Tidak Laksanakan Apel Pagi, Provos Polda Banten Berikan Sanksi Kepada Personel

0
49

Penabanten.comSerang, Provos Bidpropam Polda Banten, memberikan tindakan disiplin berupa hukuman fisik kepada Personil Polda Banten yang tidak melaksanakan apel pagi di polda Banten pada Kamis (2/12).

Kasubid Provos Polda Banten Kompol Andra bersama Kepala urusan pembinaan disiplin (Kaurbinplin) AKP Asroji memberikan tindakan fisik berupa push up dan jumping jack kepada Personel Polda Banten yang tidak melaksanakan apel Pagi.

Kompol Andra mengatakan bahwa personel tersebut ditindak karena terlambat atau tidak melaksanakan apel pagi. “Personel Polda Banten wajib melaksanakan apel pagi yang dilaksanakan jam 07.00 Wib. Setiap personel akan diabsen kehadirannya oleh personel Provos,”ujar Kompol Andra.

Kompol Andra menjelaskan jika ada personel yang terlambat melaksanakan apel pagi maka personel tersebut akan mendapatkan hukuman disiplin.
“Hukuman disiplin yang diberikan kepada personel yang tidak melaksanakan apel berupa hukuman fisik yang tegas dan terukur seperti melaksanakan push Up, sit up, jumping jack, lari mengelilingi gedung Polda Banten atau langkah bebek.

Kompol Andra menjelaskan pemberian hukuman disiplin memiliki landasan hukum.”Dasar pemberian hukuman disiplin kepada personel adalah Peraturan Pemerintah Republik Indonesia (PPRI) Nomor 2 Tahun 2003 Tentang Peraturan Disiplin Anggota Polri dan Peraturan Kapolri Nomor 02 Tahun 2016 Tentang Penyelesaian Pelanggaran Disiplin Anggota Polri yang mana dalam peraturan tersebut mengatur adanya tindakan pemberian tindakan fisik yang tegas dan terukur,” ujar Kompol Andra.

Kompol Andra berharap, “dengan adanya tindakan fisik tersebut maka personel Polri tidak lagi mengulangi kesalahannya dan memberikan contoh kepada personel yang lain agar tidak mengikutinya.” Tutup Kompol Andra.(Bidhumas)

Tinggalkan Balasan