Tolak Omnibus Law, Mahasiswa Datangi Puspemkot Tangerang

Selasa, 13 Oktober 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penabanten.com, Kota Tangerang – Aksi mahasiswa pecah di depan gerbang Pusat Pemerintahan (Puspem) Kota Tangerang, guna menuntut kebijakan pemerintah untuk menghapus Rancangan Undang-Undang (RUU) “Omnibus Law” Cipta Lapangan Kerja yang sempat di ketok palu oleh DPR RI beberapa waktu lalu.

Aksi yang disertai pembakaran ban tersebut dihadiri dari berbagai aliansi mahasiswa yang ada di Kota Tangerang dengan mengepung tiga pintu gerbang Puspemkot Tangerang, Senin (12/10/2020).

Humas Forum Aksi Mahasiswa (FAM) Tangerang, Rosyid Warisman mengatakan didalam RUU Omnibus Law tersebut Pemerintah dianggap hanya menguntungkan Investor, dan merugikan rakyat.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Isi dalam rancangan UU Omnibus Law tersebut tidak lagi berpihak kepada Rakyat namun berpihak kepada Investor!,” ujarnya.

Baginya, mahasiswa menyatakan mosi tidak percaya terhadap pemerintah yang dianggap telah berdalih dengan adanya UU Omnibus Law, yang dikatakan bertujuan untuk penguatan Ekonomi dan membuka Lapangan Pekerjaan seluas-luasnya.

“Namun di balik semua itu malah menjadikan posisi Pemerintah yang merupakan Representatif Negara lemah di hadapan Investor, terlihat dengan masih banyaknya Pasal-Pasal di dalamnya yang lebih condong menguntungkan Pemodal serta merugikan Rakyat, bahkan Negara seperti halnya dalam sektor Ketenagakerjaan, Lingkungan, dan Pendidikan, ditambah dengan lemahnya penegakkan Hukum pada nilai-nilai Keadilan, hal tersebut kian melegitimasi bahwa Hukum Indonesia tidak pernah berpihak kepada yang lemah,” jelas Rosyid.

Yang pertama terkait Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja (Cilaka) yang jika di tinjau dari aspek Hukum dan Sosial telah cacat Prosedur dan Inkonstitusional sebagaimana dengan mengabaikan pembentukan UU yang di atur dalam UU No.12 Tahun 2011 jo UU No.15 Tahun 2019 tentang pembentukan perundang-undangan.

“Kami akan terus menggalang kekuatan masa dan menghimpun kelompok-kelompok yang sama-sama menolakan omnibus law ini dengan membuka Posko Perlawanan Rakyat Menolak Omnibus Law,” tukasnya. (Drik)

Berita Terkait

Peredaran Obat Keras di Banten Mengkhawatirkan
Dugaan Intimidasi Terhadap Jurnalis di RSUD Balaraja Kembali Mencederai Kebebasan Pers
Pemerintah Didesak Ambil Langkah Tegas Atasi Penyelewengan Solar Bersubsidi yang Rugikan Negara
Beredar Video Pencurian Sepeda Motor Berulang, Warga Minta Peningkatan Keamanan dan Penyelidikan Tuntas
Desakan Transparansi Ekspor, Impor, dan Pengembalian Aset Korupsi: Rakyat Mempertanyakan Kinerja Legislatif
“Zuliyanto Ucapkan Selamat atas Terpilihnya Muhammad Najib Hamas sebagai Ketua DPW PKS Banten”
Maraknya Gudang Oli Palsu di Dadap Meresahkan, Aparat Diminta Bertindak Tegas!
Dugaan Pemblokiran Nomor Wartawan oleh Kapolsek Pakuhaji di Tengah Isu Peredaran Obat Keras

Berita Terkait

Selasa, 5 Agustus 2025 - 08:15 WIB

Peredaran Obat Keras di Banten Mengkhawatirkan

Sabtu, 2 Agustus 2025 - 17:22 WIB

Dugaan Intimidasi Terhadap Jurnalis di RSUD Balaraja Kembali Mencederai Kebebasan Pers

Sabtu, 2 Agustus 2025 - 14:52 WIB

Pemerintah Didesak Ambil Langkah Tegas Atasi Penyelewengan Solar Bersubsidi yang Rugikan Negara

Sabtu, 2 Agustus 2025 - 01:23 WIB

Beredar Video Pencurian Sepeda Motor Berulang, Warga Minta Peningkatan Keamanan dan Penyelidikan Tuntas

Sabtu, 26 Juli 2025 - 11:15 WIB

Desakan Transparansi Ekspor, Impor, dan Pengembalian Aset Korupsi: Rakyat Mempertanyakan Kinerja Legislatif

Jumat, 25 Juli 2025 - 08:18 WIB

“Zuliyanto Ucapkan Selamat atas Terpilihnya Muhammad Najib Hamas sebagai Ketua DPW PKS Banten”

Kamis, 24 Juli 2025 - 08:07 WIB

Maraknya Gudang Oli Palsu di Dadap Meresahkan, Aparat Diminta Bertindak Tegas!

Selasa, 22 Juli 2025 - 13:03 WIB

Dugaan Pemblokiran Nomor Wartawan oleh Kapolsek Pakuhaji di Tengah Isu Peredaran Obat Keras

Berita Terbaru

kabupaten Serang

Baznas Kabupaten Serang Terima Bantuan Mobil Ambulans dari PNM

Minggu, 31 Agu 2025 - 17:00 WIB