penabanten.com, Pandeglang – Selang beberapa bulan pasca beredarnya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81 Tahun 2025 yang ditandatangani oleh Purbaya Yudhi Sadewa pada 19 November 2025, organisasi Gerakan Pemuda Mahasiswa Melawan (GPMM) Kabupaten Pandeglang menyoroti dugaan permasalahan pengelolaan anggaran di dua desa di wilayah Kabupaten Pandeglang, Provinsi Banten.
Tiga desa yang menjadi sorotan tersebut yakni Desa Padaherang, Kecamatan Angsana dan Desa Cigondang, Kecamatan Labuan dan Desa Pasirloa kecamatan Sindangresmi.Di Desa Padaherang, isu yang mencuat di tengah masyarakat di antaranya terkait dugaan penundaan Lembaga Kemasyarakatan Desa (LKD) serta adanya praktik peminjaman uang yang diduga mengatasnamakan jabatan.
Koordinator Lapangan (Korlap) GPMM Pandeglang, Rohmat, menyampaikan kepada awak media bahwa berdasarkan hasil penelitian internal timnya di wilayah Pandeglang Selatan, pihaknya telah melakukan pengecekan terhadap dua desa yang diduga bermasalah tersebut.
“Berdasarkan hasil penelitian tim GPMM di Pandeglang Selatan, kami sudah menemukan dan mengkroscek ada Toga desa di Kabupaten Pandeglang yang diduga bermasalah. Bahkan, tidak menutup kemungkinan adanya dugaan praktik pencucian uang dan penyalahgunaan jabatan,” ungkap Rohmat.
Menurutnya, sejumlah temuan dan isu yang telah dikantongi GPMM akan segera disampaikan kepada Inspektorat Kabupaten Pandeglang guna dilakukan audit secara menyeluruh dan transparan terhadap penggunaan serta pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) dan Dana Desa (DD).
Rohmat juga menyebut dugaan tersebut diduga melibatkan oknum di lingkungan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Pandeglang (DPMD) serta oknum kepala desa terkait.
“Kami akan membawa persoalan ini ke Inspektorat Kabupaten Pandeglang agar dilakukan audit yang benar terhadap penggunaan dan pengelolaan APBDes dan Dana Desa yang diduga disalahgunakan oleh oknum Kepala DPMD dan oknum Kepala Desa,” tegasnya.
Lebih lanjut, GPMM berharap pemerintah pusat dapat melakukan evaluasi menyeluruh terhadap jajaran di bawahnya jika ditemukan pelanggaran. Mereka juga meminta aparat penegak hukum untuk menindaklanjuti laporan tersebut secara profesional dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Besar harapan kami kepada seluruh elemen pemerintah terkait di pusat untuk memeriksa semua bawahannya. Kepada penegak hukum, kami meminta agar menegakkan keadilan yang seadil-adilnya,” tambah Rohmat.
Hingga berita ini dipublikasikan, belum ada klarifikasi resmi dari pihak kepala desa, DPMD, maupun dinas terkait lainnya. Redaksi membuka ruang hak jawab dan hak koreksi kepada pihak-pihak yang disebutkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan Undang-Undang Pers yang berlaku.
(Ron-red)








