Tim Gabungan Unit Resmob Satreskrim Polres Serang Dan Satreskrim Polsek Kragilan Berhasil Amankan Pelaku Curat

- Penulis

Selasa, 26 Januari 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penabanten.com, Kabupaten Serang, Aktualnews.co – Tim Gabungan unit Reserse Brimob Satuan Reserse kriminal Polres Serang dan Satuan Reserse kriminal Polsek Kragilan yang dipimpin Kasat Reserse Kriminal AKP David Adhi Kusuma, S.IK, M.H dan Kanit Resmob IPTU Priyanto. S.H berhasil mengamankan satu pelaku tindak pencurian dengan kekerasan, Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 365 KUH Pidana, Pada Senin 25 Januari 2021.

Penangkapan pelaku tindak pidana pencurian berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/03/I/2021/ Banten / Res.Serang/ Sek.Jawilan dan LP-B/ 06 / I / 2021 / Sek.Ciruas /Res.Serang Tgl.12 Januari 2021, Pelapor atas nama Sutinah Binti (Alm) Sanudin, Alamat Kampunh Cibatu RT.026, RW.05, Desa Cemplang, Kecamatan Jawilan Kabupaten Serang dan atas nama Madsalim Bin Rasman warga Kampung Jalud, RT.013/005 Desa Pulo, Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang.

Menurut Kapolres Serang AKBP Mariyono melalui Kasat Reskrim Polres Serang Polda Banten AKP David Adhi Kusuma, S.IK, M.H pelaku yang berinisial BA Bin Hasan yang merupakan warga Palembang berhasil kita amankan Pada Hari Senin tanggal 25 Januari 2021, Sekira jam 12.30 WIB di Dalam kontrakan tepatnya di Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang yang kami duga melakukan pencurian dengan kekerasan di Wilayah Jawilan tepatnya Di Jalan cibuluh, Kampung Curugsari, Desa Cemplang, Kecamatan Jawilan, Kabupaten Serang

Masih menurut Kasat Reskrim Polres Serang Polda Banten AKP. David setelah dilakukan penangkapan dan diinterogasi Saudara BA mengakui melakukan pencurian dengan kekerasan tersebut bersama dengan temannya yakni Saudara T.

“Selanjutnya kami melakukan penggeledahan di tempat tinggal atau kontrakan Saudara BA lalu di temukan kendaraan Roda 2 jenis yamaha Nmax warna Biru, Dan kendaraan Roda 2 jenis yamaha Nmax warna hitam dari tempat kejadian perkara Kampung Ciruas serta ditemukan Senjata api rakitan yang di simpan di kursi berikut dengan 4 amunisi, Golok dan ditemukan surat BPKB yamaha Nmax milik korban tempat kejadian perkara jawilan” Ujarnya

Modus operandi BA dan kawanya T (DPO) Pada hari Selasa tanggal 19 Januari 2021 diketahui sekira pukul 10.30 korban ketika itu sedang diperjalanan berangkat dari rumah korban sekira pukul 09.55 WIB korban hendak kekantor Desa Cemplang ketika sampai di jalan Cibuluh Kampung Curug sari korban diikuti oleh dua orang laki-laki yang menggunakan kendaraan sepeda motor.

lalu korban diberhentikan kemudian kunci motor korban dicabut dengan menodongkan 1 (satu) buah senjata api dan 1 (satu) buah Blati atau golok sambil berbicara (turun-turun nanti mati loe kalau enggak turun) setelah itu pelaku melarikan diri membawa 1 (satu) unit sepeda motor milik korban Yamaha N-Max No.pol : A-4968-IA, warna Biru, Merk/Type Yamaha, Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp. 20.000.000,- (Dua Puluh Juta Rupiah) dan melaporkan kejadian tersebut kepihak kepolisian Polsek Jawilan.

“Pelaku dijerat dengan pasal 365 KUHP dengan ancaman penjara paling lama sembilan tahun dan untuk pelaku yang berinisial T yang statusnya DPO masih terus kami cari nya” Ungkap David (Hrs)

Berita Terakait

Panas! Yayasan Cahaya Kasih Bumi Nusantara Indonesia Tuding Wartawan Sepihak: GOWIL Siap Bongkar Fakta Anggaran MBG Gunung batu
Diduga Intimidasi dan Kriminalisasi Pengurus Serikat, Buruh Ancam Demo PT Aci Chemical Industry
Pesantren Kilat di SD Negeri Penancangan 4: Meningkatkan Iman di Bulan Ramadhan
Menu Makan Bergizi Gratis di Cigeulis Dikritik Monoton, Pengelola Beri Penjelasan Soal Nutrisi
Rapelan 3 Hari MBG di Awal Ramadan, KNPI Pandeglang Ajak Wali Murid Berhitung Kesesuaian Rp10 Ribu per Menu
DPP Generasi Muda Mathla’ul Anwar apresiasi kunjungan Menko Infrastruktur Agus Harimurti Yudhoyono ke PB Mathla’ul Anwar
PB Mathla’ul Anwar Apresiasi Langkah Cepat Menteri ATR/BPN Sertifikasi Tanah Wakaf: Perkuat Kepastian Hukum Aset Umat
Kementerian ATR/BPN Bentuk Satgas untuk Pengamanan Aset PT Telkom Indonesia

Berita Terakait

Sabtu, 28 Februari 2026 - 07:56 WIB

Panas! Yayasan Cahaya Kasih Bumi Nusantara Indonesia Tuding Wartawan Sepihak: GOWIL Siap Bongkar Fakta Anggaran MBG Gunung batu

Sabtu, 28 Februari 2026 - 02:06 WIB

Diduga Intimidasi dan Kriminalisasi Pengurus Serikat, Buruh Ancam Demo PT Aci Chemical Industry

Selasa, 24 Februari 2026 - 08:55 WIB

Pesantren Kilat di SD Negeri Penancangan 4: Meningkatkan Iman di Bulan Ramadhan

Senin, 23 Februari 2026 - 19:15 WIB

Menu Makan Bergizi Gratis di Cigeulis Dikritik Monoton, Pengelola Beri Penjelasan Soal Nutrisi

Senin, 23 Februari 2026 - 12:24 WIB

Rapelan 3 Hari MBG di Awal Ramadan, KNPI Pandeglang Ajak Wali Murid Berhitung Kesesuaian Rp10 Ribu per Menu

Minggu, 22 Februari 2026 - 16:54 WIB

DPP Generasi Muda Mathla’ul Anwar apresiasi kunjungan Menko Infrastruktur Agus Harimurti Yudhoyono ke PB Mathla’ul Anwar

Sabtu, 21 Februari 2026 - 12:28 WIB

PB Mathla’ul Anwar Apresiasi Langkah Cepat Menteri ATR/BPN Sertifikasi Tanah Wakaf: Perkuat Kepastian Hukum Aset Umat

Sabtu, 21 Februari 2026 - 11:49 WIB

Kementerian ATR/BPN Bentuk Satgas untuk Pengamanan Aset PT Telkom Indonesia

Berita Terabru