Penabanten.com, Pandeglang – Tiga orang Perangkat Desa (Prades) Munjul Kecamatan Munjul Kabupaten Pandeglang, yang sudah memiliki Nomor Induk Pegawai Desa (Nipdes) dan memiliki Surat Keputusan (SK), menolak menerima pembayaran insentif. Penolakan itu dilakukan karena, Insentif yang merupakan hak pegawai Desa Munjul selama 7 Bulan di tahun 2018 itu bisa diambil, asalkan, Perangkat Desa menandatangani Surat Pengunduran Diri oleh Kades Munjul yang baru.
Demikian dikatakan Hilman Hardiana Sekretaris Desa Munjul, ketika dijumpai dikediamannya belum lama ini. Menurut Hilman, dirinya belum lama ini di suruh ke kediaman Kasi Pemerintahan Kecamatan Munjul Iyar Suarsih, untuk mengambil insentif tahun 2018 yang belum dibayar selama 7 bulan.
“Biasanya dan harusnya, insetif Perangkat Desa di bayarkan melalui transfer ke rekening masing – masing perangkat oleh Bendahara Desa. Ini saya di suruh ngambil ke rumah Kasi Pemerintahan. Saya tidak akan mengambil, bahkan saya tidak akan menerima insentif tersebut,” ujarnya.
Baca Juga : Kadis Perindag ESDM Akui Tower Di Plaza Labuan “Tidak Jelas”
Hal senada dikatakan oleh pegawai desa lainnya, Kaur Pembangunan Mufidin dan Kepala Dusun (Kadus) 3, Yuli Mindana. Menurut mereka, mereka akan sepakat untuk tidak mengambil insentif.
“Alasan kami, karena hal itu sama sekali tidak masuk akal, dan menyalahi prosedur,” tegas mereka.
Namun sayang, hingga berita ini di turunkan, Kepala Desa Munjul tidak bisa dimintai keterangannya. (Ron/m4n).