Penabanten.com, Tangerang – Pembangunan Grainase U-ditch di kuta baru Kecamatan Pasar Kemis APBD 2024 Dinas DBMSDA Kabupaten Tangerang.diduga tidak sesuai spesifikasi teknis kerja dan Abaikan keterbukaan informasi publik (KIP) Abaikan APD, K3 Keselamatan dan Kesehatan Kerja.
Konstruksi adalah sebuah sistem yang terintegrasi dan diatur oleh peraturan perundangan yang bertujuan untuk menjaga dan melindungi pekerja konstruksi dari risiko bahaya di tempat kerja.proyek asal jadi diduga hitungan estimasi kelebihan anggaran,” Senin (14/11/2024)
Pelaksana kontraktor abaikan Pembangunan Grainase U-ditch dan papan nama proyek di area lokasi tersebut. ini Sudah jelas langgar Undang-undang No 14 tahun 2008.
Perencanaan pembangunan adalah suatu pengarahan penggunaan sumber-sumber (termasuk sumber- sumber ekonomi) yang terbatas adanya, untuk mencapai tujuan-tujuan keadaan sosial ekonomi yang lebih baik secara efisien dan afektif.
Sangat di sayangkan pembangunan U-ditch dalam pelaksanaan diduga tidak sesuai spesifikasi teknis yang sudah ditentukan pada rancangan anggaran biaya RAB.
Pasalnya, pihak pelaksana kontraktor melaksanakan pembangunan U-ditch tidak sesuai spek,hingga kurangi kubikasi bahan matrial.
Pembangunan yang di kerjakan oleh pelaksana kontraktor menyalahi aturan kontruksi, Aktivis Kabupaten Tangerang Endang priyatna mengatakan hasil pantauan di lapangan MC-0% mobilisasi tidak maksimal ,hingga tidak menggunakan Mortal landasan pondasi bawah kualitas kuantitas di ragukan.
Pemasangan U-ditch di area lokasi terlihat asal jadi, pemasangan U-ditch yang di kerjakan seperti kapal selam, tidak melakukan landasan pondasi mortal yang sudah di tentukan rancangan anggaran biaya RAB. Di duga estimasi kelebihan Anggaran.
“Sangat disayangkan pekerjaan pembangunan tersebut dikerjakan asal jadi tanpa perhitungkan, dari beberapa aitem barang jasa tidak di lakukan di pembangunan tersebut.
Masih dia Aktivis Endang,. pekerjaan yang tidak sesuai dengan juklak juknis dan kuat dugaan tidak sesuai dengan spesifikasi, tentu hal ini harus menjadi perhatian khusus DBMSDA terutama KPA konsultan pengawas atau pihak yang menerima hasil pekerjaan.
“Akibat dari lemahnya pengawasan dari SDA Kabupaten Tangerang sehingga pelaksana / kontraktor bekerja seenaknya alias leluasa mengerjakan asal jadi dan asal ada pisik, tanpa perhitungan pekerjaan secara teknis.ungkap jamasari Aktivis Kabupaten Tangerang.
Masih Endang pelaksanaan pembangunan U-ditch yang dikerjakan tabrak aturan kontruksi,dampak kerugian keuangan daerah terjadi(KKN) dalam hal ini kami tegaskan hati -hati dengan keuangan negara,dalam hal ini kami akan segera membuat pengaduan ke inspektorat dan BPK RI provinsi banten apabila pihak SDA Kabupaten Tangerang. tandasnya
(team)