Penabanten.com, Kab, Tangerang – Bebasnya sejumlah toko obat di Kabupaten Tangerang, menjual obat keras yang masuk dalam kategori golongan G terkesan adanya pembiaran dari instansi Pemerintah terkait dan Aparat Penegak Hukum (APH).
Pasalnya, toko obat berkedok kosmetik itu dengan begitu bebasnya menjual obat keras seperti, Excimer, Tramadol dan beberapa obat keras lainnya.
Hasil investigasi wartawan pada Jum’at, (13/5/2022), pun semakin menguatkan mudahnya mendapatkan obat keras golongan G tersebut yang seharusnya untuk mendapatkan obat-obatan keras itu perlu adanya resep dokter dan bisa didapatkan di apotek, namun hal itu bisa mudah didapatkan pembelinya di toko obat keras berkedok toko kosmetik.
Seperti yang terpantau di salah satu toko obat yang berlokasi di kampung Cangkudu, Desa Suka Jaya, Kecamatan Sukamurni, Kabupaten Tanggerang. Saat wartawan mengkonfirmasi penjaga toko mengakui dirinya sudah berkoordinasi dengan AK.
“Kita sudah koordinasi dengan AK soal uang kordinasi ke AK itu urusan bos saya,” ungkap Fery sang penjaga toko, Jum’at (13/5/2022) sore.
Dalam sehari Fery bisa meraup omset penjualannya paling kecil dua juta perhari, itupun masih belum di bagi sama yang lain, banyak juga yang datang ke toko, itu belum termasuk koordinasi sama Pak AK.
“Iya bang omset saya dalam sehari paling tidak bisa dapat dua juta perhari tapi itu masih kotor belum termasuk pengeluaran sehari-hari, paling kecil dalam sehari kita ngeluarin 900 Ribu,” sambung Fery.
Wartawan pun mencoba mencari sumber lain yakni beberapa anak muda pengguna obat keras tersebut. Umumnya sumber mengaku sangat mudah mendapatkan obat-obatan tersebut.
“Mudah kok Mas. Tinggal datang saja ke toko pasti dikasih. Kita juga nggak pernah diminta resep dokter saat beli obat itu,” papar sumber yang meminta namanya dirahasiakan.
Tingginya peredaran obat keras di Kabupaten Tanggerang mendapat sorotan dari Ketua Umum Perkumpulan Anti Narkotika (Perank) Tb Usman Sastrawijaya, bahwa maraknya peredaran obat golongan G yang dilakukan oleh pihak-pihak tertentu yang memanfaatkan dan menyamarkan tempat usahanya untuk menjual obat-obat keras tersebut.
Hal itu, kata Tb Usman, karena masih banyaknya masyarakat yang mengkonsumsi jenis obat tersebut untuk disalahgunakan, seharusnya untuk mendapatkan obat golongan G harus dengan resep dokter.
“Saya sangat menyayangkan jika masih ada pihak yang menjual obat tersebut. Saya khawatir pembeli atau pengguna obat itu dari kalangan remaja generasi – generasi penerus bangsa yang jadi korbannya. Ini sangat berbahaya dan dapat merusak fisik, mental dan sosial. Karena dampak penggunaan tramadol dan excimer membuat si pemakai ngamplong alias bloon, fisik tidak terurus, jadi pembohong ulung dan selalu hidupnya membuat masalah,” tutur Tb Usman
“Contohnya masalah dalam pendidikan hancur, keharmonisan di keluarga hancur, yah itu gara gara dampak dari obat tersebut. Kasihan orang tua yang sudah susah payah mendidik anaknya yang akhirnya hancur gara-gara obat obatan. coba lah bertobat wahai para penjual obat obatan, jangan engkau racuni generasi penerus bangsa ini. Orang yang menjual narkoba adalah penghianat bangsa, karena mereka merusak generasi-generasi cemerlang penerua bangsa,” imbuh Tb Usman.
Lanjut Tb Usman, untuk itu selaku Ketua Umum DPP Perank Indonesia (Dewan Pimpinan Pusat Perkumpulan Anti Narkotika Indonesia) mendesak agar pihak Kepolisian untuk bertindak tegas atas maraknya peredaran obat Golongan G yang ilegal ini, baik kepada penjual maupun oknum Beckingnya.
Selain itu pihaknya juga meminta kepada BPOM untuk lebih optimal dalam melakukan pengawasan peredaran obat keras ini. Jelas ini adalah sebuah pelanggaran hukum yang bertentangan dengan UU No.36 tahun 2009 tentang Kesehatan, dan aturan hukum lainya.
“Saya menghimbau dan mengajak seluruh masyarakat untuk lebih aktif melakukan pengawasan peredaran obat-obatan terlarang, dengan memberikan infomasi kepada pihak terkait, jika kita mengetahui adanya peredaran obat-obatan terlarang golongan G maupun narkotika. Ayo lindungi diri, dan lindungi keluarga kita dari jahat nya narkoba,” tutup Tb Usman.