THM the star di Ruko modern Labrak Instruksi Mendagri No 3 Tahun 2021

- Penulis

Minggu, 21 Februari 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penabanten.com. Kabupaten Serang timur | Pelanggaran Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala mikro masih terjadi di kecamatan Kibin kabupaten Serang

Salah satunya terjadi di tempat hiburan malam the star yang ada di ruko modern desa Nambo Ilir kecamatan Kibin Minggu malam 21/2/2021.

Time investasi LSM PENJARA DPD Provinsi Banten jam 19″ 35 wib ,menemukan THM the star masih membuka usaha meski sudah seharusnya tutup jika merujuk peraturan.

“Kita temukan THM the star pada malam ini kembali buka, dan kami sudah laporkan kepada Ketua DPD LSM PENJARA Provinsi Banten yaitu Rasmidi S.H., untuk meneruskan hasil temuan kami dilapangan kepada Aparat penegak hukum.” Ucap time investasi LSM PENJARA kepada awak media.

Menurut Rasmidi selaku Ketua DPD LSM PENJARA Provinsi Banten mengatakan kepada awak media, “seperti yang diketahui bahwa PPKM Skala Mikro sudah diberlakukan sejak 9 Februari 2021, yang dimana keputusan memberlakukan PPKM Mikro berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 3 Tahun 2021 yang ditandatangani Mendagri Tito Karnavian.” Ucapnya.

“Jadi kalau masih ada THM yang berani buka sama saja melabrak intruksi Mentri Dalam Negeri nomor 3 tahun 2021 yang ditandatangani Tito Karnavian.” Ucap Rasmidi.

Rasmidi meminta APH segera ambil tindakan kepada pengusaha Membandal yang mengabaikan pemberlakuan PPKM Skala Mikro.

“Sesegera mungkin agar APH menindak lanjuti adanya THM the star yang ada di ruko Cikande modern desa Nambo Ilir kecamatan Kibin kabupaten Serang, dimana THM tersebut sudah tidak mengindahkan peraturan yang dibuat, sementara pemerintah untuk saat ini benar-benar begitu peduli dan sayang kepada warganya, agar wabah penyakit covid 19 ini cepat segera berakhir.” Ucap ketua DPD LSM PENJARA Provinsi Banten. (maulana)

Berita Terakait

Panas! Yayasan Cahaya Kasih Bumi Nusantara Indonesia Tuding Wartawan Sepihak: GOWIL Siap Bongkar Fakta Anggaran MBG Gunung batu
Diduga Intimidasi dan Kriminalisasi Pengurus Serikat, Buruh Ancam Demo PT Aci Chemical Industry
Pesantren Kilat di SD Negeri Penancangan 4: Meningkatkan Iman di Bulan Ramadhan
Menu Makan Bergizi Gratis di Cigeulis Dikritik Monoton, Pengelola Beri Penjelasan Soal Nutrisi
Rapelan 3 Hari MBG di Awal Ramadan, KNPI Pandeglang Ajak Wali Murid Berhitung Kesesuaian Rp10 Ribu per Menu
DPP Generasi Muda Mathla’ul Anwar apresiasi kunjungan Menko Infrastruktur Agus Harimurti Yudhoyono ke PB Mathla’ul Anwar
PB Mathla’ul Anwar Apresiasi Langkah Cepat Menteri ATR/BPN Sertifikasi Tanah Wakaf: Perkuat Kepastian Hukum Aset Umat
Kementerian ATR/BPN Bentuk Satgas untuk Pengamanan Aset PT Telkom Indonesia

Berita Terakait

Sabtu, 28 Februari 2026 - 07:56 WIB

Panas! Yayasan Cahaya Kasih Bumi Nusantara Indonesia Tuding Wartawan Sepihak: GOWIL Siap Bongkar Fakta Anggaran MBG Gunung batu

Sabtu, 28 Februari 2026 - 02:06 WIB

Diduga Intimidasi dan Kriminalisasi Pengurus Serikat, Buruh Ancam Demo PT Aci Chemical Industry

Selasa, 24 Februari 2026 - 08:55 WIB

Pesantren Kilat di SD Negeri Penancangan 4: Meningkatkan Iman di Bulan Ramadhan

Senin, 23 Februari 2026 - 19:15 WIB

Menu Makan Bergizi Gratis di Cigeulis Dikritik Monoton, Pengelola Beri Penjelasan Soal Nutrisi

Senin, 23 Februari 2026 - 12:24 WIB

Rapelan 3 Hari MBG di Awal Ramadan, KNPI Pandeglang Ajak Wali Murid Berhitung Kesesuaian Rp10 Ribu per Menu

Minggu, 22 Februari 2026 - 16:54 WIB

DPP Generasi Muda Mathla’ul Anwar apresiasi kunjungan Menko Infrastruktur Agus Harimurti Yudhoyono ke PB Mathla’ul Anwar

Sabtu, 21 Februari 2026 - 12:28 WIB

PB Mathla’ul Anwar Apresiasi Langkah Cepat Menteri ATR/BPN Sertifikasi Tanah Wakaf: Perkuat Kepastian Hukum Aset Umat

Sabtu, 21 Februari 2026 - 11:49 WIB

Kementerian ATR/BPN Bentuk Satgas untuk Pengamanan Aset PT Telkom Indonesia

Berita Terabru