Tanpa Sosialisasi, Warga Desa Perdana Keluhkan Aktivitas Pengurugan di Saluran Air Rawa

0
40

penabanten.com, Pandeglang – Warga Desa Perdana khawatir atas aktivitas pengurugan dilakukan oleh CV Menara Biru Resources (MBR) yang berdampak terhadap tersendatnya saluran air rawa tersebut.

Bahkan celakanya aktivitas itu tanpa di iringi Izin lingkungan serta  sosialisasi terhadap masyarakat setempat maupun desa serta muspika Kecamatan Sukaresmi Pandeglang Banten. Jum’at (21/6/24).

“Beberapa puluh dumtruck besar (sumbu tiga) mengangkut material tanah urug melalui Jalan Raya Panimbang Munjul  menuju lokasi lahan,” ujar Imron, salah satu masyarakat setempat. sekaligus Organisasi Masyarakat Pendekar Banten.

Imron mengakui bahwa perusahaan tersebut melakukan aktivitas pengurugan, namun tanpa menjelaskan mengenai izin lingkungan. Bahkan kalau pengurugan masih terus dilakukan akan mengakibatkan banjir karena saluran air tersendat.

Dijelaskan Imron, Khawatiran warga di Tiga Kampung yakni Kampung Curug, Rancaseneng dan Rancaluluk yaitu terkait dampak buruk setalah aliran air atau rawa dilakukan pengurangan, sudah tentu ujar dia jaringan air tersebut tersumbat akibat adanya tanah urugan.

Dilokasi yang sama Tokoh Masyarakat Desa Perdana, Asmadi mengaku belum mengetahui secara jelas lahan lokasi yang di urug akan dipergunakan untuk pembangunan atau proyek. Intinya kata Asmadi dirinya mengecam yang masuk ke desa mengabaikan aturan.

” Saya sudah dua kali mengunjungi lokasi proyek dan akan kembali untuk menanyakan izin lokasi dan operasional namun belum ada jawaban dari pihak perwakilan CV MBR tersebut,”terangnya.

Menurut Asmadi, meskipun IBK mendukung investor masuk ke daerah khususnya kabupaten Pandeglang sesuai dengan arahan Presiden Jokowi, tetap harus patuh pada aturan dan prosedur Undang-Undang Pengelolaan Lingkungan Hidup (UUPPLH).

Asmadi menyayangkan pelanggaran yang dilakukan oleh perusahaan tersebut dan mengingatkan bahwa tindakan tersebut dapat dikenai sanksi administratif sesuai ketentuan UUPPLH dalam pasal 76 ayat (1) dan (2), pasal 79 dan pasal 80 ayat (1).

“Juga sanksi pidana UUPPLH yang ketentuan pidananya telah diatur dalam pasal 109 S/D pasal 119,” terang Asmadi mengakhiri.

Terpisah berdasarkan keterangan Kepercayaan CV MBR, Agus Berman, dia menjelaskan bahwa lahan tersebut milik Bos Rudi sekaligus pimpinan perusahaan CV. MBR. Bahkan saat ditanya soal Izin, Agus Berman tidak  memberikan penjelasan lengkap mengenai perizinan lingkungan.

“Saya hanya di tugaskan untuk mengatur lahan ini, mengenai keperuntukanya saya juga belum jelas persis apakah itu untuk perumahan, stock file atau batching plant” ujar Agus Berman ketika dikonfirmasi awak media.

(A.Andrian)

Tinggalkan Balasan