Sesaat ketika pintu rumah Deni di ketuk dibarengi ucapan salam, kemudian tidak lama   pintu rumah terbuka, terlihat jelas keluar seorang laki-laki yang tidak asing baginya berbadan kurus, ternyata tidak lain sesuai dengan informasi dan dugaannya selama lima bulan yang lalu berselingkuh ternyata benar laki-laki ini adalah seorang oknum Sekertaris Desa Simpang tiga berinisial (Nd Rdna).

Ketika dimintai keterangan awak media, keberadaan oknum Sekdes yang berada di rumah Deni berduaan dengan istri orang lain dirinya menjawab dengan santai dan mengakui bahwa sekarang sebagai suami (KMSH) yang baru.

” Saya sudah menikah dan yang menjadi wali nikah pun langsung orang tua istri saya di hadapan penghulu desa dan di juga disaksikan RT, RW, linmas dan kepala dusun (Kadus) desa Babakan Keusik Kecamatan Patia, menurut saya ini sudah sah secara agama dan tidak ada salahnya, karena banyak wanita yang di cerai tanpa surat bisa menikah lagi tanpa harus ada surat pernyataan surat cerai, jadi menurut saya tidak ada masalah,kalaupun ini mau di masalahkan ya silahkan saya ikuti ” jawabnya sambil tersenyum.

Menanggapi hal ini salah satu Aktivis yang tergabung di Gabungan Aktivis, Ormas Media Online Pandeglang Selatan (GAOMOPS) yang juga menyaksikan perdebatan malam ini antara Deni istri sah dari (KMSH) dengan Oknum Sekdes  yang sekarang mengaku suami barunya.

” Benar-benar Tragedi Asmara Sedap Oknum Sekdes selingkuhi dengan wanita yang bersuami, alangkah mirisnya seorang publik figur yang tidak memberi Contoh Suri tauladan khusus terhadap warganya umumnya pada semua warga kecamatan Patia ” ungkapnya.

Masih kata  Aktivis yang tergabung dalam (Gaomops) sangat ironis dan menyenangkan tercorengnya Desa oleh prilaku oknum Sekdes Simpangtiga yang tidak beradab juga sudah merusak rumah tangga yang merupakan tetangganya sendiri, juga telah melakukan perbuatan terlarang menurut Agama dan Negara.

Kami berharap kepada Aparat penegak hukum (APH) segera tindak tegas sesuai aturan dan perundang-undangan.
Hal ini patut diduga, istri atau suami yang melakukan perselingkuhan. Salah satu yang dirugikan dapat melaporkan pasangannya tersebut melalui kepolisian. melanggar Pasal 284 Ayat (1) KUHP dengan Ancaman Pidana selama 9 bulan.
Juga terdapat pada KUHP terbaru Pasal 411 UU No. 1 Tahun 2023 yang mengatur bahwa Pelaku perselingkuhan bisa dikenal Pidana Penjara hingga 1 Tahun atau denda hingga Rp.10.juta.
Bukan hanya itu saja perbuatan atau pernikahan siri juga perlu  menjadi perhatian bagi masyarakat, karena berdasarkan KUHP terbaru yang disahkan sisalam pasal 403 bahwa setiap orang yang melangsungkan pernikahan dan tidak memberitahukan kepada pihak lain bahwa baginya ada penghalang yang sah.maka bisa dipidana Penjara paling lama 6 tajum atau pidana denda.Oleh sebab itu hindari pernikahan siri, ikuti aturan terkait pernikahan. Sepengetahuan saya cuma hal ini sebaiknya kita serahkan dan percayakan kepada pihak yang Berwenang. Dan Saya akan mengawal laporannya ” Imbuh Roni Darma. SH.

Sementara pihak Penghulu, wali nikah dan saksi-saksi pernikahan belum dimintai keterangan.

(Imron)

Tinggalkan Balasan