Tidak Laksanakan Apel Pagi, Provos Polda Banten Berikan Sanksi Kepada Personel

- Penulis

Kamis, 2 Desember 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penabanten.comSerang, Provos Bidpropam Polda Banten, memberikan tindakan disiplin berupa hukuman fisik kepada Personil Polda Banten yang tidak melaksanakan apel pagi di polda Banten pada Kamis (2/12).

Kasubid Provos Polda Banten Kompol Andra bersama Kepala urusan pembinaan disiplin (Kaurbinplin) AKP Asroji memberikan tindakan fisik berupa push up dan jumping jack kepada Personel Polda Banten yang tidak melaksanakan apel Pagi.

Kompol Andra mengatakan bahwa personel tersebut ditindak karena terlambat atau tidak melaksanakan apel pagi. “Personel Polda Banten wajib melaksanakan apel pagi yang dilaksanakan jam 07.00 Wib. Setiap personel akan diabsen kehadirannya oleh personel Provos,”ujar Kompol Andra.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kompol Andra menjelaskan jika ada personel yang terlambat melaksanakan apel pagi maka personel tersebut akan mendapatkan hukuman disiplin.
“Hukuman disiplin yang diberikan kepada personel yang tidak melaksanakan apel berupa hukuman fisik yang tegas dan terukur seperti melaksanakan push Up, sit up, jumping jack, lari mengelilingi gedung Polda Banten atau langkah bebek.

Kompol Andra menjelaskan pemberian hukuman disiplin memiliki landasan hukum.”Dasar pemberian hukuman disiplin kepada personel adalah Peraturan Pemerintah Republik Indonesia (PPRI) Nomor 2 Tahun 2003 Tentang Peraturan Disiplin Anggota Polri dan Peraturan Kapolri Nomor 02 Tahun 2016 Tentang Penyelesaian Pelanggaran Disiplin Anggota Polri yang mana dalam peraturan tersebut mengatur adanya tindakan pemberian tindakan fisik yang tegas dan terukur,” ujar Kompol Andra.

Kompol Andra berharap, “dengan adanya tindakan fisik tersebut maka personel Polri tidak lagi mengulangi kesalahannya dan memberikan contoh kepada personel yang lain agar tidak mengikutinya.” Tutup Kompol Andra.(Bidhumas)

Berita Terakait

H. Retno Juarno SH : Jika Tak Mampu Tangani Sampah, Mending Ganti Kepala UPTD Wilayah 1, Kabupaten Tangerang Tak Kekurangan Orang
Panas! Yayasan Cahaya Kasih Bumi Nusantara Indonesia Tuding Wartawan Sepihak: GOWIL Siap Bongkar Fakta Anggaran MBG Gunung batu
Diduga Intimidasi dan Kriminalisasi Pengurus Serikat, Buruh Ancam Demo PT Aci Chemical Industry
Pesantren Kilat di SD Negeri Penancangan 4: Meningkatkan Iman di Bulan Ramadhan
Menu Makan Bergizi Gratis di Cigeulis Dikritik Monoton, Pengelola Beri Penjelasan Soal Nutrisi
Rapelan 3 Hari MBG di Awal Ramadan, KNPI Pandeglang Ajak Wali Murid Berhitung Kesesuaian Rp10 Ribu per Menu
DPP Generasi Muda Mathla’ul Anwar apresiasi kunjungan Menko Infrastruktur Agus Harimurti Yudhoyono ke PB Mathla’ul Anwar
PB Mathla’ul Anwar Apresiasi Langkah Cepat Menteri ATR/BPN Sertifikasi Tanah Wakaf: Perkuat Kepastian Hukum Aset Umat

Berita Terakait

Senin, 6 April 2026 - 13:54 WIB

H. Retno Juarno SH : Jika Tak Mampu Tangani Sampah, Mending Ganti Kepala UPTD Wilayah 1, Kabupaten Tangerang Tak Kekurangan Orang

Sabtu, 28 Februari 2026 - 07:56 WIB

Panas! Yayasan Cahaya Kasih Bumi Nusantara Indonesia Tuding Wartawan Sepihak: GOWIL Siap Bongkar Fakta Anggaran MBG Gunung batu

Sabtu, 28 Februari 2026 - 02:06 WIB

Diduga Intimidasi dan Kriminalisasi Pengurus Serikat, Buruh Ancam Demo PT Aci Chemical Industry

Selasa, 24 Februari 2026 - 08:55 WIB

Pesantren Kilat di SD Negeri Penancangan 4: Meningkatkan Iman di Bulan Ramadhan

Senin, 23 Februari 2026 - 19:15 WIB

Menu Makan Bergizi Gratis di Cigeulis Dikritik Monoton, Pengelola Beri Penjelasan Soal Nutrisi

Senin, 23 Februari 2026 - 12:24 WIB

Rapelan 3 Hari MBG di Awal Ramadan, KNPI Pandeglang Ajak Wali Murid Berhitung Kesesuaian Rp10 Ribu per Menu

Minggu, 22 Februari 2026 - 16:54 WIB

DPP Generasi Muda Mathla’ul Anwar apresiasi kunjungan Menko Infrastruktur Agus Harimurti Yudhoyono ke PB Mathla’ul Anwar

Sabtu, 21 Februari 2026 - 12:28 WIB

PB Mathla’ul Anwar Apresiasi Langkah Cepat Menteri ATR/BPN Sertifikasi Tanah Wakaf: Perkuat Kepastian Hukum Aset Umat

Berita Terabru