Tanpa Sosialisasi, Warga Desa Perdana Keluhkan Aktivitas Pengurugan di Saluran Air Rawa

Selasa, 25 Juni 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

penabanten.com, Pandeglang – Warga Desa Perdana khawatir atas aktivitas pengurugan dilakukan oleh CV Menara Biru Resources (MBR) yang berdampak terhadap tersendatnya saluran air rawa tersebut.

Bahkan celakanya aktivitas itu tanpa di iringi Izin lingkungan serta  sosialisasi terhadap masyarakat setempat maupun desa serta muspika Kecamatan Sukaresmi Pandeglang Banten. Jum’at (21/6/24).

“Beberapa puluh dumtruck besar (sumbu tiga) mengangkut material tanah urug melalui Jalan Raya Panimbang Munjul  menuju lokasi lahan,” ujar Imron, salah satu masyarakat setempat. sekaligus Organisasi Masyarakat Pendekar Banten.

Imron mengakui bahwa perusahaan tersebut melakukan aktivitas pengurugan, namun tanpa menjelaskan mengenai izin lingkungan. Bahkan kalau pengurugan masih terus dilakukan akan mengakibatkan banjir karena saluran air tersendat.

Dijelaskan Imron, Khawatiran warga di Tiga Kampung yakni Kampung Curug, Rancaseneng dan Rancaluluk yaitu terkait dampak buruk setalah aliran air atau rawa dilakukan pengurangan, sudah tentu ujar dia jaringan air tersebut tersumbat akibat adanya tanah urugan.

Dilokasi yang sama Tokoh Masyarakat Desa Perdana, Asmadi mengaku belum mengetahui secara jelas lahan lokasi yang di urug akan dipergunakan untuk pembangunan atau proyek. Intinya kata Asmadi dirinya mengecam yang masuk ke desa mengabaikan aturan.

” Saya sudah dua kali mengunjungi lokasi proyek dan akan kembali untuk menanyakan izin lokasi dan operasional namun belum ada jawaban dari pihak perwakilan CV MBR tersebut,”terangnya.

Menurut Asmadi, meskipun IBK mendukung investor masuk ke daerah khususnya kabupaten Pandeglang sesuai dengan arahan Presiden Jokowi, tetap harus patuh pada aturan dan prosedur Undang-Undang Pengelolaan Lingkungan Hidup (UUPPLH).

Asmadi menyayangkan pelanggaran yang dilakukan oleh perusahaan tersebut dan mengingatkan bahwa tindakan tersebut dapat dikenai sanksi administratif sesuai ketentuan UUPPLH dalam pasal 76 ayat (1) dan (2), pasal 79 dan pasal 80 ayat (1).

“Juga sanksi pidana UUPPLH yang ketentuan pidananya telah diatur dalam pasal 109 S/D pasal 119,” terang Asmadi mengakhiri.

Terpisah berdasarkan keterangan Kepercayaan CV MBR, Agus Berman, dia menjelaskan bahwa lahan tersebut milik Bos Rudi sekaligus pimpinan perusahaan CV. MBR. Bahkan saat ditanya soal Izin, Agus Berman tidak  memberikan penjelasan lengkap mengenai perizinan lingkungan.

“Saya hanya di tugaskan untuk mengatur lahan ini, mengenai keperuntukanya saya juga belum jelas persis apakah itu untuk perumahan, stock file atau batching plant” ujar Agus Berman ketika dikonfirmasi awak media.

(A.Andrian)

Berita Terkait

Pesantren Kilat di SD Negeri Penancangan 4: Meningkatkan Iman di Bulan Ramadhan
Menu Makan Bergizi Gratis di Cigeulis Dikritik Monoton, Pengelola Beri Penjelasan Soal Nutrisi
Rapelan 3 Hari MBG di Awal Ramadan, KNPI Pandeglang Ajak Wali Murid Berhitung Kesesuaian Rp10 Ribu per Menu
DPP Generasi Muda Mathla’ul Anwar apresiasi kunjungan Menko Infrastruktur Agus Harimurti Yudhoyono ke PB Mathla’ul Anwar
PB Mathla’ul Anwar Apresiasi Langkah Cepat Menteri ATR/BPN Sertifikasi Tanah Wakaf: Perkuat Kepastian Hukum Aset Umat
Kementerian ATR/BPN Bentuk Satgas untuk Pengamanan Aset PT Telkom Indonesia
Innalilahi Wa Inna Ilaihi Raji’un: Kang Duphes, Tokoh Aktivis, Serang, Berpulang
Sejumlah Peserta Seleksi Perangkat Desa Cimoyan Ajukan Protes Resmi, Mekanisme Seleksi Diminta Transparan dan Terbuka

Berita Terkait

Selasa, 24 Februari 2026 - 08:55 WIB

Pesantren Kilat di SD Negeri Penancangan 4: Meningkatkan Iman di Bulan Ramadhan

Senin, 23 Februari 2026 - 19:15 WIB

Menu Makan Bergizi Gratis di Cigeulis Dikritik Monoton, Pengelola Beri Penjelasan Soal Nutrisi

Senin, 23 Februari 2026 - 12:24 WIB

Rapelan 3 Hari MBG di Awal Ramadan, KNPI Pandeglang Ajak Wali Murid Berhitung Kesesuaian Rp10 Ribu per Menu

Minggu, 22 Februari 2026 - 16:54 WIB

DPP Generasi Muda Mathla’ul Anwar apresiasi kunjungan Menko Infrastruktur Agus Harimurti Yudhoyono ke PB Mathla’ul Anwar

Sabtu, 21 Februari 2026 - 12:28 WIB

PB Mathla’ul Anwar Apresiasi Langkah Cepat Menteri ATR/BPN Sertifikasi Tanah Wakaf: Perkuat Kepastian Hukum Aset Umat

Sabtu, 21 Februari 2026 - 11:49 WIB

Kementerian ATR/BPN Bentuk Satgas untuk Pengamanan Aset PT Telkom Indonesia

Sabtu, 21 Februari 2026 - 11:10 WIB

Innalilahi Wa Inna Ilaihi Raji’un: Kang Duphes, Tokoh Aktivis, Serang, Berpulang

Jumat, 20 Februari 2026 - 02:33 WIB

Sejumlah Peserta Seleksi Perangkat Desa Cimoyan Ajukan Protes Resmi, Mekanisme Seleksi Diminta Transparan dan Terbuka

Berita Terbaru

Bupati Serang

Ratu Zakiyah Pastikan Stok Pangan Selama Ramadhan Aman

Rabu, 25 Feb 2026 - 19:12 WIB