Penabanten.com – Pasar Kemis, Operasi Yustisi penegakan aturan protokol kesehatan yang dilaksanakan Tiga Pilar Oleh Polsek Pasar Kemis, Koramil 11 Panongan dan Satpol PP Kecamatan Pasar Kemis Minggu malam (13/02/2022). Pukul 21.00 Wib
Kegiatan tersebut Berdasarkan Instruksi Bupati Tangerang Nomor 5 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 COVID-19 di Kabupaten Tangerang.
Hadir dalam Kegiatan, Kapten Teddy, (Danramil 11 Pasar Kemis), Iptu Wigiyanto (Panit Binmas Polsek Pasar Kemis) Sahdan Muchtar (Kasi Pol PP Kab. Tangerang) beserta 16 anggota.
Kegiatan tersebut dilaksanakan di Jalan Raya Pasar Kemis – Jatiuwung, Boulevard Perum Bumi Indah, Jalan Raya Villa Regency Desa Gelam Jaya, Jalan Raya Pasar Kemis-Cikupa dengan sasaran para pengguna jalan yang tidak disiplin protokol kesehatan Covid-19, terutama dalam memakai masker.
Kapolsek Pasar Kemis Kompol Maryadi, SH, S.IK, MH melalui Panit Binmas Iptu Wigiyanto mengatakan, kegiatan ini dalam rangka menjaga Kamtibmas serta penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) sebagai upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19, menuju tatanan baru di wilayah kabupaten tangerang Khususnya di wilayah Pasar Kemis.
Pihak Muspika siap mendukung kebijakan Pemerintah dalam penanggulangan Covid-19. Operasi Yustisi pendisiplinan protokol kesehatan adalah salah satu upaya dalam mengendalikan dan memutus mata rantai penyebaran wabah Covid-19″, Varian Omicron
“Operasi Yustisi ini bertujuan untuk menegakkan aturan protokol kesehatan, terutama mendisiplinkan pemakaian masker saat beraktivitas diluar rumah
Wigiyanto pada kesempatan tersebut juga menambahkan bahwa Polsek Pasarkemis bersama Tiga Pilar secara rutin memberikan imbauan protokol kesehatan kepada masyarakat.
“Selain dengan Operasi Yustisi, Tiga Pilar secara rutin setiap hari menyampaikan imbauan dan edukasi agar warga masyarakat tetap disiplin menerapkan protokol kesehatan Covid-19”, tutupnya. ( Basri)