Tidak Mematuhi UU PPLH, LSM Matahari Adukan PT.Susanti Megah ke DLHK Banten

Kamis, 29 Agustus 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penabanten.com – Tangerang – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Banten maupun Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Tangerang diminta untuk menindak tegas perusahaan pengelola limbah PT Susanti Megah yang berlokasi di wilayah Desa Sumur Bandung Kecamatan Jayanti Kabupaten Tangerang Banten.

Desakan untuk diperiksa dan ditindak tegas itu lantaran perusahaan tersebut diduga tak memiliki Tempat Penyimpanan Sementara Limbah B3 (TPS LB3).

“Adapun hal yang menjadi pokok pengaduan saya yaitu dugaan tidak ada tempat penyimpanan sementara limbah berbahaya dan beracun (TPS LB3),” ungkap Ketua Umum LSM Matahari Endang Suherman seusai menyerahkan surat pengaduan pada DLH Provinsi Banten, Rabu (28/8/2024).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut pria yang akrab disapa David itu, berdasarkan informasi yang ia himpun bahwa perusahaan tersebut sejak berdiri hingga saat ini diduga belum memiliki TPS LB3 yang sesuai dengan peraturan perundang – undangan terkait penyimpanan limbah bahan berbahaya dan beracun (LB3).

“Hal ini sangat meresahkan karena berpotensi menyebabkan pencemaran lingkungan yang lebih luas dan jelas bertentangan dengan pasal 59 ayat 4 undang undang PPLH,” terang Endang Suherman.

Selain itu lanjut dia, dugaan tidak memiliki izin instalasi pengelolaan air limbah (IPAL) yang layak sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan diduga hanya mensiasati dengan membuat bak air saja.

“Ketidakhadiran IPAL yang memadai berpotensi menyebabkan pencemaran air dan merusak kualitas lingkungan sekitar,” ujarnya.

Disinggung soal hasil analisa TDS yang melebihi baku mutu. “Nah ini berdasarkan hasil konfirmasi kami dengan DLHK Kabupaten Tangerang, yang mana hasil uji laboratorium yang dilakukan oleh DLHK Kabupaten Tangerang menunjukkan bahwa total Dissolved Solids (TDS) di air limbah PT Susanti Megah, melebihi baku mutu yang telah ditetapkan,” terang Endang Suherman.

Hal ini sambung Endang, indikasi adanya pelanggaran terhadap standar lingkungan yang berlaku dan perlu mendapatkan perhatian yang serius dari DLH Provinsi Banten dan DLHK Kabupaten Tangerang.

“Maka dari itu saya mendesak Pemerintah melalui DLH Provinsi Banten dan DLHK Kabupaten Tangerang untuk menindaklanjuti pengaduan kami dan segera memeriksa pihak PT Susanti Megah serta segera mengambil langkah hukum,” pungkasnya.

Diketahui LSM Matahari melayangkan surat pengaduan itu dengan nomor: 005/Lapdu/DPP/LSM-Matahari/VIII/2024. Terkait ketidakpatuhan PT Susanti Megah terhadap undang-undang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup (PPLH). (Red)

Berita Terkait

Pengembang Cluster Taman Sepatan Grande Arogan , Diduga Semprotkan Gas Air Mata ke Warga,
Galian Tanah Ilegal, Indikasi Pembiaran Aparat Disorot aktivis
ASN Kemenag Banten Tersangka Pencabulan Anak Ditangkap Setelah Buron Satu Tahun
Keluarga Besar Ki Nuraman Merayakan Pernikahan Hafiz Fajar Ramadhan dan Kusniawati
Polresta Serang Kota Tetapkan Tersangka Pencabulan Anak di Bawah Umur
HUT KNPI Ke-52 Berkolaborasi dengan PUKAT NUSANTARA  Mengadakan Kegiatan Sosial Sunat Massal
Warga Pagintungan Tolak Tambang Tanah Merah Ilegal, Pertanyakan Sikap Penegak Hukum
Langkah Polri Dukung Percepatan Pembentukan Koprasi Merah Putih

Berita Terkait

Senin, 28 Juli 2025 - 20:37 WIB

Pengembang Cluster Taman Sepatan Grande Arogan , Diduga Semprotkan Gas Air Mata ke Warga,

Senin, 28 Juli 2025 - 17:31 WIB

Galian Tanah Ilegal, Indikasi Pembiaran Aparat Disorot aktivis

Senin, 28 Juli 2025 - 15:26 WIB

ASN Kemenag Banten Tersangka Pencabulan Anak Ditangkap Setelah Buron Satu Tahun

Senin, 28 Juli 2025 - 12:49 WIB

Keluarga Besar Ki Nuraman Merayakan Pernikahan Hafiz Fajar Ramadhan dan Kusniawati

Minggu, 27 Juli 2025 - 16:34 WIB

Polresta Serang Kota Tetapkan Tersangka Pencabulan Anak di Bawah Umur

Sabtu, 26 Juli 2025 - 19:08 WIB

HUT KNPI Ke-52 Berkolaborasi dengan PUKAT NUSANTARA  Mengadakan Kegiatan Sosial Sunat Massal

Sabtu, 26 Juli 2025 - 17:52 WIB

Warga Pagintungan Tolak Tambang Tanah Merah Ilegal, Pertanyakan Sikap Penegak Hukum

Sabtu, 26 Juli 2025 - 14:31 WIB

Langkah Polri Dukung Percepatan Pembentukan Koprasi Merah Putih

Berita Terbaru