THM the star di Ruko modern Labrak Instruksi Mendagri No 3 Tahun 2021

0
98

Penabanten.com. Kabupaten Serang timur | Pelanggaran Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala mikro masih terjadi di kecamatan Kibin kabupaten Serang

Salah satunya terjadi di tempat hiburan malam the star yang ada di ruko modern desa Nambo Ilir kecamatan Kibin Minggu malam 21/2/2021.

Time investasi LSM PENJARA DPD Provinsi Banten jam 19″ 35 wib ,menemukan THM the star masih membuka usaha meski sudah seharusnya tutup jika merujuk peraturan.

“Kita temukan THM the star pada malam ini kembali buka, dan kami sudah laporkan kepada Ketua DPD LSM PENJARA Provinsi Banten yaitu Rasmidi S.H., untuk meneruskan hasil temuan kami dilapangan kepada Aparat penegak hukum.” Ucap time investasi LSM PENJARA kepada awak media.

Menurut Rasmidi selaku Ketua DPD LSM PENJARA Provinsi Banten mengatakan kepada awak media, “seperti yang diketahui bahwa PPKM Skala Mikro sudah diberlakukan sejak 9 Februari 2021, yang dimana keputusan memberlakukan PPKM Mikro berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 3 Tahun 2021 yang ditandatangani Mendagri Tito Karnavian.” Ucapnya.

“Jadi kalau masih ada THM yang berani buka sama saja melabrak intruksi Mentri Dalam Negeri nomor 3 tahun 2021 yang ditandatangani Tito Karnavian.” Ucap Rasmidi.

Rasmidi meminta APH segera ambil tindakan kepada pengusaha Membandal yang mengabaikan pemberlakuan PPKM Skala Mikro.

“Sesegera mungkin agar APH menindak lanjuti adanya THM the star yang ada di ruko Cikande modern desa Nambo Ilir kecamatan Kibin kabupaten Serang, dimana THM tersebut sudah tidak mengindahkan peraturan yang dibuat, sementara pemerintah untuk saat ini benar-benar begitu peduli dan sayang kepada warganya, agar wabah penyakit covid 19 ini cepat segera berakhir.” Ucap ketua DPD LSM PENJARA Provinsi Banten. (maulana)

Tinggalkan Balasan