Penabanten.com – Tangerang, Tempat hiburan Malam di wilayah Kecamatan Pasar Kemis tampak semakin menjamur. Setelah sebelumnya ada tempat hiburan yang diduga menjual miras dan dijadikan tempat prostitusi bernama Kali Mati, ternyata ada beberapa tempat lainnya yang diduga dijadikan tempat kemaksiatan.
Tempat lain yang diduga menjadi tempat hiburan malam berlokasi tak jauh dari gerbang Perumahan Graha Teluk Jakarta, tepatnya berada di pinggir kali diatas tanah aset Negara. Dan satu lokasi lainnya berada di belakang perumahan Wisma Mas RT 11 RW 02 Kelurahan Kutajaya. Anehnya, kegiatan tersebut tampak luput dari kaca mata pihak Kecamatan Pasar Kemis.
Lurah Kelurahan Kutabumi, Rusdi Efendi, saat di konfirmasi lewat WhatsApp mengatakan bahwa pihaknya telah melakukan himbauan kepada pemilik dan sudah kirim surat.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Sudah kami datangi kelokasi dan sudah kami beritahukan untuk tidak melaksanakan, mengingat Covid-19 masih tinggi. Bahkan sudah dikasih surat himbauan,” ucap Lurah Kutabumi Kepada wartawan Penabanten.com pada (20/01/20)
“Tindakan selanjutnya itu kewenangan Trantibum Kecamatan Pasar Kemis selaku pemegang perda.” Tandasnya.
Berdasarkan pantauan wartawan Penabanten.com, Di Pasar Kemis sendiri banyak ditemukan aktifitas yang bertolak belakang dengan norma yang ada di wilayah setempat. Mulai dari penjualan miras, panti pijat, hiburan malam, hingga prostitusi nampak sudah merajalela di wilayah Kecamatan Pasar Kemis. Tempat-tempat ini diduga dilindungi Oknum Aparat Penegak Hukum. Sebab, Sudah beberapa kali pergantian pimpinan wilayah, belum ada satupun yang berhasil menyelesaikan masalah penyakit masyarakat tersebut, bahkan pihak berwajib terkesan tutup mata dan membiarkan aktivitas seperti ini ada di wilayah Kecamatan Pasar Kemis, seolah ada permainan yang sudah terstruktur, sistematis dan masif. Mirisnya, keresahan dan aduan warga hanya menjadi buah bibir semata, tanpa ada tindakan yang nyata, dari para pejabat yang berkuasa.
Awak media menemui Kepala Seksi Ketentraman Dan Ketertiban (Tramtib) Kecamatan Pasar Kemis, Juhro, untuk dimintai keterangan. Saat ditemui di kantornya Juhro menjelaskan bahwa pihaknya telah membuat surat kepada Kasatpol PP Kabupaten Tangerang.
“Kita telah menindak lanjuti dan mengirimkan surat kepada Kasatpol PP Kabupaten, Pak Camat juga sudah mengirimkan surat permohonan penertiban tanah aset PU kepada BBWSC2 Jakarta. Artinya kita tinggal tunggu, infonya dari Satpol PP Kabupaten yang akan menertibkan tempat-tempat ini.” Ucap Juhro pada (25/01/20)
Selain itu, Juhro menerangkan pihaknya hanya melakukan monitoring dan pembinaan.
“Kalau kita dari Pol PP Kecamatan Pasar Kemis itu semuanya terbatas, kita sifatnya hanya monitor dan pembinaan, adapun untuk eksekusi itu kita melibatkan tim persetujuan dari yang punya tanah, Satpol PP Kabupaten, dan tentu harus di back up TNI Polri takut ada oknum disana, jadi kita harus satu tim.” Ungkapnya.
Juhro juga menyinggung bahwa dugaan ada oknum yang bermain. Sebab, setiap kali razia tempat hiburan ini selalu kosong.
“Setiap kali kami melakukan monitoring pasti selalu bocor, kita sementara ini tidak tahu, kita tidak bisa menuduh juga kan siapa yang bocorin.” Pungkas Juhro kepada wartawan.
Dalam kondisi pandemi Covid-19, seharusnya aktifitas seperti ini ditertibkan sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tangerang Nomor 20 Tahun 2004 tentang Ketenteraman dan Ketertiban Umum. Serta Peraturan Bupati (Perbup) Tangerang Nomor 47 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Tangerang Nomor 36 Tahun 2020 Tentang Pedoman PSBB dalam Percepatan Penanganan Corona Virus Desease 2019 (Covid-19) Wilayah Kabupaten Tangerang. Namun, pada kenyataannya disaat tempat usaha diharuskan tutup untuk mematuhi Peraturan, justru tempat hiburan malam dibiarkan beraktifitas dengan bebas dan tanpa tindakan.
Kalau pemerintah sudah tidak bisa diandalkan, lantas pada siapa Rakyat harus menaruh harapan?
(Asep Kelonx)








