Penabanten.com, Tangerang – Kanwil Kementerian Hak Asasi Manusia (Kemenham) Banten menindaklanjuti keluhan warga Desa Sentul, Kecamatan Balaraja, Kabupaten Tangerang, terkait dugaan pencemaran lingkungan akibat aktivitas pabrik PT. SLI. Tim Kanwil Kemenkumham Banten turun langsung ke lokasi untuk melakukan pengecekan.
Tim yang dipimpin oleh Kepala Bidang Pelayanan dan Kepatuhan HAM, Apri Setyawan, mendatangi Kantor Desa Sentul untuk mengonfirmasi informasi yang beredar di media sosial. Kasi Pemerintahan Desa, Zainal Abidin, membenarkan bahwa ada sekitar 200 kepala keluarga (KK) yang tinggal berdekatan dengan pabrik dan terdampak langsung.
“Mereka mengeluhkan pencemaran lingkungan, polusi, kebisingan, dan bau menyengat,” ujar Zainal.
Ia menambahkan, Pemerintah Kabupaten Tangerang telah melakukan langkah mitigasi dan Bupati telah memerintahkan jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) untuk segera menyelesaikan masalah ini.
ADVERTISEMENT


SCROLL TO RESUME CONTENT
Setelah dari kantor desa, tim Kanwil Kemenkumham Banten bersama jajaran Forkopimda, termasuk Camat Balaraja, Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK), serta Kepala Desa Sentul, mendatangi pabrik PT. SLI di Kampung Cengkok, Desa Sentul. Mereka melakukan tinjauan langsung dan berdiskusi dengan pihak perusahaan.
“Secara administrasi kami sudah lengkap, namun jika bapak-bapak ingin melakukan uji lapangan, kami dengan terbuka mempersilakan,” kata Salman, Divisi Legal PT. SLI.
Sementara itu, Apri Setyawan menegaskan bahwa setiap kegiatan bisnis harus memperhatikan prinsip hak asasi manusia (HAM). Ia meminta PT. SLI untuk melakukan penilaian mandiri atas risiko bisnis terhadap dampak HAM melalui aplikasi PRISMA, sebagai upaya mitigasi untuk meminimalisir masalah.
“Salah satu tugas kami adalah memastikan bisnis menjunjung tinggi HAM, mulai dari perizinan sampai AMDAL,” tegas Apri. “Kami menunggu tindak lanjut dari PT. SLI untuk berbenah, terutama terkait perizinan dan administrasi yang telah disampaikan oleh Kadis DLHK dan DPMPTSP.”