Gambar Ilustrasi
Penabanten.com, Tangsel – Maraknya peredaran obat keras golongan G (Tramadol dan Eksimer) di wilayah Tangerang Selatan telah mencapai titik mengkhawatirkan. Menjamurnya toko kosmetik ilegal yang berfungsi sebagai kedok penjualan obat-obatan terlarang ini memicu desakan publik agar Aparat Penegak Hukum (APH) melakukan tindakan luar biasa dan tidak sekadar formalitas.
Modus Lama, Pembiaran Baru?
Hasil investigasi terbaru mengungkap bahwa praktik penjualan obat keras ini kembali “kambuh” di beberapa titik strategis, seperti Jalan Diklat Pemda Curug dan Jalan Raya Legok Karawaci. Meski sempat ditertibkan beberapa bulan lalu, para pelaku kini kembali beroperasi dengan lebih berani, bahkan diduga melibatkan jaringan koordinator yang terorganisir di hampir seluruh kecamatan di Tangerang Selatan.
ADVERTISEMENT


SCROLL TO RESUME CONTENT
Seorang pengelola berinisial T bahkan sempat melakukan intimidasi verbal terhadap awak media yang sedang melakukan tugas jurnalistik di lapangan. Hal ini menunjukkan adanya rasa “kebal hukum” yang dimiliki oleh para pelaku di tingkat bawah.
Ancaman Nyata Generasi Muda
Aktivis sosial, Ade, menyatakan bahwa situasi ini sudah masuk dalam tahap darurat. Ia menekankan bahwa kemudahan akses remaja mendapatkan Tramadol dan Eksimer berbanding lurus dengan meningkatnya angka kriminalitas jalanan dan tawuran di Tangerang Selatan.
“Ini bukan lagi soal kenakalan remaja biasa, ini adalah perusakan sistematis terhadap generasi bangsa. Jika APH hanya diam atau terkesan tutup mata, maka patut dipertanyakan komitmennya dalam menegakkan UU Kesehatan Nomor 36 Tahun 2009,” tegas Ade.
Tuntutan Kerja Maksimal Kepolisian
Publik kini menuntut Kepolisian Resor Tangerang Selatan dan instansi terkait (BPOM serta Dinas Kesehatan) untuk melakukan Razia Serentak dan Menutup permanen toko-toko kosmetik yang terbukti menjual obat golongan G tanpa izin, Tangkap Bandar Besar, Tidak hanya menangkap penjaga toko, tetapi mengejar koordinator besar (inisial M) yang diduga mengendalikan peredaran di wilayah Serpong, Pamulang, Ciputat, hingga Pondok Aren.
Memastikan proses hukum berjalan hingga ke pengadilan guna memberikan efek jera, serta menindak tegas oknum yang diduga menjadi “payung” pelindung bisnis ilegal ini.
“Jika hukum tidak ditegakkan secara maksimal, maka kepercayaan masyarakat terhadap Polri akan terus tergerus. Jangan sampai ada asumsi bahwa sindikat ini ‘memelihara’ koordinasi dengan oknum tertentu sehingga mereka bebas beroperasi,” tambah Ade.
Masyarakat berharap penuh pada ketegasan Kapolres Tangerang Selatan untuk segera membersihkan wilayahnya dari peredaran obat-obatan yang merusak saraf dan mental pemuda tersebut.
















