Penabanten.com – Tangerang, Ahli Waris melalui Robyn Topani, S.H selaku Kuasa Hukumnya telah mengirimkan Surat Somasi kepada Pihak PT.Jabar Utama Wood Industry akan tetapi tidak mendapatkan tanggapan, dan pada Puncaknya tepat pada tanggal 01 September 2021 dilakukan Pemasangan Plang nama oleh Ahli Waris beserta Kuasa Hukumnya di obyek tanah milik Ahli Waris Rodiah Tinggal.
Pada tanggal 03 September 2021, Pihak PT. Jabar Utama Wood Industry juga memasang Plang nama di Lokasi yang sama tapi di pasang berdampingan, ketika menjelang malam hari plang nama yg tadinya berdampingan, telah diubah dan digeser oleh Pihak PT.Jabar Utama Wood Industry yang dengan sengaja menutup plang nama yang telah lebih dahulu di pasang oleh Ahli Waris dan Kuasa Hukumnya.
Pada tanggal 06 September 2021, Kuasa Hukum Ahli Waris mendatangi Kantor Desa, perihal kejadian tersebut, dikarenakan Pihak Desa Dukuh, Kepala Desa Dukuh mengetahui bahwa plang nama tersebut awalnya berdampingan, Kemudian tidak ada tanggapan apapun atas hal tersebut.
Kuasa Hukum Ahli Waris selanjutnya mengatakan akan menempuh Jalur hukum, karena upaya yang telah dilakukan untuk Musyawarah tidak berhasil dan dengan tegas Kuasa Hukum Ahli Waris mengatakan terkait obyek tanah tersebut adalah secara sah dan Mutlak Milik dari Ahli Waris Rodiah Tinggal dan tidak pernah diperjual-belikan atau dialihkan dan di hibahkan kepada siapapun. ( Red)