Tidak Mematuhi UU PPLH, LSM Matahari Adukan PT.Susanti Megah ke DLHK Banten

Kamis, 29 Agustus 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penabanten.com – Tangerang – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Banten maupun Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Tangerang diminta untuk menindak tegas perusahaan pengelola limbah PT Susanti Megah yang berlokasi di wilayah Desa Sumur Bandung Kecamatan Jayanti Kabupaten Tangerang Banten.

Desakan untuk diperiksa dan ditindak tegas itu lantaran perusahaan tersebut diduga tak memiliki Tempat Penyimpanan Sementara Limbah B3 (TPS LB3).

“Adapun hal yang menjadi pokok pengaduan saya yaitu dugaan tidak ada tempat penyimpanan sementara limbah berbahaya dan beracun (TPS LB3),” ungkap Ketua Umum LSM Matahari Endang Suherman seusai menyerahkan surat pengaduan pada DLH Provinsi Banten, Rabu (28/8/2024).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut pria yang akrab disapa David itu, berdasarkan informasi yang ia himpun bahwa perusahaan tersebut sejak berdiri hingga saat ini diduga belum memiliki TPS LB3 yang sesuai dengan peraturan perundang – undangan terkait penyimpanan limbah bahan berbahaya dan beracun (LB3).

“Hal ini sangat meresahkan karena berpotensi menyebabkan pencemaran lingkungan yang lebih luas dan jelas bertentangan dengan pasal 59 ayat 4 undang undang PPLH,” terang Endang Suherman.

Selain itu lanjut dia, dugaan tidak memiliki izin instalasi pengelolaan air limbah (IPAL) yang layak sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan diduga hanya mensiasati dengan membuat bak air saja.

“Ketidakhadiran IPAL yang memadai berpotensi menyebabkan pencemaran air dan merusak kualitas lingkungan sekitar,” ujarnya.

Disinggung soal hasil analisa TDS yang melebihi baku mutu. “Nah ini berdasarkan hasil konfirmasi kami dengan DLHK Kabupaten Tangerang, yang mana hasil uji laboratorium yang dilakukan oleh DLHK Kabupaten Tangerang menunjukkan bahwa total Dissolved Solids (TDS) di air limbah PT Susanti Megah, melebihi baku mutu yang telah ditetapkan,” terang Endang Suherman.

Hal ini sambung Endang, indikasi adanya pelanggaran terhadap standar lingkungan yang berlaku dan perlu mendapatkan perhatian yang serius dari DLH Provinsi Banten dan DLHK Kabupaten Tangerang.

“Maka dari itu saya mendesak Pemerintah melalui DLH Provinsi Banten dan DLHK Kabupaten Tangerang untuk menindaklanjuti pengaduan kami dan segera memeriksa pihak PT Susanti Megah serta segera mengambil langkah hukum,” pungkasnya.

Diketahui LSM Matahari melayangkan surat pengaduan itu dengan nomor: 005/Lapdu/DPP/LSM-Matahari/VIII/2024. Terkait ketidakpatuhan PT Susanti Megah terhadap undang-undang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup (PPLH). (Red)

Berita Terkait

Langgar Jam Operasional dan Akibatkan Kecelakaan, Warga Cisoka Hadang Puluhan Truk Tanah
Peresmian Kantor Tabloid Tipikor Dirangkai dengan Santunan Anak Yatim Piatu dan Dhuafa
Targetkan 5 Emas, Atlet CMB Siap Bertanding di Kejuaraan RTC CUP 5 Banten
Hiburan Malam, Pajak, dan Harga Sosial yang Harus Dibayar Kota Serang
Membantah Janji Manis Pengelolaan Sampah di Cilowong
Soto Ayam Khas Plered Purwakarta, Terlahir Tahun 1928
Afrizal SE DPRD Serang Bersama IKM Cikande Lakukan Pengalangan Dana Korban Longsor dan Banjir Sumbar
Bantah Janji Manis Pengelolaan Sampah di Cilowong: Mahasiswa Tolak Narasi DPRD Sebelumnya

Berita Terkait

Jumat, 19 Desember 2025 - 08:42 WIB

Langgar Jam Operasional dan Akibatkan Kecelakaan, Warga Cisoka Hadang Puluhan Truk Tanah

Kamis, 18 Desember 2025 - 09:00 WIB

Peresmian Kantor Tabloid Tipikor Dirangkai dengan Santunan Anak Yatim Piatu dan Dhuafa

Selasa, 16 Desember 2025 - 18:38 WIB

Targetkan 5 Emas, Atlet CMB Siap Bertanding di Kejuaraan RTC CUP 5 Banten

Selasa, 16 Desember 2025 - 17:03 WIB

Hiburan Malam, Pajak, dan Harga Sosial yang Harus Dibayar Kota Serang

Selasa, 16 Desember 2025 - 08:56 WIB

Membantah Janji Manis Pengelolaan Sampah di Cilowong

Senin, 15 Desember 2025 - 20:22 WIB

Soto Ayam Khas Plered Purwakarta, Terlahir Tahun 1928

Senin, 15 Desember 2025 - 18:59 WIB

Afrizal SE DPRD Serang Bersama IKM Cikande Lakukan Pengalangan Dana Korban Longsor dan Banjir Sumbar

Senin, 15 Desember 2025 - 16:12 WIB

Bantah Janji Manis Pengelolaan Sampah di Cilowong: Mahasiswa Tolak Narasi DPRD Sebelumnya

Berita Terbaru

Gubernur Banten

Gubernur Andra Soni Dorong Seluruh Pemda Pindahkan RKUD ke Bank Banten

Jumat, 19 Des 2025 - 06:06 WIB

Baharkam Polri

Polwan Polda Sumut Raih Medali Perunggu di SEA Games 2025 Thailand

Jumat, 19 Des 2025 - 05:09 WIB