Penabanten.com, Pandeglang – Pelaksanaan pembangunan Tembok Penahan Tanah (TPT) di sepanjang ruas jalan Nasional, tepatnya di Kampung Kaduoncog Desa Babakan Lor Kecamatan Cikedal, dan di Kampung Kadugadung Desa Sindanglaya Kecamatan Pagelaran Kabupaten Pandeglang, dinilai tidak transparan. Hal itu karena, dilokasi pekerjaan tidak terpampang papan informasi kegiatan.
Alhasil, pekerjaan TPT tersebut tidak diketahui jumlah volume dan rekanan yang melaksanakan.
Baca Juga : Polda Banten Berhasil Ungkap Kasus Penyelahgunaan Tanah
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kami hanya disuruh oleh bos kami, kami tidak tahu apa-apanya.” Ujar salah satu pekerja, ketika ditanya dilokasi pekerjaan, belum lama ini.
Padahal, sebagaimana diatur dalam UU No 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, setiap kegiatan yang bersumber anggaran dari pembayaran pajak masyarakat, kegiatan itu harus memasang papan informasi kegiatan. (Rik/M4n).